- Ketua DPR Puan Maharani meminta Pemerintah mengevaluasi pajak pembalut sebesar 11 persen pada 5 November 2026.
- Pemerintah menyatakan pembalut dikenakan pajak karena belum masuk kategori barang pokok bebas PPN di Indonesia.
- DPR mendorong pembebasan pajak pembalut demi melindungi kesehatan perempuan rentan sesuai rekomendasi laporan UN Women 2024.
Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah menjadikan aspirasi masyarakat mengenai pajak pembalut (period tax) sebagai masukan yang membangun.
Perhatian publik mengenai keterjangkauan produk menstruasi dinilai perlu didengar untuk menyusun kebijakan yang lebih memahami kehidupan serta kebutuhan dasar perempuan.
"Kami mendorong Pemerintah untuk menjadikan aspirasi masyarakat mengenai pajak pembalut wanita sebagai masukan yang bermakna demi pembangunan kesejahteraan rakyat," kata Puan kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).
Isu period tax ini belakangan ramai diperbincangkan di media sosial menyusul keluhan masyarakat atas tingginya biaya kebutuhan hidup.
Banyak pihak mempertanyakan pengenaan pajak pada pembalut yang dinilai sebagai kebutuhan mutlak saat siklus menstruasi.
Merespons hal tersebut, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pembalut wanita yang diperdagangkan di Indonesia dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) dan belum masuk dalam daftar barang kebutuhan pokok yang dibebaskan PPN.
Saat ini, produk tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11% (menggunakan tarif PPN 12% dengan dasar pengenaan pajak nilai lain sebesar 11/12).
Puan menegaskan, bahwa pembalut wanita merupakan pengeluaran berulang yang pengadaannya beriringan dengan kebutuhan rumah tangga lain.
"Pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan menyangkut siklus biologis atau reproduksi perempuan. Jadi pembalut bukan barang sekunder," jelasnya.
Meski memahami bahwa pengenaan pajak pada produk menstruasi sudah berlangsung lama, Puan menilai Pemerintah perlu membuka diri terhadap masukan publik.
"Namun aspirasi masyarakat yang ada saat ini juga perlu menjadi bahan pertimbangan untuk Pemerintah melakukan evaluasi. Kebijakan negara perlu mempertimbangkan aspirasi dari berbagai kalangan sebagai bentuk masukan, termasuk suara-suara perempuan," ujar dia.
Ia berpandangan produk menstruasi lebih bijak jika dikategorikan sebagai kebutuhan pokok.
"Karena pembalut menjadi barang kebutuhan biologis esensial atau kebutuhan dasar kesehatan bagi perempuan, bukan kebutuhan karena pilihan gaya hidup," tambahnya.
Untuk itu, Puan mendorong agar kebijakan tersebut dikaji ulang, terlebih banyak negara lain yang telah membebaskan produk menstruasi dari pajak.
"Bagi perempuan berpenghasilan terbatas atau yang datang dari keluarga rentan, pajak pembalut sebagai kebutuhan dasar biologis cukup memberatkan," katanya.
Sikap ini sejalan dengan temuan laporan badan PBB untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (UN Women) pada 2024, yang mencatat banyaknya perempuan kesulitan mengakses produk menstruasi akibat harga yang mahal.
Badan PBB tersebut turut mengadvokasi penghentian period poverty dengan mendorong penyediaan produk menstruasi gratis atau penghapusan pajaknya.
"Dalam konteks ini, justru Pemerintah harus memastikan tersedianya pembalut wanita dan produk reproduksi yang proper serta terjangkau untuk melindungi kesehatan reproduksi perempuan," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa penjaminan akses kesehatan reproduksi adalah bagian dari prinsip keadilan gender.
"Kebutuhan menstruasi perlu dibicarakan secara wajar dan memperoleh perhatian dalam kebijakan Negara. Perempuan harus dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dengan layak tanpa merasa terbebani atau kesulitan," paparnya.
"Dukungan dari Negara terhadap isu keseteraan gender juga dapat dilihat dengan pengakuan terhadap pembalut dan produk menstruasi lainnya sebagai kebutuhan dasar bagi perempuan," sambungnya.
Lebih lanjut, DPR mendorong Pemerintah untuk menyerap pengalaman perempuan dari pelbagai strata ekonomi maupun daerah, termasuk pekerja informal, remaja putri, penyandang disabilitas, hingga keluarga dengan banyak anggota perempuan.
"Pandangan pekerja informal, remaja putri, perempuan penyandang disabilitas, serta keluarga dengan beberapa anggota yang mengalami menstruasi dapat memperkaya pertimbangan kebijakan Negara," urainya.
Pengambilan kebijakan, menurutnya, tidak boleh hanya melihat harga per kemasan, tetapi juga harus memperhitungkan beban akumulatif keluarga secara menyeluruh.
"Keputusan yang baik dimulai dari pemahaman terhadap kehidupan warga. Pengalaman perempuan perlu menjadi bagian dari dasar pertimbangan, sehingga dukungan yang dipilih Negara benar-benar membantu rakyat," sebutnya.
Ia berharap Pemerintah memanfaatkan momen ini untuk memperkuat sinergi dan langkah konkret antarbidang.
"Kebutuhan perempuan harus memperoleh tempat yang layak dalam penentuan prioritas pembangunan dan pelayanan masyarakat," ucap cucu Bung Karno itu.
Ia menegaskan, pentingnya jaminan kenyamanan bagi perempuan dalam memenuhi kebutuhan kesehatan dasarnya.
"Dan Pemerintah perlu memberi dukungan yang dapat diandalkan oleh perempuan, apalagi ini berkenaan dengan kebutuhan dasar yang sangat berpengaruh dengan unsur kesehatan," pungkasnya.