Samin Tan Didakwa Cuci Uang Rp18,1 Triliun dari Penjualan Batu Bara, Dibeliin Ratusan Properti

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 05 November 2026 | 15:41 WIB
Samin Tan Didakwa Cuci Uang Rp18,1 Triliun dari Penjualan Batu Bara, Dibeliin Ratusan Properti
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Pengusaha Tambang Samin Tan telah merugikan keuangan negara hingga Rp17,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara di wilayah tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Jaksa mendakwa pengusaha tambang Samin Tan melakukan pencucian uang hasil penjualan batu bara ilegal senilai Rp18,1 triliun pada Kamis (5/11/2026).
  • Terdakwa mengalihkan pembayaran ekspor dari pembeli luar negeri ke rekening perusahaan afiliasi untuk menyembunyikan asal-usul dana ilegal tersebut.
  • Aliran uang kejahatan itu digunakan untuk membeli ratusan bidang tanah, unit apartemen, serta bangunan kantor melalui perusahaan terafiliasi.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pengusaha tambang Samin Tan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil penjualan batu bara ilegal di wilayah PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Jaksa mengungkapkan, Samin Tan diduga menyamarkan aliran uang hasil penjualan batu bara senilai Rp18,1 triliun melalui sejumlah perusahaan afiliasi hingga pembelian aset properti.

"Terdakwa Samin Tan telah melakukan penjualan ekspor batu bara yang bersumber dari pertambangan di wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi dengan total penjualan seluruhnya sebesar Rp18.107.370.569.178,90 (18,1 triliun)," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Jaksa menjelaskan, ekspor batu bara PT AKT tersebut dilakukan kepada Rescom Mineral Trading FZE (Ltd) sebanyak 5.882.586,74 metrik ton dengan nilai keseluruhan Rp18.107.370.569.178,90.

Samin Tan kemudian diduga sengaja tidak menempatkan uang hasil penjualan batu bara tersebut ke rekening PT AKT selaku pemilik barang. Sebaliknya, pembayaran dari pembeli di luar negeri dialihkan ke sejumlah rekening perusahaan yang ditunjuk Samin Tan melalui orang-orang kepercayaannya.

"Terdakwa Samin Tan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul penjualan batu bara dari wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi dari Rescom Mineral Trading FZE (Ltd) melalui perusahaan-perusahaan sesuai perintah terdakwa Samin Tan agar uang hasil penjualan batu bara tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan terdakwa Samin Tan," tutur jaksa.

Untuk menampung pembayaran dari Rescom Mineral Trading FZE, Samin Tan disebut menggunakan rekening penampung utama yang berganti secara berkala.

Pada periode 2016-2020, rekening PT AKT digunakan sebagai penampung. Kemudian, pada 2020-2023, pembayaran dialihkan melalui rekening PT Beyond Property di Bank BNI Cabang Harmoni.

Selanjutnya, pada periode 2023-2025, rekening PT Bagas Bumi Persada di Bank BCA Cabang Pasar Jatinegara digunakan sebagai rekening penampung utama.

baca juga

Jaksa juga menyebut pembayaran hasil penjualan batu bara tersebut dipecah dan ditransfer ke berbagai perusahaan maupun perorangan yang terafiliasi dengan Samin Tan.

Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Sarana Bakti Angkasa, PT Beyond Property, PT Bagas Bumi Persada, PT Dayak Membangun Pratama, PT Wahana Bangun Kreasi, hingga sejumlah perusahaan yang berkedudukan di luar negeri.

Selain itu, jaksa mengungkap adanya transaksi melalui PT Black Diamond yang menerima aliran dana sebesar 9 juta dolar AS. Uang tersebut kemudian ditarik secara bertahap dalam mata uang rupiah melalui Bank Artha Graha Sudirman sebelum diserahkan kepada Samin Tan di kantor PT AKT.

Samin Tan juga diduga menggunakan uang hasil penjualan batu bara tersebut untuk membeli tanah dan bangunan melalui perusahaan afiliasinya, PT Sarana Bakti Angkasa.

Jaksa mengungkapkan, perusahaan tersebut membeli 104 bidang tanah di Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Selain itu, PT Sarana Bakti Angkasa juga diduga membeli tiga bangunan kantor serta sejumlah unit apartemen.

Rinciannya, sebanyak 36 unit berada di lantai tiga, 43 unit di lantai lima, 49 unit di lantai enam, dan 46 unit di lantai tujuh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos Tambang Samin Tan Didakwa Sebabkan Kerugian Negara Rp 17,7 Triliun

Bos Tambang Samin Tan Didakwa Sebabkan Kerugian Negara Rp 17,7 Triliun

News | Kamis, 05 November 2026 | 14:39 WIB

Ferry Boboho Putus Rantai Aliran Uang, Jaksa Hadapi Beban Ganda Buktikan Kasus Febrie?

Ferry Boboho Putus Rantai Aliran Uang, Jaksa Hadapi Beban Ganda Buktikan Kasus Febrie?

News | Kamis, 05 November 2026 | 11:01 WIB

Febrie Adriansyah Minta Rp 50 Miliar ke Tan Kian agar Tak Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Febrie Adriansyah Minta Rp 50 Miliar ke Tan Kian agar Tak Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

News | Senin, 02 November 2026 | 14:49 WIB

Terkini

Kasus Penyadapan Prabowo, Haedar Nashir Beri Pesan Menohok ke Polri

Kasus Penyadapan Prabowo, Haedar Nashir Beri Pesan Menohok ke Polri

Jatim | Kamis, 05 November 2026 | 15:40 WIB

Cara Bikin KTP Digital di HP Lewat Aplikasi Pemerintah, KTP Fisik Rusak Tak Panik Lagi!

Cara Bikin KTP Digital di HP Lewat Aplikasi Pemerintah, KTP Fisik Rusak Tak Panik Lagi!

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 15:39 WIB

Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali dalam Tiga Jam, Awan Panas Meluncur hingga 4,5 Kilometer

Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali dalam Tiga Jam, Awan Panas Meluncur hingga 4,5 Kilometer

Jatim | Kamis, 05 November 2026 | 15:34 WIB

Hampir 9 Tahun Jadi Agen BRILink, Anik Selamatkan Nasabah dari Penipuan

Hampir 9 Tahun Jadi Agen BRILink, Anik Selamatkan Nasabah dari Penipuan

Jawa Tengah | Kamis, 05 November 2026 | 15:32 WIB

Sinar Mas Land, Sumitomo Forestry, dan Kipin Kids Indonesia Hadirkan Pendidikan Anak di Cibubur

Sinar Mas Land, Sumitomo Forestry, dan Kipin Kids Indonesia Hadirkan Pendidikan Anak di Cibubur

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 15:32 WIB

Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu

Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu

News | Kamis, 05 November 2026 | 15:30 WIB

RI Mau Setop Impor Solar, Tapi Masih Butuh Jutaan Ton Metanol

RI Mau Setop Impor Solar, Tapi Masih Butuh Jutaan Ton Metanol

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 15:30 WIB

Mengulik Makna Kedukaan: Buku Seorang Pria yang Melalui Duka dengan Mencuci Piring

Mengulik Makna Kedukaan: Buku Seorang Pria yang Melalui Duka dengan Mencuci Piring

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 15:30 WIB

Dampak Nikel di Halmahera, Koalisi Sipil Desak Aturan Rantai Pasok RI-Korea

Dampak Nikel di Halmahera, Koalisi Sipil Desak Aturan Rantai Pasok RI-Korea

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 15:28 WIB

Tepis Isu Perang Bintang, Kapolri: Kasus Penyadapan Listyo Sigit Murni Penegakan Hukum!

Tepis Isu Perang Bintang, Kapolri: Kasus Penyadapan Listyo Sigit Murni Penegakan Hukum!

News | Kamis, 05 November 2026 | 15:28 WIB

×