Polisi Tahan Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Terkait Kasus Pemerasan Izin dan TPPU

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Senin, 26 Oktober 2026 | 17:46 WIB
Polisi Tahan Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Terkait Kasus Pemerasan Izin dan TPPU
Sitti Husniah Talenrang saat masih menjabat sebagai Bupati Gowa, memberikan keterangan terkait sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang menyoroti dirinya secara privasi dan bukan atas kinerjanya sebagai kepala daerah, Rabu (24/6/2026) [SuaraSulsel.id/ANTARA]
baca 10 detik
  • Polri menahan mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang di Rutan Polda Sulsel sejak 26 Oktober 2026.
  • Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.
  • Penyidik menyita aset senilai Rp5,5 miliar yang diduga berkaitan dengan empat rangkaian peristiwa korupsi tersebut.

Suara.com - Polisi melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dalam dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa tahun 2025-2026.

Kabagops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, penahanan terhadap Sitti Husniah dilakukan usai dirinya diperiksa sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan.

“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Yusuf, kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Yusuf menyampaikan, Sitti Husniah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sulawesi Selatan, terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2026 hingga 14 November 2026.

Penahan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dan sesuai ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP,” jelas Yusuf.

“Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, Sitti Husniah dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Saat ini penyidik akan melakukan pendalaman terkait hasil pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.

baca juga

“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tandas Yusuf.

Sitti Husniah sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka dalam empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satunya, terkait pembukaan gerai Indomaret.

Dirtindak Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan Husniah juga diduga melakukan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan PT Royal Persada.

Selanjutnya, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring dan peristiwa pidana sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

"Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara," kata Robertus di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026) lalu.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menyita aset senilai Rp5,5 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara pemerasan. Aset itu berupa dari dua unit rumah hingga satu mobil Toyota HiAce.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perlawanan Tak Ditolak, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Putusan Sela Mirip Perkara Ijazah Gibran

Perlawanan Tak Ditolak, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Putusan Sela Mirip Perkara Ijazah Gibran

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:11 WIB

Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Kuasa Hukum Siap Patahkan Dakwaan Jaksa

Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Kuasa Hukum Siap Patahkan Dakwaan Jaksa

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:05 WIB

KPK Sita Mobil Listrik BMW dari Rumah Suami Fadia Arafiq

KPK Sita Mobil Listrik BMW dari Rumah Suami Fadia Arafiq

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Pakar Hukum Soroti Fenomena Trial by Press dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

Pakar Hukum Soroti Fenomena Trial by Press dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Sidang Perdana Kasus Silmy Karim Digelar 29 Oktober 2026

Sidang Perdana Kasus Silmy Karim Digelar 29 Oktober 2026

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 12:37 WIB

Febrie Pertanyakan Siapa yang Perintahkan Ferry Boboho, Pengamat Soroti Celah Dakwaan

Febrie Pertanyakan Siapa yang Perintahkan Ferry Boboho, Pengamat Soroti Celah Dakwaan

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:11 WIB

Istri dan Dua Anak Koko Erwin Didakwa Cuci Uang Rp15,3 Miliar, Aset Tanah hingga Ruko Disita

Istri dan Dua Anak Koko Erwin Didakwa Cuci Uang Rp15,3 Miliar, Aset Tanah hingga Ruko Disita

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:42 WIB

Terkini

Bye Skin Barrier Rewel! 4 Hydrating Toner Tanpa Pewangi Buat Kulit Sensitif

Bye Skin Barrier Rewel! 4 Hydrating Toner Tanpa Pewangi Buat Kulit Sensitif

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Kebijakan Publik Bukan Panggung untuk Membuktikan Ambisi

Kebijakan Publik Bukan Panggung untuk Membuktikan Ambisi

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Indonesia Bidik Perluasan Peluang Kerja Pekerja Migran Indonesia di Portugal

Indonesia Bidik Perluasan Peluang Kerja Pekerja Migran Indonesia di Portugal

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 17:44 WIB

Danantara Masih Rumuskan Pembentukan BUMN Tekstil

Danantara Masih Rumuskan Pembentukan BUMN Tekstil

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 17:42 WIB

Indonesia Pangkas Ekspor Gas, PM Singapura Sentil Bahlil Lahadalia

Indonesia Pangkas Ekspor Gas, PM Singapura Sentil Bahlil Lahadalia

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 17:41 WIB

Taj Yasin Kunjungi Keluarga Syabilla, Pemprov Jateng Evaluasi Keamanan Porprov

Taj Yasin Kunjungi Keluarga Syabilla, Pemprov Jateng Evaluasi Keamanan Porprov

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 17:41 WIB

Terungkap Pemicu Dini Hardiyanti Dibunuh Suami Siri di Madiun: Cemburu Wanita Lain

Terungkap Pemicu Dini Hardiyanti Dibunuh Suami Siri di Madiun: Cemburu Wanita Lain

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 17:39 WIB

Nelayan Teluk Kelabat Gugat Izin Tambang Timah, Tuntut Pemulihan Laut

Nelayan Teluk Kelabat Gugat Izin Tambang Timah, Tuntut Pemulihan Laut

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 17:36 WIB

Jelang Natal dan Tahun Baru, Mendagri Tekankan Pentingnya Penyaluran Bansos & Operasi Pasar

Jelang Natal dan Tahun Baru, Mendagri Tekankan Pentingnya Penyaluran Bansos & Operasi Pasar

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 17:36 WIB

Urutan Pemakaian Shampoo Bayam dan Hair Tonic Penyubur Rambut Mustika Ratu yang Benar

Urutan Pemakaian Shampoo Bayam dan Hair Tonic Penyubur Rambut Mustika Ratu yang Benar

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 17:35 WIB

×