- Polri menahan mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang di Rutan Polda Sulsel sejak 26 Oktober 2026.
- Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.
- Penyidik menyita aset senilai Rp5,5 miliar yang diduga berkaitan dengan empat rangkaian peristiwa korupsi tersebut.
Suara.com - Polisi melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dalam dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa tahun 2025-2026.
Kabagops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, penahanan terhadap Sitti Husniah dilakukan usai dirinya diperiksa sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Yusuf, kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Yusuf menyampaikan, Sitti Husniah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sulawesi Selatan, terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2026 hingga 14 November 2026.
Penahan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dan sesuai ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP,” jelas Yusuf.
“Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Sitti Husniah dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Saat ini penyidik akan melakukan pendalaman terkait hasil pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.
“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tandas Yusuf.
Sitti Husniah sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka dalam empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satunya, terkait pembukaan gerai Indomaret.
Dirtindak Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan Husniah juga diduga melakukan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan PT Royal Persada.
Selanjutnya, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring dan peristiwa pidana sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
"Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara," kata Robertus di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026) lalu.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah menyita aset senilai Rp5,5 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara pemerasan. Aset itu berupa dari dua unit rumah hingga satu mobil Toyota HiAce.