- PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PPPSRS Kalibata City terhadap Perumda PAM Jaya pada Rabu, 4 November 2026.
- Majelis hakim memerintahkan PAM Jaya mengubah tarif air Kalibata City dari Rumah Susun Menengah menjadi Rumah Susun Sederhana.
- Putusan pengadilan ini berdampak langsung pada penurunan beban biaya air yang harus ditanggung para penghuni rusunami.
Suara.com - Penghuni Kalibata City memenangkan gugatan terhadap Perumda PAM Jaya terkait pengenaan tarif air bersih. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan PAM Jaya mengubah klasifikasi pelanggan Rusunami Kalibata City dari golongan Rumah Susun Menengah (SF3) menjadi Rumah Susun Sederhana (SF2).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 191/G/TF/2026/PTUN.JKT pada Rabu (4/11/2026). Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kalibata City.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan batal tindakan administrasi pemerintahan berupa tagihan air PAM Jaya kepada pelanggan dengan nomor rekening 000769542 atas nama Rusunami Kalibata City yang dikenakan golongan tarif Rumah Susun Menengah (SF3).
Majelis hakim juga mewajibkan PAM Jaya mengubah kelompok pelanggan atau kode tarif layanan air bersih Kalibata City dari Rumah Susun Menengah (SF3) menjadi Rumah Susun Sederhana (SF2).
Kuasa hukum PPPSRS Kalibata City, Haris Candra, mengatakan putusan tersebut merupakan hasil perjuangan pihaknya melalui jalur hukum untuk mendapatkan pengenaan tarif air yang sesuai dengan status bangunan.
"Alhamdulillah, apa yang kita perjuangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim," ujar Haris seusai persidangan, Rabu (4/11/2026).
Persoalkan Klasifikasi Tarif Air
Haris menjelaskan, gugatan diajukan karena PAM Jaya dinilai keliru dalam menetapkan golongan tarif air untuk Kalibata City.
Menurut pihak penggugat, Kalibata City merupakan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) sehingga seharusnya masuk kategori pelanggan Rumah Susun Sederhana (SF2), bukan Rumah Susun Menengah (SF3).
Perbedaan klasifikasi tersebut berpengaruh terhadap tarif air yang harus dibayarkan penghuni. Karena itu, PPPSRS Kalibata City meminta agar penggolongan pelanggan disesuaikan dengan status bangunan.
Selain memerintahkan perubahan klasifikasi tarif, majelis hakim juga menghukum PAM Jaya selaku tergugat untuk membayar biaya perkara.
Haris mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan lengkap untuk mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim secara terperinci.
Adapun mengenai kemungkinan PAM Jaya mengajukan banding, Haris menyebut hal tersebut merupakan hak pihak tergugat.
"Kita belum tahu apakah dari pihak tergugat akan melakukan banding atau tidak. Itu hak mereka, tetapi memang ada batasan waktunya, yaitu 14 hari," katanya.
Putusan Dinilai Berdampak bagi Penghuni
Ketua Pengurus PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, menyambut baik putusan PTUN Jakarta tersebut.
Menurut Musdalifah, keputusan itu menjadi hasil dari perjuangan panjang untuk mendapatkan perlakuan tarif air yang sesuai dengan status dan peruntukan rumah susun.
Ia menilai persoalan penggolongan tarif air tidak hanya berkaitan dengan administrasi pelanggan, tetapi juga berdampak langsung pada beban biaya yang harus ditanggung pemilik dan penghuni.
Musdalifah berharap PAM Jaya segera menjalankan kewajibannya sesuai amar putusan sehingga persoalan klasifikasi tarif air di Kalibata City dapat diselesaikan.
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perumda Air Minum Jaya, terdapat perbedaan struktur tarif antara kategori Rumah Susun Sederhana dan Rumah Susun Menengah.
Dokumen tersebut juga membedakan kategori rumah susun dengan apartemen atau kondominium dalam kelompok pelanggan lainnya