Bunuh Anggota Pol PP di Bima, Bapak dan Dua Anak Terancam Hukuman Mati

Suara NTB Suara.Com
Kamis, 02 Maret 2023 | 15:51 WIB
Bunuh Anggota Pol PP di Bima, Bapak dan Dua Anak Terancam Hukuman Mati
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin (Humas Polres Bima)

Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat, sudah menetapkan empat orang warga sebagai tersangka pembunuhan seorang anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) bernama Jakaria (55).

Keempat orang warga tersebut, yakni MS, IB alias One Turi, SH alias Ongki, dan SM alias Man. Semuanya adalah satu keluarga. Tiga di antaranya diketahui adalah ayah dan anak, yakni IB (bapak), SH dan SM (anak).

"Semua tersangka sekarang berada di Rumah Tahanan Mapolres Bima. Saat ini, kami sedang proses pemberkasan perkara," kata Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, yang dihubungi NTB.Suara.com, Kamis (2/3/2023). 

Informasi yang diperoleh, pelaku berinisial SH sempat melarikan diri ke Dusun Nangapria, Desa Tangga Baru, hingga akhirnya berhasil diamankan oleh polisi.

Sedangkan tersangka MS dan IB alias One Turi melarikan diri ke Dusun Wane, Desa Tolotangga. Mereka akhirnya berhasil diamankan setelah melalui proses mediasi dengan keluarga untuk mencegah terjadinya tindak pidana lainnya.

Kasus penganiayaan anggota Pol PP hingga tewas terjadi di area perkebunan SO Woko, Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, pada 20 Februari 2023. Kasusnya telah melewati gelar perkara, sehingga empat orang tersebut dijadikan tersangka.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan pada 21 Februari 2023, dijerat dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsisder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP

Dikutip dari jurnal.komisiyudisial.go.id: tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP, yaitu "Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun". 

Dari informasi saksi, korban dibacok menggunakan senjata tajam oleh para tersangka di depan isterinya. Pembacokan dilakukan karena persoalan tanah dan pohon mangga yang ditebang oleh korban di So Woko, atau lokasi kejadian pembunuhan. 

Baca Juga: Mantan Kades Berjo Karanganyar Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara, LAPAAN RI Jawa Tengah Puji Kinerja JPU

Para tersangka merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh korban sehingga nekat melakukan pembunhan dengan cara membacok korban menggunakan senjata tajam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI