Ini Kronologi Kenapa Partai Prima Gugat KPU ke PN Jakpus hingga Menang Ulang Tahapan Pemilu 2024

Suara NTB | Suara.com

Jum'at, 03 Maret 2023 | 16:18 WIB
Ini Kronologi Kenapa Partai Prima Gugat KPU ke PN Jakpus hingga Menang Ulang Tahapan Pemilu 2024
Ini Kronologi Kenapa Partai Prima Menggugat ke PN Jakpus hingga Menang Ulang Tahapan Pemilu 2024 (Youtube)

NTB.Suara.com – Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) membuat geger Indonesia. Sebab, gugatan itu menang di PN Jakarta Pusat (Jakpus) dan memerintahkan KPU RI menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang tahapan Pemilu dari awal.

Dimenangkannya Partai Prima dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan tergugat KPU RI ini pun mendapat banyak komentar dari pejabat negara, pimpinan partai politik, hingga ahli hukum tentang apakah PN Jakpus dapat mengadili dan membuat putusan seperti itu.

Terkait hal ini, DPP Partai Prima pun memberikan klarifikasi terkait simpang siurnya putusan ini yang ditafsirkan sebagai penundaan Pemilu 2024. Sejumlah petinggi DPP Partai prima menjelaskan duduk perkara, termasuk kronologi sampai terjadinya gugatan ke PN Jakpus.

Sekjen DPP Partai Prima, Dominggus Oktavianus menjelaskan, Partai Prima ikut mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 12 Agustus 2022. Kemudian putusan dari KPU RI pada Oktober menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat.

“Rentang waktu tersebut kita mendaftar dengan syarat 100 persen, seluruh kelengkapan persyaratan yang ditentukan,” tandas dia didampingi Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono, Ketua MPP Mayjen (Purn) R Gautama  Negara dan pengurus DPP lainnya, Waketum Prima Mangapul Silalahi, Seknas Prima Binbin Firman Tresnadi, dan Ahmad Rifai.

Dia menjelaskan, syarat itu adalah struktur kepengurusan di 34 provinsi, 75 persen kabupaten, 50 persen kecamatan, dan jumlah anggota 1/1000 dari jumlah penduduk.

“Syarat itu sudah kami penuhi semuanya 100 persen,” jelas Domi.

Akan tetapi, setelah beberapa hari sudah lengkap 100 persen memasukkan kelengkapan, ternyata turun menjadi 97 persen.

“Berarti error di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) KPU,” terangnya.

Karena hal tersebut, Partai Prima mengajukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke Bawaslu. Gugatan ke Bawaslu itu antara lain KPU menerapkan standar ganda, karena ada anggota di daerah tertentu dengan persoalan etika, belum terdaftar di dalam daftar terpilih berkelanjutan, itu ada yang dinyatakan memenuhi syarat, di tempat lain tidak memenuhi syarat. Juga ada error Sipol dan lain-lainnya.

“Keseluruhan gugatan kita ini dikabulkan oleh Bawaslu. Artinya Bawaslu sudah mengakui ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU,” jelas dia.

Dia menyatakan, tuntutan Prima pada waktu itu sebetulnya diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024. Namun, Bawaslu hanya mengabulkan sebagian, yakni hanya memperbaiki. Kata dia, pihaknya harus memperbaiki data sekitar 13 ribu keanggotaan.

“Sehingga kita diberikan waktu kesempatan 1x24 jam untuk memperbaiki,” tandasnya.

Persoalannya, lanjut Domi, KPU tidak betul-betul menjalankan putusan Bawaslu. Sehingga beberapa haka tau bagian ketentuan dari keputusan Bawaslu tidak dijalankan. Misalnya tidak diberikan kesempatan memperbaiki keanggotaan yang sudah dinyatakan TMS. Juga ada kota/ kabupaten yang sebelumnya TMS sudah dikunci, tidak boleh melakukan perbaikan dengan menambah data dan sebagainya.

“Kita sudah mengajukan surat ke KPU dengan tembusan Bawaslu bahwa ini Sipol yang kita akses tidak bisa menambah data-data tersebut, tapi surat kita diabaikan,” terang dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ogah Pusing! Partai Prima Persilakan KY Periksa Hakim PN Jakarta Pusat: Asal Jangan Masuk ke Perkara

Ogah Pusing! Partai Prima Persilakan KY Periksa Hakim PN Jakarta Pusat: Asal Jangan Masuk ke Perkara

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 15:44 WIB

Wamenkumham Enggan Komentari Putusan PN Jakpus yang Hukum KPU Tunda Pemilu: Itu Belum Inkrah

Wamenkumham Enggan Komentari Putusan PN Jakpus yang Hukum KPU Tunda Pemilu: Itu Belum Inkrah

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 15:15 WIB

Sindir Mahfud MD Dkk, Ketum Partai Prima Agus Jabo Beri Pernyataan Makjleb soal Putusan PN Jakpus Ulang Tahapan Pemilu!

Sindir Mahfud MD Dkk, Ketum Partai Prima Agus Jabo Beri Pernyataan Makjleb soal Putusan PN Jakpus Ulang Tahapan Pemilu!

| Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:24 WIB

TOK! PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

TOK! PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

| Kamis, 02 Maret 2023 | 18:46 WIB

Terkini

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:07 WIB

37 Kode Redeem FC Mobile Aktif 6 Mei 2026, Ada Hadiah OVR Tinggi hingga 119

37 Kode Redeem FC Mobile Aktif 6 Mei 2026, Ada Hadiah OVR Tinggi hingga 119

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:05 WIB

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:03 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Sheila on 7 Ngerap Lagi! Intip 3 Fakta Menarik dari Lagu Terbaru Sederhana

Sheila on 7 Ngerap Lagi! Intip 3 Fakta Menarik dari Lagu Terbaru Sederhana

Entertainment | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:00 WIB

Bus ALS di Muratara Diduga Hindari Lubang Sebelum Tabrakan dengan Truk Tangki

Bus ALS di Muratara Diduga Hindari Lubang Sebelum Tabrakan dengan Truk Tangki

Sumsel | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:59 WIB

Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya

Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:52 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

XLSMART Genjot Smart City Berbasis AI dan IoT, Siap Diterapkan ke Seluruh Indonesia

XLSMART Genjot Smart City Berbasis AI dan IoT, Siap Diterapkan ke Seluruh Indonesia

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:45 WIB

Efisiensi Waktu, BRI Private Tawarkan Akses Eksklusif Jet Pribadi bagi Nasabah

Efisiensi Waktu, BRI Private Tawarkan Akses Eksklusif Jet Pribadi bagi Nasabah

Bri | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:44 WIB