Ini Kronologi Kenapa Partai Prima Gugat KPU ke PN Jakpus hingga Menang Ulang Tahapan Pemilu 2024

Suara NTB

Jum'at, 03 Maret 2023 | 16:18 WIB
Ini Kronologi Kenapa Partai Prima Gugat KPU ke PN Jakpus hingga Menang Ulang Tahapan Pemilu 2024
Ini Kronologi Kenapa Partai Prima Menggugat ke PN Jakpus hingga Menang Ulang Tahapan Pemilu 2024 (Youtube)

Dari sana, akhirnya Partai Prima menganggap ada pelanggaran yang dilakukan KPU terkait hak politik Partai Prima. Sehingga mengajukan gugatan ke Bawaslu, namun Bawaslu tidak dapat memproses kasus Prima karena kasus ini merupakan tindak lanjut dari putusan Bawaslu sebelumnya.

“Jadi tidak bisa diproses,” terang dia.

Karena sudah mentok di KPU dan Bawaslu, Domi melanjutkan, Partai Prima melakukan upaya hukum ke PTUN. Namun, PTUN menyatakan tidak dapat menerima karena perkara Prima belum merupakan putusan yang final. Jadi menunggu 14 Desember 2022.

“Muncullah keputusan KPU pada 14 Desember 2022, tapi keputusan dari KPU ini tidak sesuai dengan PKPU-nya sendiri yang menyatakan bahwa KPU harus menyebutkan nama-nama partai yang lolos dan partai-partai yang tidak lolos,” tandas dia.

Dikatakan, akibat dari tidak disebutkannya partai yang tidak lolos dalam keputusan KPU, maka ketika Partai Prima maju gugatan ke PTUN menjadi ditolak.

“Kami dinyatakan tidak memiliki legal standing karena nama kami tidak disebutkan dalam keputusan final tersebut (sebagai partai yang tidak lolos),” jelas pria yang juga aktivis PRD ini.

Domi pun menyatakan, ini terkesan ada desain ada kesengajaan KPU untuk menggagalkan atau mengebiri hak politik Partai Prima atau parpol yang tidak lolos verifikasi.

“Lalu apa langkah hukum untuk mendapatkan hak politik atau keadilan? Di mana kami harus mencari keadilan? Ke pengadilan lah tempatnya. Pengadilan tempat kami mencari keadilan,” terangnya.

Maka, jelas aktivis-politikus asal NTT ini menjelaskan, Partai Prima menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum, Prima merasa dirugikan akibat perbuatan KPU, juga meminta hak politik warga yang bergabung di Prima dipulihkan.

baca juga

“Itu kronologi yang terjadi. Jadi, ini sangat jauh dari simpang siur persepsi tentang apa yang kami lakukan, seolah-olah tiba-tiba muncuk putusan ini. Jadi kami fokus bagaimana memulihkan hak politik kami,” terang dia.

Nah, dalam putusan PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) mengabulkan gugatan Partai Prima, dan menghukum KPU untuk meghentikan tahapan Pemilu, dan mengulang tahapan Pemilu dari awal.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," begitu amar putusan majelis hakim PN Jakpus. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ogah Pusing! Partai Prima Persilakan KY Periksa Hakim PN Jakarta Pusat: Asal Jangan Masuk ke Perkara

Ogah Pusing! Partai Prima Persilakan KY Periksa Hakim PN Jakarta Pusat: Asal Jangan Masuk ke Perkara

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 15:44 WIB

Wamenkumham Enggan Komentari Putusan PN Jakpus yang Hukum KPU Tunda Pemilu: Itu Belum Inkrah

Wamenkumham Enggan Komentari Putusan PN Jakpus yang Hukum KPU Tunda Pemilu: Itu Belum Inkrah

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 15:15 WIB

Sindir Mahfud MD Dkk, Ketum Partai Prima Agus Jabo Beri Pernyataan Makjleb soal Putusan PN Jakpus Ulang Tahapan Pemilu!

Sindir Mahfud MD Dkk, Ketum Partai Prima Agus Jabo Beri Pernyataan Makjleb soal Putusan PN Jakpus Ulang Tahapan Pemilu!

Ntb | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:24 WIB

TOK! PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

TOK! PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

Ntb | Kamis, 02 Maret 2023 | 18:46 WIB

Terkini

Sering Pakai Masker Hitam Bikin Jerawat Makin Parah? Ini Penjelasan Dokter Spesialis Kulit

Sering Pakai Masker Hitam Bikin Jerawat Makin Parah? Ini Penjelasan Dokter Spesialis Kulit

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:16 WIB

BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini

BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:16 WIB

Analisis Taktik Norwegia vs Prancis: Duel Haaland dan Mbappe Demi Raja Grup

Analisis Taktik Norwegia vs Prancis: Duel Haaland dan Mbappe Demi Raja Grup

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:10 WIB

Anime Dr. STONE Resmi Tamat, Akhiri Petualangan Senku Selama 7 Tahun

Anime Dr. STONE Resmi Tamat, Akhiri Petualangan Senku Selama 7 Tahun

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:10 WIB

Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan

Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan

Jakarta | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:05 WIB

Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya

Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:04 WIB

Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?

Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:00 WIB

Ulasan Film Supergirl: Sinema Kosmis yang Megah, Sunyi, dan Mendalam

Ulasan Film Supergirl: Sinema Kosmis yang Megah, Sunyi, dan Mendalam

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:00 WIB

Tarif KOL Capai Rp 150 Juta, Startup Ini Pilih Bayar Konsumen Biasa

Tarif KOL Capai Rp 150 Juta, Startup Ini Pilih Bayar Konsumen Biasa

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:58 WIB

4 Fakta Menarik Ketangguhan Turki Menjegal Dominasi Amerika Serikat di Piala Dunia 2026

4 Fakta Menarik Ketangguhan Turki Menjegal Dominasi Amerika Serikat di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:56 WIB