NTB.Suara.com - Richard Eliezer atau Bharada E merupakan Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.
Berkat itu, dia divonis lebih ringan dari terdakwa lainnya. Hakim menjatuhkan vonis kepada Bharada E kurungan 1 tahun 6 bulan.
Namun, belakangan beredar kabar bahwa hukuman ringan yang diterima Bharada E merupakan hadiah dari Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut diunggah oleh konten Info Viral yang berjudul "Berkat Kejujurannya!! Icad Dapat Hadiah dari Jokowi!" yang diunggah pada 26 Februari 2023.
Per hari ini, Jumat (10/3/2023), video tersebut telah ditonton sebanyak 39 ribu kali.
Lantas benarkah informasi tersebut?
Dilihat Suara NTB, video berduasi 2 menit 15 detik itu merupakan hasil rekayasa pemilik kanal Youtube.
Narator dalam video itu sama sekali tidak menjelaskan dan memberikan fakta terkait hadiah yang diberikan Jokowi kepada Bharada E.
Narator hanya menjelaskan terkait justice collabolator berdasarkan komentar dari Ketua Setara Institute Hendardi.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan terungkap pertimbangan hakim memberikan vonis ringan kepada Bharada E adalah karena dia menjadi Justice Collaborator dan belum pernah dijatuhi pidana.
Pertimbangan lainnya yaitu Bharada E sudah meminta maaf dan mendapat pengampunan atas kesalahannya dari keluarga Brigadir J.
Kesimpulan
Dengan demikian, video tersebut bisa disimpulkan sebagai hoax. Sebab, judul dan isi video tidak sama.(*)