ntb

AG Terima Vonis, Terungkap Ketiga Pelaku Tak Bantu Biayai Pengobatan David Ozora

Suara NTB Suara.Com
Senin, 10 April 2023 | 22:09 WIB
AG Terima Vonis, Terungkap Ketiga Pelaku Tak Bantu Biayai Pengobatan David Ozora
Ilustrasi - David Ozora dirawat di rumah sakit. (Sumber foto: Twitter @seeksixsuck (ayah David Ozora))

NTB.Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa anak berinisial AG (15) karena terlibat dalam penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy (20).

Seperti diketahui kondisi David Ozora saat ini mulai menunjukkan perkembangan yang cukup baik walaupun secara keseluruhan kondisi fisiknya belum sepenuhnya pulih seperti sedia kala.

Dalam persidangan AG, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni menyinggung kondisi David Ozora dihadapan AG yang duduk sebagai terdakwa.

“Sampai saat ini, anak korban belum bisa berjalan dan belum bisa mengenali bapaknya,” ujar Sri Wahyuni dikutip NTB.Suara.com dari Suara.com, Senin (10/4/2023).

Sri Wahyuni juga menyinggung lamanya proses penyembuhan David Ozora akibat penganiayaan berat tersebut dan harus berbulan-bulan menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Ia juga mempertanyakan mengapa tidak ada itikad baik dari ketiga pelaku tindak kekerasan terhadap David Ozora untuk membantu membiayai pengobatan di rumah sakit yang dikabarkan mencapai Rp1,2 miliar.

“Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit yang sudah sebesar Rp1,2 miliar, sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga Mario Dandy, keluarga Shane Lukas, dan juga keluar anak (AG),” ucap Sri Wahyuni.

Kuasa hukum keluarga David Ozora, Melissa Anggraini membenarkan pernyataan hakim. Melissa mengatakan hingga saat ini biaya pengobatan David Ozora ditanggung sendiri oleh pihak keluarga.

“Memang sampai saat ini biaya (pengobatan medis) dari orang tua,” kata Melissa di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Dirawat Dua Minggu Lebih, Korban Klitih Bumijo Belum Siuman

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada AG.

Vonis tersebut diberikan karena AG berperan aktif memfasilitasi pertemuan Mario Dandy dan Shane Lukas untuk bertemu dengan David Ozora hingga terjadi tindakan penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy. (Riadin Asy/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI