Inilah Aturan dan Waktu yang Pas Membayar Kewajiban Fidyah di Bulan Suci Ramadhan

Suara NTB

Rabu, 12 April 2023 | 08:13 WIB
Inilah Aturan dan Waktu yang Pas Membayar Kewajiban Fidyah di Bulan Suci Ramadhan
Orang yang tengah mengambil berada untuk Fidyah (pinterest)

NTB.Suara.com - Menjalankan puasa di bulan suci Ramadhan adalah hukumnya wajib untuk setiap Muslim di seluruh dunia, terkecuali untuk orang-orang yang terkena uzur sehingga mereka tidak bisa menjalankan ibadah puasa sebagaimana mestinya.

Allah memberikan suatu keringanan kepada umat Muslim yang sedang berhalangan dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan melalui fidyah.

Fidyah berasal dari bahasa Arab, yang bermakna kata “fadaa” yang memiliki arti mengganti atau menebus dimana memberi makan kepada fakir miskin untuk dijadikan pengganti puasa.

Fidyah diperuntukkan untuk golongan atau umat yang sedang mengalami kondisi tertentu yang membuat orang-orang tersebut tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan ini.

Hukum dalam membayar fidyah untuk orang yang berhalangan adalah wajib, sehingga orang-orang tersebut dengan beberapa kriteria tertentu diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa dan juga tidak perlu menggantinya pada lain waktu.

Dikutip NTB.Suara.Com dari QS. Al-Baqarah ayat 184 pada Rabu, 12 April 2023 dijelaskan mengenai ketentuan bagi yang diperbolehkan tidak berpuasa maka harus membayar Fidyah.


"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (kewajiban baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar Fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." 

Beberapa golongan yang wajib membayar Fidyah menurut Islam, adalah:

1. Ibu yang tengah hamil besar ataupun sedang menyusui yang jika menjalankan puasa dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif pada kondisi janin ataupun bayi tersebut.

baca juga

2. Orang tua lanjut usia misalnya seperti nenek/kakek yang tidak memungkinkan mereka dalam menjalankan puasa Ramadhan dikarenakan dapat menimbulkan masyaqqah atau kepayahan.

3. Orang yang tengah mengalami sakit parah maupun kecil dan memungkinkan mereka untuk bisa sembuh nantinya maka diwajibkan untuk membayar Fidyah.

Menurut islam, Fidyah wajib ditunaikan menurut jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang dan juga tidak bisa digantikan dengan puasa (qadha) pada hari lain.

Fidyah juga bisa dilakukan menggunakan uang maupun beras, untuk disumbangkan kepada orang yang membutuhkan atau fakir miskin.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i dijelaskan jika Fidyah yang diharuskan untuk segera ditunaikan yaitu sebesar 1 mud gandum/beras, dan setara 0,75 kg atau setara 675 gram atau 6 ons yang tentunya seukuran telapak tangan orang dewasa.

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah dijelaskan jika seseorang harus membayar Fidyah sebesar 1/2 sha' atau 2 mud gandum bahkan beras.

Jika 1 sha' maka disetarakan dengan 4 mud atau setara dengan 3kg beras bahkan gandum. Sehingga, dapat dikatakan jika 1,5 kg berarti sebesar 1/2 sha'.

Fidyah untuk ibu hamil ataupun menyusui dimana bisa membayar Fidyah misalnya dengan makanan pokok yang dikonsumsi selama 10 hari tidak menjalankan puasa maka orang tersebut harus membayar Fidyah sebanyak 10 takar sesuai dengan jumlah ia tak melakukan puasa di bulan ini.

Fidyah dibayarkan untuk 30 orang yang membutuhkan maka masing-masing fakir miskin tersebut akan memperoleh 1 takar dan akan dibayarkan kepada beberapa orang yang memerlukannya, misalnya dibayarkan kepada 5 orang yang membutuhkannya dengan masing-masing didapatkan sekitar 5 takar.

Jika wilayah Bandung dan sekitarnya harga untuk menyantap satu porsi makanan standarnya adalah Rp. 20.000 maka dalam sehari tidak menjalankan puasa, orang tersebut wajib membayar Fidyah sekitar Rp. 30.000.

Pembayaran Fidyah puasa di bulan Ramadhan untuk ibu hamil atau menyusui, orang tua renta nenek/kakek, orang yang tengah sakit keras diperbolehkan melakukan pembayaran Fidyah setelah subuh selama Bulan Ramadhan atau bisa juga dilakukan pada saat setelah terbenamnya matahari pada saat malam hari tiba.(M.Ibal/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Agar Sehat dan Bugar Saat Puasa, Ini 3 Tips Kebutuhan Nutrisi Selama Ramadhan

Agar Sehat dan Bugar Saat Puasa, Ini 3 Tips Kebutuhan Nutrisi Selama Ramadhan

Health | Rabu, 12 April 2023 | 06:55 WIB

Lautan Doa Malam 21 Ramadhan, Khofifah bersama Forkopimda Jatim Gelar Qiyamul Lail dan Bermunajat di KRI Surabaya 591

Lautan Doa Malam 21 Ramadhan, Khofifah bersama Forkopimda Jatim Gelar Qiyamul Lail dan Bermunajat di KRI Surabaya 591

Jatim | Rabu, 12 April 2023 | 04:29 WIB

Doa Akhir Ramadhan yang Dibaca Nabi Muhammad untuk 10 Hari Terakhir

Doa Akhir Ramadhan yang Dibaca Nabi Muhammad untuk 10 Hari Terakhir

News | Rabu, 12 April 2023 | 07:00 WIB

Terkini

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung

Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:09 WIB

30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan

30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki

Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki

Sport | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:02 WIB

×