Heboh Syekh Puji Nikah Lagi Dengan Bocah 7 Tahun, Anaknya Berikan Klarifikasi

Suara NTB Suara.Com
Rabu, 12 April 2023 | 17:30 WIB
Heboh Syekh Puji Nikah Lagi Dengan Bocah 7 Tahun, Anaknya Berikan Klarifikasi
Heboh Syekh Puji Nikah Lagi Dengan Bocah 7 Tahun, Anaknya Berikan Klarifikasi (Instagram @ulfahpujianto)

NTB.Suara.com - Masih membekas di ingatan publik tentang kabar pernikahan kedua Syekh Puji alias Pujiono beberapa tahun silam.

Viralnya kabar tersebut lantaran sang istri, Lutviana Ulfah masih berusia 12 tahun.

Diketahui, usia 12 tahun masih masuk kategori anak di bawah umur.

Belasan tahun berlalu, kini Lutviana Ulfah sudah menjadi sosok ibu hebat. Hal ini terlihat di unggahan akun Instagram-nya.

Dalam unggahan Instagram-nya, wanita yang kini sudah berusia 27 tahun ini tengah disibukkan dengan beberapa bisnis.

Di tengah kabar bahagia tersebut, senter kabar bahwa pada tahun 2019 lalu, Syekh Puji mempersunting seorang anak yang masih berusia 7 tahun. A

tas tuduhan tersebut, pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Semarang, Jawa Tengah ini dilaporkan ke Polda Jawa Tengah.

Namun, polisi secara khusus menghentikan kasus tersebut pada tahun 2020 lalu karena tak ada cukup bukti.

Tak puas dengan keputusan polisi yang menyetop kasus, pelapor pun akhirnya mengajukan permintaan gelar perkara pada Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Usai Rapat dengan Jokowi, Suharso Ungkap Pembangunan Hunian ASN di IKN Baru Mencapai 26 Persen

Menanggapi tuntutan tersebut, Meidora Cahya, anak Syekh Puji pun memberikan penegasan.

“Kami, menyampaikan tidak ada pernikahan yang dituduhkan kepada bapak Pujiono, bapak saya, dengan anak yang diduga korban itu,” kata Meidora Cahya di kanal YouTube CNN pada 29 Maret 2023 seperti yang dilansir dari suara.com.

Mendukung Meidora Cahya, Kasubnit 1 Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno memberikan pernyataan soal hasil penyelidikan.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap beberapa saksi, kejadian itu tidak ada yang mendukung. Laporan itu tidak ada bukti-bukti yang mendukung,” ungkapnya.

Dengan tak ditemukannya bukti-bukti atas tuduhan tersebut, maka penyelidikan terhadap tuduhan pernikahan di bawah umur pun secara resmi dihentikan. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI