NTB.Suara.com – Mario Dandy Satrio diketahui tengah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Metro Jaya pada hari Senin (22/5/2023).
Kembali berurusan dengan masalah hukum, kali ini Mario Dandy diperiksa KPK terkait dengan masalah yang dihadapi sang ayah, Rafael Alun Trisambodo terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kabar tentang pemeriksaan Mario Dandy oleh KPK diumumkan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
“Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satrio,” kata Ali dikutip NTB.Suara.com dari laman Suara.com.
Selain memeriksa Mario Dandy, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo saat masih menjadi pejabat pajak.
Empat orang saksi yang diperiksa dari kalangan swasta antara lain Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.
Berbeda dengan Mario Dandy yang diperiksa di Polda Metro Jaya, keempat saksi lainnya diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo yang disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Rafael Alun diduga menerima aliran dana gratifikasi senilai USD 90 ribu. Dana tersebut mengalir ke kantong pribadi Rafael Alun melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi pajak.
Diduga sumber kekayaan Rafael Alun selama ini berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ia lakukan selama menjadi pejabat pajak di lingkungan Kementerian Keuangan. (Iqbal/*)