Dinas PUPR NTB dan BPJAMSOSTEK Minta Pengusaha Kontruksi Lindungi Pekerja dari Resiko Kecelakaan Kerja

Suara NTB Suara.Com
Senin, 26 Juni 2023 | 22:23 WIB
Dinas PUPR NTB dan BPJAMSOSTEK Minta Pengusaha Kontruksi Lindungi Pekerja dari Resiko Kecelakaan Kerja
Dinas PUPR dan BPJS Ketenagakerjaan NTB menggelar FGD perlindungan pekerja konstruksi. (Sumber foto: BPJAMSOSTEK NTB)

NTB.Suara.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nusa Tenggara Barat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK meminta pengusaha kontruksi untuk memberikan perlindungan bagi pekerjanya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR NTB, H Ridwansyah, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Bobby Foriawan, dalam Focus Group Discussion tentang Impelementasi Inpres Nomor 2 tahun 2021 dan Sosialisasi Permen PUPR Nomor 1 tahun 2023, di Mataram, Senin (26/6/2023).

"Jadi itulah fungsinya kenapa kita harus sosialisasikan perlindungan kepada para pekerja konstruksi,” kata Kepala Dinas PUPR NTB Ridwansyah.

Menurutnya, adanya perlindungan bagi pekerja kontruksi akan memberikan konstribusi dan kepastian terhadap profesionalismenya. Jika terjadi sesuatu maka sudah ada jaminan.

Ridwansyah menambahkan pekerjaan konstruksi harus direncanakan dengan baik, mulai dari pelaksanaannya dan kontrak, sehingga pengawasan jasa kontruksi ini berangsur-angsur menjadi bagian atau semangat dari seluruh kontraktor dan pelaku jasa kontruksi lainnya di NTB.

"Saya juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada BPJAMSOSTEK NTB yang terus melakukan sosialisasi kepada semua pihak, khususnya pengusaha jasa konstruksi," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Bobby Foriawan mengatakan pihaknya mendorong Dinas PUPR yang ada di Pemerintah Provinsi NTB, maupun kabupaten/kota agar memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di bidang konstruksi. 

Hal itu merupakan sesuatu yang menjadi tanggung jawab bersama. Sebab, masih banyak pengusaha khususnya di bidang konstruksi yang masih belum melindungi tenaga kerjanya. 

"Kami berharap semua pengusaha bisa memberikan perlindungan. Karena itu terkait dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Selain itu, Inpres Nomor 2 tahun 2021, di mana Presiden meminta Menteri PUPR memastikan perlindungan pekerja pada proyek APBN, APBD, dan juga swasta," ucapnya.

Baca Juga: Panik! Gempa Guncang Banjarnegara dan Banyumas, Warga Berlarian hingga Rumah Alami Kerusakan

Perlindungan bagi pekerja konstruksi, kata Bobby, juga mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 tahun 2023, terkait pengawasan terhadap kepatuhan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja sektor kontruksi.

Ada juga Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 20 Tahun 2018, yang intinya Gubernur NTB meminta pekerja proyek konstruksi mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Kami minta agar pekerja semua proyek maupun pengerjaan lainnya bisa didaftarkan di BPJAMSOSTEK," katanya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI