Dinas PUPR NTB dan BPJAMSOSTEK Minta Pengusaha Kontruksi Lindungi Pekerja dari Resiko Kecelakaan Kerja

Suara NTB

Senin, 26 Juni 2023 | 22:23 WIB
Dinas PUPR NTB dan BPJAMSOSTEK Minta Pengusaha Kontruksi Lindungi Pekerja dari Resiko Kecelakaan Kerja
Dinas PUPR dan BPJS Ketenagakerjaan NTB menggelar FGD perlindungan pekerja konstruksi. (Sumber foto: BPJAMSOSTEK NTB)

NTB.Suara.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nusa Tenggara Barat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK meminta pengusaha kontruksi untuk memberikan perlindungan bagi pekerjanya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR NTB, H Ridwansyah, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Bobby Foriawan, dalam Focus Group Discussion tentang Impelementasi Inpres Nomor 2 tahun 2021 dan Sosialisasi Permen PUPR Nomor 1 tahun 2023, di Mataram, Senin (26/6/2023).

"Jadi itulah fungsinya kenapa kita harus sosialisasikan perlindungan kepada para pekerja konstruksi,” kata Kepala Dinas PUPR NTB Ridwansyah.

Menurutnya, adanya perlindungan bagi pekerja kontruksi akan memberikan konstribusi dan kepastian terhadap profesionalismenya. Jika terjadi sesuatu maka sudah ada jaminan.

Ridwansyah menambahkan pekerjaan konstruksi harus direncanakan dengan baik, mulai dari pelaksanaannya dan kontrak, sehingga pengawasan jasa kontruksi ini berangsur-angsur menjadi bagian atau semangat dari seluruh kontraktor dan pelaku jasa kontruksi lainnya di NTB.

"Saya juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada BPJAMSOSTEK NTB yang terus melakukan sosialisasi kepada semua pihak, khususnya pengusaha jasa konstruksi," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Bobby Foriawan mengatakan pihaknya mendorong Dinas PUPR yang ada di Pemerintah Provinsi NTB, maupun kabupaten/kota agar memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di bidang konstruksi. 

Hal itu merupakan sesuatu yang menjadi tanggung jawab bersama. Sebab, masih banyak pengusaha khususnya di bidang konstruksi yang masih belum melindungi tenaga kerjanya. 

"Kami berharap semua pengusaha bisa memberikan perlindungan. Karena itu terkait dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Selain itu, Inpres Nomor 2 tahun 2021, di mana Presiden meminta Menteri PUPR memastikan perlindungan pekerja pada proyek APBN, APBD, dan juga swasta," ucapnya.

baca juga

Perlindungan bagi pekerja konstruksi, kata Bobby, juga mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 tahun 2023, terkait pengawasan terhadap kepatuhan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja sektor kontruksi.

Ada juga Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 20 Tahun 2018, yang intinya Gubernur NTB meminta pekerja proyek konstruksi mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Kami minta agar pekerja semua proyek maupun pengerjaan lainnya bisa didaftarkan di BPJAMSOSTEK," katanya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lindungi Petugas Regsosek, BPJS Ketenagakerjaan Telah Bayarkan Santunan Hingga Rp3 Miliar

Lindungi Petugas Regsosek, BPJS Ketenagakerjaan Telah Bayarkan Santunan Hingga Rp3 Miliar

Bisnis | Kamis, 15 Juni 2023 | 14:54 WIB

Pemerintah Mau Luncurkan BPJS Ketenagakerjaan Syariah

Pemerintah Mau Luncurkan BPJS Ketenagakerjaan Syariah

Bisnis | Rabu, 14 Juni 2023 | 16:33 WIB

Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 20:58 WIB

Terkini

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:25 WIB

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 08:15 WIB

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:13 WIB

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Bali | Minggu, 13 September 2026 | 07:58 WIB

Arab Saudi Tutup Pipa Minyak Utama, Pasokan Anjlok ke Level Terendah dalam 3 Dekade

Arab Saudi Tutup Pipa Minyak Utama, Pasokan Anjlok ke Level Terendah dalam 3 Dekade

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 07:53 WIB

Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Menurut Weton dan Primbon Jawa

Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Menurut Weton dan Primbon Jawa

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 07:45 WIB

×