Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Aulia Hafisa

Selasa, 30 Mei 2023 | 20:58 WIB
Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan - Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan (Shutterstock)

Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan menyediakan bermacam-macam program. Beberapa di antaranya yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Nah, manfaat dan tujuan dari kedua program ini pun berbeda. Ini dia perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. 

Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua atau JHT mruoakan salah satu program dai BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda dengan Jaminan Pensiun BPJS. Meskipun di sisi lain keduanya sama-sama diperuntukkan bagi para pekerja penerima upah. Tak ayal, pertanyaan terkait perbedaan JHT dan JP pun kerap mencuat di kalangan masyarakat. 

Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Kesehatan 

Berikut ini adalah ulasan lengkap mengenai perbedaan jaminan hari tua dab jaminan pensiunan BPJS Kesehatan: 

1. Jaminan Hari Tua 

Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS dengan tujuan untuk menjamin agar setiap peserta menerima uang tunai apabila ia telah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia. 

Manfaat yang diberikan dalam program JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi dari seluruh iuran yang dibayarkan ditambah lagi dengan hasil pengembangannya. Adapun uang tunai yang bersal manfaat JHT ini bisa dibayarkan sekaligus atau sebagian. Uang tunai JHT yang dibayarkan sekaligus apabila peserta memenuhi persyaratan berikut: 

• Telah mencapai usia 56 tahun 

• Peserta berhenti bekerja lantaran mengundurkan diri dan sedang tidak aktif dalam bekerja dimanapun 

baca juga

• Terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun 

• Telah meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya 

• Mengalami kondisi cacat total tetap, atau meninggal dunia.  

2. Jaminan Pensiun 

Berbeda dengan JHT, Jaminan Pensiun atau JP BPJS merupakan program perlindungan yang diselenggarakan demi mempertahankan derajat dari kehidupan yang layak di saat peserta telah kehilangan atau berkurang penghasilannya lantaran sudah memasuki usia pensiun maupun mengalami cacat total tetap. 

Adapun manfaat dari Jaminan Pensiun BPJS yaitu berupa uang tunai yang akan dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus bila peserta sudaj memasuki usia pensiun, cacat total tetap maupun meninggal dunia.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Iuran BPJS Ketenagakerjaan 523 Nelayan Tanjungpinang Akan Ditanggung Pemkot

Iuran BPJS Ketenagakerjaan 523 Nelayan Tanjungpinang Akan Ditanggung Pemkot

Batam | Selasa, 30 Mei 2023 | 11:27 WIB

Manfaatkan Program JKN, Ani Dapat Pelayanan yang Mudah dan Nyaman

Manfaatkan Program JKN, Ani Dapat Pelayanan yang Mudah dan Nyaman

Bisnis | Senin, 29 Mei 2023 | 20:31 WIB

Perbedaan Fasilitas dan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Perbedaan Fasilitas dan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

News | Senin, 29 Mei 2023 | 17:44 WIB

Terkini

KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri

KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:47 WIB

Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro

Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:31 WIB

Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur

Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:06 WIB

Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:53 WIB

Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat

Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16 WIB

KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar

KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:34 WIB

Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG

Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:59 WIB

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:31 WIB

Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu

Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:58 WIB

Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi

Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:32 WIB

×