Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 30 Mei 2023 | 20:58 WIB
Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan - Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan menyediakan bermacam-macam program. Beberapa di antaranya yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Nah, manfaat dan tujuan dari kedua program ini pun berbeda. Ini dia perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua atau JHT mruoakan salah satu program dai BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda dengan Jaminan Pensiun BPJS. Meskipun di sisi lain keduanya sama-sama diperuntukkan bagi para pekerja penerima upah. Tak ayal, pertanyaan terkait perbedaan JHT dan JP pun kerap mencuat di kalangan masyarakat. 

Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Kesehatan 

Berikut ini adalah ulasan lengkap mengenai perbedaan jaminan hari tua dab jaminan pensiunan BPJS Kesehatan: 

1. Jaminan Hari Tua 

Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS dengan tujuan untuk menjamin agar setiap peserta menerima uang tunai apabila ia telah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia. 

Manfaat yang diberikan dalam program JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi dari seluruh iuran yang dibayarkan ditambah lagi dengan hasil pengembangannya. Adapun uang tunai yang bersal manfaat JHT ini bisa dibayarkan sekaligus atau sebagian. Uang tunai JHT yang dibayarkan sekaligus apabila peserta memenuhi persyaratan berikut: 

• Telah mencapai usia 56 tahun 

• Peserta berhenti bekerja lantaran mengundurkan diri dan sedang tidak aktif dalam bekerja dimanapun 

Baca Juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan 523 Nelayan Tanjungpinang Akan Ditanggung Pemkot

• Terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun 

• Telah meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya 

• Mengalami kondisi cacat total tetap, atau meninggal dunia.  

2. Jaminan Pensiun 

Berbeda dengan JHT, Jaminan Pensiun atau JP BPJS merupakan program perlindungan yang diselenggarakan demi mempertahankan derajat dari kehidupan yang layak di saat peserta telah kehilangan atau berkurang penghasilannya lantaran sudah memasuki usia pensiun maupun mengalami cacat total tetap. 

Adapun manfaat dari Jaminan Pensiun BPJS yaitu berupa uang tunai yang akan dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus bila peserta sudaj memasuki usia pensiun, cacat total tetap maupun meninggal dunia.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI