Sudah Pernah Dipenjara, Dua Emak-Emak Kembali Lakukan Praktik Aborsi Ilegal

Suara NTB | Suara.com

Senin, 03 Juli 2023 | 18:07 WIB
Sudah Pernah Dipenjara, Dua Emak-Emak Kembali Lakukan Praktik Aborsi Ilegal
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, menginterogasi dua orang ibu-ibu yang melakukan praktik aborsi ilegal Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. (Sumber foto: Antara)

NTB.Suara.com - Dua orang emak-emak berinisial SN (51) dan NA (33) kembali berurusan dengan polisi karena diduga mengulangi perbuatan menjalankan praktik aborsi ilegal. Sebelumnya, keduanya pernah mendekam dipenjara selama dua tahun delapan bulan.

Tindak pidana praktik aborsi ilegal tersebut dilakukan oleh kedua emak-emak tersebut di Sumut Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. SN bertindak sebagai eksekutor, sedangkan NA menjadi asisten.

"Kedua tersangka itu sudah pernah mendapat vonis penjara selama dua tahun delapan bulan atas perbuatan terlibat praktik klinik aborsi secara ilegal. Kemudian mereka keluar dari penjara lembaga pemasyarakatan pada 2022," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, seperti dikutip dari Antara, Senin (3/7/2023).

Setelah keluar dari penjara, kata dia, keduanya kembali berpikiran untuk mendirikan klinik dan memerankan langsung praktik aborsi secara ilegal. Keduanya bertindak sebagai agen, asisten dan mencari pasien.

Untuk menjalankan aksinya, kedua emak-emak itu mengontrak rumah di Jalan Mirah Delima. Di rumah tersebut, praktik aborsi dilakukan secara ilegal. Padahal, keduanya tidak memiliki latar belakang di bidang kesehatan atau persalinan.

"Informasinya mereka pernah belajar dari pengalaman di klinik aborsi sebelumnya di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur," ujarnya.

Selain dua orang emak-emak pelaku praktik aborsi ilegal, Polres Metro Jakarta Pusat juga menetapkan tujuh orang tersangka lainnya, yakni SW yang merupakan salah seorang ibu rumah tangga yang bertugas membersihkan alat dan rumah.

Tersangka lainnya adalah SA yang bertugas mengantar dan menjemput pasien. Kemudian, tersangka lainnya adalah empat orang pasien berinisial AW, JW, IF dan IR. Ada juga satu orang tersangka laki-laki yang menyuruh AW untuk melakukan aborsi.

Para tersangka dijeral dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Polres Metro Jakarta Pusat masih mengembangkan kasus praktik aborsi ilegal tersebut, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

50 Wanita Aborsi di Klinik Kemayoran, Polisi: Janin Dibuang ke Kloset

50 Wanita Aborsi di Klinik Kemayoran, Polisi: Janin Dibuang ke Kloset

News | Kamis, 29 Juni 2023 | 10:44 WIB

Viral Pasutri Ketangkap Basah Copet HP Pengunjung PRJ, Barbuk 5 Ponsel

Viral Pasutri Ketangkap Basah Copet HP Pengunjung PRJ, Barbuk 5 Ponsel

Jakarta | Sabtu, 24 Juni 2023 | 22:36 WIB

Viral Pria Berak Sembarangan di JPO Semanggi, Mungkin Ada yang Kejatuhan Tinja

Viral Pria Berak Sembarangan di JPO Semanggi, Mungkin Ada yang Kejatuhan Tinja

News | Kamis, 22 Juni 2023 | 15:14 WIB

Terkini

Imsak Bandar Lampung 20 Maret 2026: Waktu Sahur Terakhir, Jangan Sampai Terlewat

Imsak Bandar Lampung 20 Maret 2026: Waktu Sahur Terakhir, Jangan Sampai Terlewat

Lampung | Jum'at, 20 Maret 2026 | 01:16 WIB

Jadwal Imsak Jakarta 20 Maret 2026: Batas Sahur di Akhir Ramadan, Catat Waktu Subuh Hari Ini

Jadwal Imsak Jakarta 20 Maret 2026: Batas Sahur di Akhir Ramadan, Catat Waktu Subuh Hari Ini

Jakarta | Jum'at, 20 Maret 2026 | 00:51 WIB

Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 00:16 WIB

Arus Mudik Memuncak, 45 Kapal Menumpuk di Bakauheni dan Tak Bisa Langsung Sandar

Arus Mudik Memuncak, 45 Kapal Menumpuk di Bakauheni dan Tak Bisa Langsung Sandar

Lampung | Jum'at, 20 Maret 2026 | 00:11 WIB

Daftar 50 Lokasi Salat Idulfitri 2026 Muhammadiyah di Aceh Jumat 20 Maret 2026

Daftar 50 Lokasi Salat Idulfitri 2026 Muhammadiyah di Aceh Jumat 20 Maret 2026

Sumut | Kamis, 19 Maret 2026 | 23:52 WIB

'Minal Aidin' dalam Berbagai Bahasa Daerah di Indonesia, Sudah Tahu Artinya dan Cara Mengucapkannya?

'Minal Aidin' dalam Berbagai Bahasa Daerah di Indonesia, Sudah Tahu Artinya dan Cara Mengucapkannya?

Jakarta | Kamis, 19 Maret 2026 | 23:42 WIB

Jelang Lebaran 2026, Jasa Penitipan Kucing di Banda Aceh Meningkat

Jelang Lebaran 2026, Jasa Penitipan Kucing di Banda Aceh Meningkat

Sumut | Kamis, 19 Maret 2026 | 23:24 WIB

Jangan Salah Arti! 'Wal Faizin' di Lebaran Bukan Cuma Tradisi, Ini Makna Sebenarnya

Jangan Salah Arti! 'Wal Faizin' di Lebaran Bukan Cuma Tradisi, Ini Makna Sebenarnya

Lampung | Kamis, 19 Maret 2026 | 23:19 WIB

Jaga Stabilitas Pangan Jelang Lebaran 2026, Bulog Aceh Pasok 125 Ton SPHP

Jaga Stabilitas Pangan Jelang Lebaran 2026, Bulog Aceh Pasok 125 Ton SPHP

Sumut | Kamis, 19 Maret 2026 | 23:12 WIB

Masih Jawab 'Sama-sama'? Ini Balasan yang Lebih Tepat untuk Ucapan Minal Aidin wal Faizin

Masih Jawab 'Sama-sama'? Ini Balasan yang Lebih Tepat untuk Ucapan Minal Aidin wal Faizin

Sumsel | Kamis, 19 Maret 2026 | 23:06 WIB