Sudah Pernah Dipenjara, Dua Emak-Emak Kembali Lakukan Praktik Aborsi Ilegal

Suara NTB

Senin, 03 Juli 2023 | 18:07 WIB
Sudah Pernah Dipenjara, Dua Emak-Emak Kembali Lakukan Praktik Aborsi Ilegal
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, menginterogasi dua orang ibu-ibu yang melakukan praktik aborsi ilegal Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. (Sumber foto: Antara)

NTB.Suara.com - Dua orang emak-emak berinisial SN (51) dan NA (33) kembali berurusan dengan polisi karena diduga mengulangi perbuatan menjalankan praktik aborsi ilegal. Sebelumnya, keduanya pernah mendekam dipenjara selama dua tahun delapan bulan.

Tindak pidana praktik aborsi ilegal tersebut dilakukan oleh kedua emak-emak tersebut di Sumut Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. SN bertindak sebagai eksekutor, sedangkan NA menjadi asisten.

"Kedua tersangka itu sudah pernah mendapat vonis penjara selama dua tahun delapan bulan atas perbuatan terlibat praktik klinik aborsi secara ilegal. Kemudian mereka keluar dari penjara lembaga pemasyarakatan pada 2022," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, seperti dikutip dari Antara, Senin (3/7/2023).

Setelah keluar dari penjara, kata dia, keduanya kembali berpikiran untuk mendirikan klinik dan memerankan langsung praktik aborsi secara ilegal. Keduanya bertindak sebagai agen, asisten dan mencari pasien.

Untuk menjalankan aksinya, kedua emak-emak itu mengontrak rumah di Jalan Mirah Delima. Di rumah tersebut, praktik aborsi dilakukan secara ilegal. Padahal, keduanya tidak memiliki latar belakang di bidang kesehatan atau persalinan.

"Informasinya mereka pernah belajar dari pengalaman di klinik aborsi sebelumnya di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur," ujarnya.

Selain dua orang emak-emak pelaku praktik aborsi ilegal, Polres Metro Jakarta Pusat juga menetapkan tujuh orang tersangka lainnya, yakni SW yang merupakan salah seorang ibu rumah tangga yang bertugas membersihkan alat dan rumah.

Tersangka lainnya adalah SA yang bertugas mengantar dan menjemput pasien. Kemudian, tersangka lainnya adalah empat orang pasien berinisial AW, JW, IF dan IR. Ada juga satu orang tersangka laki-laki yang menyuruh AW untuk melakukan aborsi.

Para tersangka dijeral dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

baca juga

Polres Metro Jakarta Pusat masih mengembangkan kasus praktik aborsi ilegal tersebut, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

50 Wanita Aborsi di Klinik Kemayoran, Polisi: Janin Dibuang ke Kloset

50 Wanita Aborsi di Klinik Kemayoran, Polisi: Janin Dibuang ke Kloset

News | Kamis, 29 Juni 2023 | 10:44 WIB

Viral Pasutri Ketangkap Basah Copet HP Pengunjung PRJ, Barbuk 5 Ponsel

Viral Pasutri Ketangkap Basah Copet HP Pengunjung PRJ, Barbuk 5 Ponsel

Jakarta | Sabtu, 24 Juni 2023 | 22:36 WIB

Viral Pria Berak Sembarangan di JPO Semanggi, Mungkin Ada yang Kejatuhan Tinja

Viral Pria Berak Sembarangan di JPO Semanggi, Mungkin Ada yang Kejatuhan Tinja

News | Kamis, 22 Juni 2023 | 15:14 WIB

Terkini

Plot Twist! Neymar Sudah Latihan Tapi Ditinggal Timnas Brasil Jelang Lawan Haiti

Plot Twist! Neymar Sudah Latihan Tapi Ditinggal Timnas Brasil Jelang Lawan Haiti

Bola | Kamis, 18 Juni 2026 | 23:58 WIB

Tiket MotoGP Mandalika 2026 Resmi Dijual, Indonesia Sambut Ajang Balap Kelas Dunia Kelima Kalinya

Tiket MotoGP Mandalika 2026 Resmi Dijual, Indonesia Sambut Ajang Balap Kelas Dunia Kelima Kalinya

Sport | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:57 WIB

Luke Vickery dan Mitchell Baker Jadi WNI, PSSI Tancap Gas Kejar Juara AFF 2026

Luke Vickery dan Mitchell Baker Jadi WNI, PSSI Tancap Gas Kejar Juara AFF 2026

Bola | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:37 WIB

Surga Pecinta Mainan Kreatif, Amazing Toy Show Jakarta 2026 Resmi Dibuka

Surga Pecinta Mainan Kreatif, Amazing Toy Show Jakarta 2026 Resmi Dibuka

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:35 WIB

Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah

Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah

Kalbar | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:29 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati

Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati

Kalbar | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:15 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB