Mau Dapat Cuan, Begini Cara Menjadi Investor Saham

Suara NTB | Suara.com

Senin, 28 Agustus 2023 | 20:07 WIB
Mau Dapat Cuan, Begini Cara Menjadi Investor Saham
Ilustrasi - perdagangan saham. (Sumber foto: BEI)

NTB.Suara.com - Main saham yuk!” Ada nggak yang pernah mendengar ajakan ini? Sebagian yang mendengar ada yang langsung bersemangat mengikuti berbagai pelatihan saham atau langsung ikut teman-temannya yang lebih dahulu berinvestasi saham

Tetapi ada juga yang tidak berani memulai karena banyak juga cerita tentang kerugian berinvestasi saham, selain keuntungannya yang menggiurkan.

Nah, bagaimana sih untuk bisa menjadi investor saham? Apakah memang begitu menakutkan? Atau bisa selalu menghasilkan cuan? Ada baiknya, hilangkan dulu kalimat “main saham”. Karena kalau bermain kesannya tidak serius alias gambling. Bagaimana kalau gunakan saja kalimat berinvestasi saham, karena investasi saham adalah sebuah strategi melipatgandakan modal dalam jangka panjang.
 
Berinvestasi dalam bentuk apapun, selalu ada potensi cuan dan risiko kerugian.  Investasi merupakan suatu kegiatan menanamkan modal, baik langsung maupun tidak, dengan harapan pada waktu nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut.

Jadi, ada sejumlah dana sebagai modal yang harus disiapkan seorang investor saham sebelum memulai menjadi investor. Lalu, berapa besar modal yang diperlukan? Nilai modal investasi minimal bervariasi tergantung tempat di mana investor membuka rekening saham. Sampai besaran nilai yang tentunya tidak terbatas.

Seperti membuka rekening di bank, seorang calon investor harus terlebih dahulu datang ke salah satu bank. Untuk menjadi investor, calon investor harus datang ke salah satu perusahaan sekuritas atau perusahaan efek yang menjadi anggota bursa dari Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Ada lebih dari 100 perusahaan efek yang beroperasi dan beraktivitas  yang mendapatkan izin operasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, calon investor tinggal memilih salah satu perusahaan sekuritas atau boleh membuka rekening investasi di beberapa perusahaan sekuritas.

Selanjutnya, investor akan diminta untuk .mengisi form data nasabah dan dokumen-dokumen pendukung, serta menyetorkan sejumlah uang dengan minimum deposit tertentu. Ada yang cukup dengan Rp1 juta, Rp5 juta, Rp10 juta atau Rp20 juta, bahkan Rp100 pun bisa. 

Angka deposit tersebut nantinya akan digunakan untuk bertransaksi saham. Jadi, nilai saham yang ditransaksikan adalah sebesar dana yang didepositkan di rekening yang terkoneksi dengan sistem di perusahaan sekuritas. Jika persyaratan ini sudah terpenuhi, investor akan menerima kartu AKSes, yang bisa diakses secara daring (online) yang menjadi semacam identitas investor (Single Investor Identification – SID).  

AKSes merupakan singkatan dari Acuan Kepemilikan Sekuritas, yaitu kartu identitas investor yang diterbitkan oleh KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) untuk memberikan perlindungan investor dengan meningkatkan transparansi informasi atas portofolio investasi mereka yang tersimpan di pasar modal. 

Investor bisa memantau nilai portofolio saham dan instrumen pasar modal lainnya yang mereka miliki menggunakan identitas yang tertera di kartu ini. Selain BEI sebagai penyedia sistem perdagangan saham, aktivitas perdagangan di pasar modal difasilitasi KSEI yang menyimpan data aset nasabah secara virtual.

Selain itu, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang melakukan aktivitas kliring (penyelesaian transaksi) dan penjaminan transaksi jika ada situasi gagal bayar dan gagal serah saham atau efek lainnya.

Langkah selanjutnya, investor akan mendapatkan akses ke sistem perdagangan online milik perusahaan sekuritas. Kemudian, investor akan diajarkan bagaimana melakukan transaksi secara online. Sehingga, transaksi saham bisa dilakukan dari mana saja, asalkan ada gadget yang bisa mengakses sistem perdagangan tersebut, dan memiliki paket data internet sebagai jalan masuknya.

Jika sudah terhubung dengan sistem perdagangan online, maka investasi bisa mulai dilakukan sebesar dana deposit masing-masing investor yang ada di Rekening Dana Nasabah (RDN). 

Jika semua deposit dana sudah terpakai dan masih mau membeli saham, maka bisa menambah deposit tersebut. Sebaliknya, jika investor melalukan penjualan saham, maka dana deposit akan bertambah dari hasil pencairan dana.

Potensi keuntungan saham diperoleh dari  capital gain dan dividen saham. Capital gain adalah selisih antara harga beli saham dan harga jual saham, sehingga ada cuan yang bisa diperoleh investor. Sedangkan dividen saham adalah bagian dari laba atau pendapatan suatu perusahaan yang besarannya telah disahkan dalam rapat para pemegang saham yang nantinya akan dibagikan kepada seluruh pemegang saham. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

IHSG DItutup Terbang ke 6.921, Saham Ini Bikin Cuan

IHSG DItutup Terbang ke 6.921, Saham Ini Bikin Cuan

Bisnis | Senin, 28 Agustus 2023 | 16:43 WIB

Pengoptimalan OSS Diyakini Akan Tingkatkan Realisasi Investasi

Pengoptimalan OSS Diyakini Akan Tingkatkan Realisasi Investasi

Bisnis | Senin, 28 Agustus 2023 | 16:25 WIB

Saham Garuda Terbang Tinggi usai Sengatan Isu Merger, BEI Buka Suara

Saham Garuda Terbang Tinggi usai Sengatan Isu Merger, BEI Buka Suara

Bisnis | Senin, 28 Agustus 2023 | 16:04 WIB

Terkini

Tabungan Pesirah BSB: Ketika Nilai Simpanan Bertemu Peluang Raih Mobil dan Kemudahan Transaksi

Tabungan Pesirah BSB: Ketika Nilai Simpanan Bertemu Peluang Raih Mobil dan Kemudahan Transaksi

Sumsel | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Helikopter PK-CFX Hilang Kontak hingga Ditemukan Jatuh di Sekadau, Ini 11 Jam Krusialnya

Helikopter PK-CFX Hilang Kontak hingga Ditemukan Jatuh di Sekadau, Ini 11 Jam Krusialnya

Kalbar | Jum'at, 17 April 2026 | 23:05 WIB

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 23:04 WIB

Arsenal di Ujung Tanduk, Aaron Ramsey: Menang Lawan Manchester City Harga Mati!

Arsenal di Ujung Tanduk, Aaron Ramsey: Menang Lawan Manchester City Harga Mati!

Bola | Jum'at, 17 April 2026 | 23:01 WIB

Kali Kedua ke Tanah Air, Aaron Ramsey Takjub dengan Gairah Sepak Bola Indonesia

Kali Kedua ke Tanah Air, Aaron Ramsey Takjub dengan Gairah Sepak Bola Indonesia

Bola | Jum'at, 17 April 2026 | 22:58 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB