Membedah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma

Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 29 April 2026 | 07:36 WIB
Membedah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma
Prof Dr Jamin Ginting SH MH MKn, Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan. [Suara.com/Syahda]
  • Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar melibatkan oknum pribadi dan bukan merupakan representasi kebijakan strategis korporasi PT BNI.
  • Putusan Mahkamah Agung mewajibkan sembilan tergugat membayar ganti rugi Rp4,25 miliar secara proporsional sesuai porsi tindakan masing-masing.
  • Eksekusi ganti rugi harus dilakukan secara adil dan proporsional untuk menjaga stabilitas keuangan serta kepercayaan publik terhadap perbankan.

Suara.com - Pertanggungjawaban dalam kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang menyeret PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) harus dilihat secara utuh dan berkeadilan.

Masing-masing pihak yang terseret harus diminta pertanggungjawaban secara proporsional, dengan tidak hanya membebankan sepenuhnya hanya kepada satu pihak.

Dalam melihat kasus ini, perlu untuk dipahami bahwa Koperasi Swadharma dan BNI merupakan entitas yang berbeda. Koperasi Swadharma yang awalnya didirikan pada 2007 melalui akta pendirian tersendiri dan memiliki struktur kepengurusan, serta manajemen operasional di luar BNI. Koperasi Swadharma juga didirikan bagi pegawai internal BNI cabang Siantar, bukan untuk masyarakat umum.

Oleh karena itu, penting untuk dipahami bahwa tawaran produk simpanan dari pengurus koperasi dengan iming-iming bunga tinggi tidak dapat diartikan sebagai produk resmi dari BNI.

Atas dasar ini maka terdapat batasan pertanggungjawaban korporasi. Dalam hukum terdapat suatu teori Directing Mind, yang menyatakan bahwa korporasi hanya bisa dimintakan pertanggungjawaban jika para pelakunya merupakan representasi dari perusahaan.

Menurut teori ini, representasi perusahaan hanya melekat pada level direksi dan komisaris. Sementara dalam kasus ini pihak yang sudah dinyatakan bersalah dan dihukum penjara masing-masing enam tahun adalah eks penyelia BNI dan mantan manajer koperasi.

Mengingat pelaku yang telah divonis bersalah dalam kasus ini bukan pengambil kebijakan strategis seperti direksi dan komisaris, maka tindakan tersebut harus dipandang murni sebagai perbuatan oknum pribadi, bukan representasi dari kehendak korporasi.

Mispersepsi Tanggung Renteng: Sukarela, Bukan Paksaan

Selain diproses pidana, kasus ini juga diseret ke perkara perdata. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1278 PK/Pdt/2023, mewajibkan sembilan tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4,25 miliar kepada 15 penggugat secara tanggung renteng.

Secara konsep, tanggung renteng merujuk pada pertanggungjawaban yang berkeadilan. Sederhananya, jika terdapat lima tergugat maka beban ganti rugi didistribusikan kepada kelimanya secara proporsional.

Artinya, setiap pihak wajib bertanggung jawab sesuai dengan porsi tindakannya masing-masing. Beban tersebut tidak semestinya dilimpahkan sepenuhnya kepada satu pihak hanya karena pihak tersebut dianggap memiliki kemampuan finansial yang lebih besar.

Dalam konteks ini, BNI tidak bisa diposisikan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab hanya karena memiliki aset yang dinilai mencukupi.

Kendati demikian, dalam hukum perdata, satu pihak memang dimungkinkan untuk mengambil alih seluruh beban ganti rugi pihak lainnya. Namun, perlu digarisbawahi bahwa tindakan tersebut harus didasari oleh kesediaan sukarela, bukan atas dasar paksaan.

Agar perkara ini tidak berlarut-larut, proses eksekusi perlu segera dilaksanakan dengan menuntut para tergugat untuk memenuhi kewajibannya. Apabila mereka tidak mampu memenuhinya, maka seluruh aset para tergugat dapat disita untuk melunasi ganti rugi sesuai amar putusan pengadilan.

Perlawanan Hukum Bukan Itikad Buruk

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:25 WIB

Klarifikasi Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematang Siantar: Bukan Bagian BNI

Klarifikasi Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematang Siantar: Bukan Bagian BNI

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 07:29 WIB

Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali

Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:13 WIB

Terkini

Pustakawan, 'Makcomblang' Literasi, dan Ancaman Halusinasi AI

Pustakawan, 'Makcomblang' Literasi, dan Ancaman Halusinasi AI

Opini | Sabtu, 18 April 2026 | 08:05 WIB

Menepis Hoaks Izin Lintas Udara: Strategi Cerdik Prabowo Mengunci AS, Rusia, dan China

Menepis Hoaks Izin Lintas Udara: Strategi Cerdik Prabowo Mengunci AS, Rusia, dan China

Opini | Rabu, 15 April 2026 | 12:29 WIB

Cikeas, Anies, dan Seni Menyembunyikan Politik di Balik Kata 'Tidak Diundang'

Cikeas, Anies, dan Seni Menyembunyikan Politik di Balik Kata 'Tidak Diundang'

Opini | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:32 WIB

Wasiat Jurgen Habermas untuk Bos dan Manajer Perusahaan agar Kantor Tak Jadi Penjara

Wasiat Jurgen Habermas untuk Bos dan Manajer Perusahaan agar Kantor Tak Jadi Penjara

Opini | Senin, 16 Maret 2026 | 12:47 WIB

Momentum Ramadan: Mengubah Tragedi 'Perang Sarung' Menjadi Ruang Kreasi Melalui Masjid Ramah Anak

Momentum Ramadan: Mengubah Tragedi 'Perang Sarung' Menjadi Ruang Kreasi Melalui Masjid Ramah Anak

Opini | Senin, 02 Maret 2026 | 14:26 WIB

Di Balik Valentine: Memaknai Ulang Cinta, Mencegah Femisida dalam Pacaran

Di Balik Valentine: Memaknai Ulang Cinta, Mencegah Femisida dalam Pacaran

Opini | Jum'at, 13 Februari 2026 | 13:31 WIB

Kasus YBS dan Keberpihakan Anggaran Perlindungan Anak

Kasus YBS dan Keberpihakan Anggaran Perlindungan Anak

Opini | Selasa, 10 Februari 2026 | 15:33 WIB

Jangan Tunggu Negara! Lindungi Dirimu Sendiri dari Serangan Kanker

Jangan Tunggu Negara! Lindungi Dirimu Sendiri dari Serangan Kanker

Opini | Rabu, 04 Februari 2026 | 19:05 WIB

Homeless Media dan Negosiasi Kredibilitas dalam Masyarakat Jaringan

Homeless Media dan Negosiasi Kredibilitas dalam Masyarakat Jaringan

Opini | Jum'at, 30 Januari 2026 | 16:35 WIB

Membedah Potensi Gangguan Asing terhadap Kondusivitas Negara

Membedah Potensi Gangguan Asing terhadap Kondusivitas Negara

Opini | Kamis, 22 Januari 2026 | 19:05 WIB