Ketika Rumah Kehilangan Rasa Aman: Jangan Tutupi Kekerasan Demi Nama Baik Keluarga

Gabriel Dura Langoday | Mahasiswa Hukum Internasional UNDANA /LBH APIK NTT

Ketika Rumah Kehilangan Rasa Aman: Jangan Tutupi Kekerasan Demi Nama Baik Keluarga
Mahasiswa Hukum Internasional UNDANA / pemagang di LBH APIK NTT, Gabriel Dura Langoday. (Foto dok. Ist)
baca 10 detik
  • Dua kasus pembunuhan tragis terjadi di NTT pada awal Oktober, yang menunjukkan kerentanan perempuan dalam relasi kuasa.
  • UU di Indonesia menjamin hak hidup setiap orang dan memberikan sanksi pidana tegas bagi pelaku pembunuhan serta kekerasan dalam rumah tangga.
  • Pencegahan kekerasan harus diutamakan oleh seluruh elemen masyarakat sebelum tragedi terjadi tanpa menutupi masalah demi menjaga nama baik keluarga.

Suara.com - Setiap orang mendambakan rumah tangga yang harmonis, penuh kasih sayang, dan memberikan rasa aman. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa orang terdekat yang dipercaya justru dapat menjadi pelaku kekerasan, bahkan menjadi seorang pembunuh.

Kasus pembunuhan berlatar gender merupakan kasus yang meresahkan.

Di NTT, pada Awal Oktober saja sudah ada dua peristiwa pembunuhan tragis. Satu kasus femisida dan satu lagi kasus pembunuhan bayi.

Kasus Femisida sendiri merujuk pada pembunuhan terhadap perempuan yang berkaitan dengan faktor gender seperti relasi kuasa yang menempatkan perempuan dalam posisi rentan.

Dua kasus di atas menjadi pengingat bahwa kedekatan emosional tidak selalu menjamin keselamatan. Karena itu, kekerasan tidak boleh dinormalisasi atas nama cinta, perkawinan, ataupun ikatan keluarga.

Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga - Jenis-Jenis KDRT (Freepik)
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (Ist/Freepik)

Ketika ancaman muncul, keselamatan harus menjadi prioritas, termasuk dengan mencari pertolongan dan perlindungan.

Persoalannya bukan semata-mata pada tindakan pembunuhan yang merenggut nyawa, melainkan juga pada bagaimana konflik dalam hubungan personal dan keluarga dipahamai serta diselesaikan.

Dalam masyarakat patriarkat, nilai kekeluargaan, adat, dan solidaritas sosial memiliki kedudukan penting. Namun, nilai-nilai tersebut dapat kehilangan makna ketika digunakan untuk membenarkan dominasi satu pihak terhadap pihak lain.

Dalam konteks saat ini, budaya patriarki memperkuat anggapan bahwa lak-laki berhak mengendalikan perempuan.

baca juga

Meski demikian, patriarki bukan satu-satunya penyebab kekerasan, dan bukan satu-satunya budaya yang membenarkan ketimpangan.

Yang perlu dikritisi adalah sistem lain yang melahirkan praktik dan penafsiran sosial yang merendahkan martabat serta membatasi hak individu atau kelompok tertentu.

Salah satu persoalan yang perlu dicermati ialah ketimpangan relasi dalam keluarga. Perempuan dapat ditempatkan pada posisi subordinat dalam pengambilan keputusan, akses pendidikan, pekerjaan, maupun kebebasan menyampaikan pendapat.

Dalam konteks tertentu, Belis yang memiliki makna sosial dan adat dalam perkawinan juga dapat disalahartikan sebagai dasar kepemilikan atas perempuan.

Padahal, perkawinan dan pemberian Belis tidak menghilangkan otonomi, martabat, ataupun hak perempuan. Belis menjadi soal, ketika relasi kuasa yang timpang dianggap wajar. Begitu juga perilaku mengontrol, mengancam, dan melakukan kekerasan berisiko dipandang sebagai persoalan rumah tangga biasa dan bukan sebagai masalah serius yang butuh intervensi khusus.

Dari perspektif hukum, hak hidup merupakan hak asasi yang dijamin Pasal 28A UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Hukum di Indonesia juga memberikan sanksi keras bagi orang yang berupaya mencabut hak hidup dari seseorang. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana.

Pasal 458 dan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana beserta ancaman pidananya.

Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juga menjadi landasan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa hubungan keluarga tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Kecemburuan, kekecewaan, konflik, ataupun tekanan emosional tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merampas nyawa orang lain.

Motif dapat membantu menjelaskan latar belakang peristiwa, tetapi penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada unsur tindak pidana serta alat bukti yang sah.

Penegakan hukum setelah korban kehilangan nyawa tidaklah cukup.

Pencegahan harus dimulai sejak tanda-tanda kekerasan muncul, termasuk ancaman, intimidasi, kontrol berlebihan, dan perilaku kasar yang terus berulang.

Keluarga, tokoh adat, tokoh agama, lembaga pendidikan, pemerintah, dan masyarakat perlu membangun pemahaman bahwa kekerasan bukan urusan privat yang harus disembunyikan demi menjaga nama baik keluarga.

Mereka perlu mendorong penyelesaian konflik tanpa kekerasan. Mereka juga perlu menyediakan akses informasi dan layanan pengaduan, serta memastikan korban memperoleh pendampingan dan perlindungan.

Pelaporan kepada pihak berwenang juga harus dilakukan secara bertanggung jawab, tanpa menghakimi atau menyebarkan tuduhan yang belum terbukti (presumption of innocence).

Mempertahankan keharmonisan keluarga dan melestarikan nilai adat tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan keselamatan manusia.

Nilai kekeluargaan dan solidaritas justru harus menjadi kekuatan untuk melindungi mereka yang berada dalam situasi rentan. Nilai kekeluargaan jangan dijadikan alasan untuk membungkam korban atau menutupi kekerasan.

Ukuran keberhasilan masyarakat bukan hanya ketegasan menghukum pelaku setelah tragedi terjadi, melainkan juga kemampuannya mengenali ancaman, mencegah kekerasan, dan memastikan setiap orang memperoleh perlindungan. Rumah seharusnya menjadi tempat berlindung, bukan ruang yang mempertaruhkan nyawa.

Kepedulian harus hadir sebelum tragedi terjadi, bukan hanya melalui kecaman dan belasungkawa setelah nyawa melayang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Femisida? Bahaya Nyata Toxic Relationship yang Sering Dianggap Sepele

Apa Itu Femisida? Bahaya Nyata Toxic Relationship yang Sering Dianggap Sepele

Video | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:12 WIB

Menakar Kontrol Sosial Masyarakat Modern Lewat Kasus Penyekapan di Bandung

Menakar Kontrol Sosial Masyarakat Modern Lewat Kasus Penyekapan di Bandung

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:05 WIB

Tragis! ILRC Temukan 20 Kasus Femisida di 2025, Korban Banyak Dibunuh Pasangan

Tragis! ILRC Temukan 20 Kasus Femisida di 2025, Korban Banyak Dibunuh Pasangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:42 WIB

Terkini

Ketika Rumah Kehilangan Rasa Aman: Jangan Tutupi Kekerasan Demi Nama Baik Keluarga

Ketika Rumah Kehilangan Rasa Aman: Jangan Tutupi Kekerasan Demi Nama Baik Keluarga

Opini | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:46 WIB

Anies Masuk 3 Besar Survei IPO Pilpres 2029, NasDem: Pemilu Masih Jauh

Anies Masuk 3 Besar Survei IPO Pilpres 2029, NasDem: Pemilu Masih Jauh

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:39 WIB

Pemerintah Bakal Salurkan Bansos 30 Kilogram untuk 33,2 Juta Keluarga

Pemerintah Bakal Salurkan Bansos 30 Kilogram untuk 33,2 Juta Keluarga

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:38 WIB

Memupuk Keberanian untuk Menggali Potensi dan Meraih Mimpi dalam Lawan Minder, Raih Sukses

Memupuk Keberanian untuk Menggali Potensi dan Meraih Mimpi dalam Lawan Minder, Raih Sukses

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Rumah di Tamansari Jakbar Ludes Terbakar, Warga Panik Dengar Suara Ledakan

Rumah di Tamansari Jakbar Ludes Terbakar, Warga Panik Dengar Suara Ledakan

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:29 WIB

Apakah Tamanu Oil Bisa Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini Faktanya

Apakah Tamanu Oil Bisa Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini Faktanya

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:27 WIB

BSI International Expo 2026 Catat Transaksi Rp5,38 Triliun, Tembus 65.800 Pengunjung

BSI International Expo 2026 Catat Transaksi Rp5,38 Triliun, Tembus 65.800 Pengunjung

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:27 WIB

Apakah Viva Skin Food Bisa untuk Kaki Pecah-Pecah? Ini Cara Pakai yang Benar

Apakah Viva Skin Food Bisa untuk Kaki Pecah-Pecah? Ini Cara Pakai yang Benar

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:25 WIB

Kemenkes Tekankan Pentingnya Pantau Tumbuh Kembang Anak di Posyandu

Kemenkes Tekankan Pentingnya Pantau Tumbuh Kembang Anak di Posyandu

Health | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:24 WIB

Polisi Tangkap Pembunuh Ibu-Anak di Madiun, Jasad Korban Digiling Pakai Mesin Daging

Polisi Tangkap Pembunuh Ibu-Anak di Madiun, Jasad Korban Digiling Pakai Mesin Daging

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:22 WIB

×