Ini Aturan Baru Soal Industri Kendaraan Bermotor

Ardi Mandiri Suara.Com
Jum'at, 24 Oktober 2014 | 00:12 WIB
Ini Aturan Baru Soal Industri Kendaraan Bermotor

Bagi perusahaan industri kendaraan bermotor dan perusahaan industri kendaraan bermotor khusus yang tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan surat rekomendasi.

Permen tersebut diundangkan pada tanggal 17 September 2014. Sehingga, sejak Permen ini berlaku, maka Permen Nomor 59/M-IND/PER/5/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk lebih jelasnya, Permenperin Nomor 80/M-IND/PER/9/2014 dapat diunduh di website Kemenperin: https://kemenperin.go.id/regulasi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI