Biar Hati Adem Punya Motor, Pertimbangkan untuk Diasuransikan

Angelina Donna

Kamis, 31 Desember 2015 | 09:10 WIB
Biar Hati Adem Punya Motor, Pertimbangkan untuk Diasuransikan
Ilustrasi (dollarphotoclub/duitpintar)

Suara.com - Punya motor tentu mesti bersiap hadapi risiko. Kok? Iya dong, risiko rusak karena pemakaian atau apes ditabrak orang. Terus yang bikin dongkol adalah risiko hilang dicuri. Bahkan saat disimpan di rumah pun tak menjamin motor selamat dari tangan orang jahil.

Semua risiko itu bisa ditekan bila motor diasuransikan. Ketika mengalami semua risiko itu, biarkan pihak asuransi yang menanggung kerugiannya.

Lazimnya, saat ini ada dua jenis asuransi motor, yakni Total Lost Only (TLO) dan All Risk. Agar tepat memilih yang sesuai dengan kebutuhan, yuk simak baik-baik bedanya.

 All Risk

Jenis asuransi ini klopnya sama motor yang banderolnya di atas Rp 30 juta. Alasannya, potensi kerugian yang diderita pemilik motor seharga ini relatif lebih besar.

Dengan mengambil all risk, maka motor terlindungi dari berbagai risiko. Entah itu kerusakan karena terjatuh, kecelakaan, sampai kena banjir. Bahkan si penunggangnya pun juga mendapatkan proteksi seperti asuransi jiwa.

Lantaran perlindungannya komplet, jadi wajar kalau preminya rada mahal. Maka itu, pilihlah jenis perlindungan yang sesuai dengan risikonya agar tidak sia-sia membayar premi. Misalnya hanya memilih proteksi kerusakan akibat pemakaian, kecelakaan, tanpa perlu perluasan huru hara maupun bencana.

 Total Lost Only (TLO)

Asuransi ini lebih tepatnya untuk motor di bawah Rp 30 juta. Asuransi ini hanya memberikan penggantian kerugian jika motor itu dicuri atau kecelakaan yang kerusakannya di atas 75% atau tak bisa diperbaiki lagi.

Karena perlindungannya sebatas itu, maka preminya pun murah. Biasanya ketika kredit motor maka preminya sudah menjadi satu dengan cicilan atau dibayar di muka berbarengan denagn down payment.

 Premi dan Klaim

 Berikut ini contoh perhitungan premi dan penggantian klaim asuransi sepeda motor yang hilang baik All Risk maupun TLO:

2,5 persen x harga on the road (OTR) motor + bea administrasi:

2,5% x Rp 25.000.000 = Rp 625.000

Bea administrasi         = Rp 30.000

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bingung Mau Kredit Motor Baru atau Bekas? Pertimbangkan Hal Ini

Bingung Mau Kredit Motor Baru atau Bekas? Pertimbangkan Hal Ini

Otomotif | Rabu, 30 Desember 2015 | 07:06 WIB

Produk Asuransi Ada Banyak, Mana yang Sebaiknya Diutamakan?

Produk Asuransi Ada Banyak, Mana yang Sebaiknya Diutamakan?

Bisnis | Selasa, 29 Desember 2015 | 07:05 WIB

Mau Cari Pinjaman, Apa Saja yang Bisa Diagunkan?

Mau Cari Pinjaman, Apa Saja yang Bisa Diagunkan?

Bisnis | Senin, 28 Desember 2015 | 07:26 WIB

Tiga Jurus Ampuh Maksimalkan Kredit Motor

Tiga Jurus Ampuh Maksimalkan Kredit Motor

Otomotif | Kamis, 24 Desember 2015 | 09:06 WIB

Gimana Fidusia Melindungi Kasus Sulit Bayar Kredit Kendaraan

Gimana Fidusia Melindungi Kasus Sulit Bayar Kredit Kendaraan

Bisnis | Rabu, 16 Desember 2015 | 08:25 WIB

Sebelum Bayar Minimum Tagihan Kartu Kredit, Ketahui Ini Dulu

Sebelum Bayar Minimum Tagihan Kartu Kredit, Ketahui Ini Dulu

Bisnis | Selasa, 15 Desember 2015 | 09:00 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×