Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Gimana Fidusia Melindungi Kasus Sulit Bayar Kredit Kendaraan

Angelina Donna | Suara.com

Rabu, 16 Desember 2015 | 08:25 WIB
Gimana Fidusia Melindungi Kasus Sulit Bayar Kredit Kendaraan
Ilustrasi (dollarphotoclub/duitpintar)

Suara.com - Toro kaget saat suatu hari ada pihak yang datang ke rumahnya dan mengaku sebagai perwakilan resmi dari pihak leasing. Mereka bermaksud menarik motor Toro yang sudah 3 bulan menunggak cicilan.

 Awalnya Toro merasa keberatan dan menolak eksekusi penarikan tersebut. Namun para petugas resmi tersebut menjelaskan klausa fidusia yang tercantum dalam dokumen perjanjian kredit.

 Akhirnya motor berhasil ditarik oleh pihak leasing, meninggalkan Toro yang merenungi nasib. Dia bingung dan mencari info tentang fidusia untuk mengusir kegalauannya.

 Apa Itu Fidusia?

 Menurut Undang-Undang No.42 Tahun 1999, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

 Apakah Fidusia Wajib

 Lalu pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah fidusia wajib ada di dalam perjanjian kontrak kredit kendaraan?

 Iya dong! Fidusia ini kan berfungsi melindungi hak kedua belah pihak, konsumen dan perusahaan pembiayaan.

 Pasal 2 PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 130/PMK.010/2012, menyebutkan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.

 Manfaat Fidusia Saat Terjadi Gagal Bayar

 Dalam perihal kredit kendaraan bermotor, kejadian gagal bayar selama berbulan-bulan seperti yang terjadi pada Toro memang gak diharapkan terjadi. Namun gak ada yang tahu gimana hari esok, ya kan? Disinilah manfaat dari perjanjian fidusia tersebut.

Pernah dengar Mata Elang? Mereka adalah orang-orang yang jasanya digunakan saat pihak leasing sudah merasa putus asa dan kesulitan menagih para debitur secara prosedural namun tetap membandel.

 Pihak pembiayaan kendaraan bermotor akan menggunakan jasa para Mata Elang ketika :

  1. Debitur sudah mulai main ‘petak umpet’
  2. Kendaraan yang masih dalam cicilan berjalan ternyata sudah dijual dan gak diketahui keberadaannya.
  3. Terjadi penggadaian kendaraan
  4. Kendaraan gak bisa dilacak keberadaannya

Bayangkan, tanpa jaminan fidusia, eksekusi dilakukan dengan cara kekerasan. Keselamatan serta kenyamanan konsumen bisa terusik dengan keterlibatan Mata Elang.

Hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum seperti yang tertulis di KUH Perdata pasal 1365. Konsumen bisa saja menggugat balik leasing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global

Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:38 WIB

Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter

Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:31 WIB

Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja

Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:30 WIB

Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan

Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:27 WIB

Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?

Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:21 WIB

Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik

Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:12 WIB

Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan

Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:45 WIB

Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini

Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:39 WIB

Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI

Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:26 WIB

Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN

Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:14 WIB