Gimana Fidusia Melindungi Kasus Sulit Bayar Kredit Kendaraan

Angelina Donna Suara.Com
Rabu, 16 Desember 2015 | 08:25 WIB
Gimana Fidusia Melindungi Kasus Sulit Bayar Kredit Kendaraan
Ilustrasi (dollarphotoclub/duitpintar)

Suara.com - Toro kaget saat suatu hari ada pihak yang datang ke rumahnya dan mengaku sebagai perwakilan resmi dari pihak leasing. Mereka bermaksud menarik motor Toro yang sudah 3 bulan menunggak cicilan.

 Awalnya Toro merasa keberatan dan menolak eksekusi penarikan tersebut. Namun para petugas resmi tersebut menjelaskan klausa fidusia yang tercantum dalam dokumen perjanjian kredit.

 Akhirnya motor berhasil ditarik oleh pihak leasing, meninggalkan Toro yang merenungi nasib. Dia bingung dan mencari info tentang fidusia untuk mengusir kegalauannya.

 Apa Itu Fidusia?

 Menurut Undang-Undang No.42 Tahun 1999, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

 Apakah Fidusia Wajib

 Lalu pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah fidusia wajib ada di dalam perjanjian kontrak kredit kendaraan?

 Iya dong! Fidusia ini kan berfungsi melindungi hak kedua belah pihak, konsumen dan perusahaan pembiayaan.

 Pasal 2 PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 130/PMK.010/2012, menyebutkan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.

 Manfaat Fidusia Saat Terjadi Gagal Bayar

 Dalam perihal kredit kendaraan bermotor, kejadian gagal bayar selama berbulan-bulan seperti yang terjadi pada Toro memang gak diharapkan terjadi. Namun gak ada yang tahu gimana hari esok, ya kan? Disinilah manfaat dari perjanjian fidusia tersebut.

Pernah dengar Mata Elang? Mereka adalah orang-orang yang jasanya digunakan saat pihak leasing sudah merasa putus asa dan kesulitan menagih para debitur secara prosedural namun tetap membandel.

 Pihak pembiayaan kendaraan bermotor akan menggunakan jasa para Mata Elang ketika :

  1. Debitur sudah mulai main ‘petak umpet’
  2. Kendaraan yang masih dalam cicilan berjalan ternyata sudah dijual dan gak diketahui keberadaannya.
  3. Terjadi penggadaian kendaraan
  4. Kendaraan gak bisa dilacak keberadaannya

Bayangkan, tanpa jaminan fidusia, eksekusi dilakukan dengan cara kekerasan. Keselamatan serta kenyamanan konsumen bisa terusik dengan keterlibatan Mata Elang.

Hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum seperti yang tertulis di KUH Perdata pasal 1365. Konsumen bisa saja menggugat balik leasing.

REKOMENDASI

TERKINI