Pengamat Transportasi: Tarif Ojol Harus Sesuai Kesepakatan

RR Ukirsari Manggalani, Muslimin Trisyuliono

Kamis, 21 Maret 2019 | 09:20 WIB
Pengamat Transportasi: Tarif Ojol Harus Sesuai Kesepakatan
Pemberhentian khusus bagi ojek online. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Aksi massa para pengemudi ojek berbasis aplikasi atau ojek online alias ojol tentang standar tarif baru saja terjadi. Selaku pengamat transportasi, Djoko Setijowarno menilai bahwa tarif yang akan diberlakukan mesti sesuai dengan kesepakatan antara para pengemudi ojol dengan aplikator atau pihak pembuat aplikasi. Dalam hal ini, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 harus sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Menurutnya, saat ini Kementerian Perhubungan sedang mengkaji tarif yang berlaku pada ojol untuk diputuskan nominal biaya jasa atau tarif yang akan diberlakukan.

Lomba klasik 17 Agustusan balap karung bersama Grab [Dok. Grab].
Lomba klasik 17 Agustusan balap karung bersama Grab. Sebagai ilustrasi [Dok. Grab].

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan ini sebagai perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat.

"Tarif itu yang sesuai kesepakatan dua belah pihak. Ada tarif dasar, tarif bawah, dan tarif atas akan berbeda-beda," ujar Djoko Setijowarno.

Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa untuk tarif yang akan diberlakukan masih dalam tahap diskusi oleh Kementerian Perhubungan. Sedangkan untuk tarif yang berlaku pada saat, ini berkisar di angka Rp 2.600 per km.

"Tarif bawah Jakarta kalau tidak salah tarif bawah Rp 2.600, tarif atas Rp 3.500 tetapi belum sampai Surat Keputusan (SK). SK ini masih menunggu, bisa turun atau bisa naik harganya," begitu imbuhnya.

Djoko Setijowarno menambahkan bahwa sistem yang diberlakukan pihak aplikator akan menghapus bonus untuk perjalanan. Bonus ini digantikan dengan tarif minimal 5 km pertama.

"Penawaran minimal 5 kilometer pertama. Jadi kalau Rp 2.500 akan menerima Rp 12.500. Meskipun cuma 1 kilometer atau 2 kilometer, tetap membayar Rp 12.500," terangnya.

Diketahui, biaya jasa dalam Permenhub 12/2019 diatur dalam pasal 11 yang berbunyi: penghitungan biaya jasa diperuntukkan bagi penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

baca juga

Sedangkan formula perhitungan biaya jasa diatur dalam pasal 12, yaitu biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung yang dimaksud meliputi asuransi pengemudi, bunga modal, sampai pemeliharaan perbaikan. Sedangkan untuk biaya tidak langsung berupa jasa penyewa aplikasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Maunya "Hanya" Nasgor Pedas, Namun Driver Ojol Ini Terlalu Baik

Maunya "Hanya" Nasgor Pedas, Namun Driver Ojol Ini Terlalu Baik

Otomotif | Rabu, 20 Maret 2019 | 15:01 WIB

Aturan Ojol Ternyata Mampu Minimalkan Perang Tarif

Aturan Ojol Ternyata Mampu Minimalkan Perang Tarif

Otomotif | Selasa, 19 Maret 2019 | 14:05 WIB

GOJEK dan Hollaback Jakarta Berikan Edukasi Anti Kekerasan Seksual

GOJEK dan Hollaback Jakarta Berikan Edukasi Anti Kekerasan Seksual

Otomotif | Jum'at, 15 Maret 2019 | 18:00 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×