Pengamat Transportasi: Tarif Ojol Harus Sesuai Kesepakatan

RR Ukirsari Manggalani | Muslimin Trisyuliono | Suara.com

Kamis, 21 Maret 2019 | 09:20 WIB
Pengamat Transportasi: Tarif Ojol Harus Sesuai Kesepakatan
Pemberhentian khusus bagi ojek online. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Aksi massa para pengemudi ojek berbasis aplikasi atau ojek online alias ojol tentang standar tarif baru saja terjadi. Selaku pengamat transportasi, Djoko Setijowarno menilai bahwa tarif yang akan diberlakukan mesti sesuai dengan kesepakatan antara para pengemudi ojol dengan aplikator atau pihak pembuat aplikasi. Dalam hal ini, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 harus sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Menurutnya, saat ini Kementerian Perhubungan sedang mengkaji tarif yang berlaku pada ojol untuk diputuskan nominal biaya jasa atau tarif yang akan diberlakukan.

Lomba klasik 17 Agustusan balap karung bersama Grab [Dok. Grab].
Lomba klasik 17 Agustusan balap karung bersama Grab. Sebagai ilustrasi [Dok. Grab].

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan ini sebagai perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat.

"Tarif itu yang sesuai kesepakatan dua belah pihak. Ada tarif dasar, tarif bawah, dan tarif atas akan berbeda-beda," ujar Djoko Setijowarno.

Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa untuk tarif yang akan diberlakukan masih dalam tahap diskusi oleh Kementerian Perhubungan. Sedangkan untuk tarif yang berlaku pada saat, ini berkisar di angka Rp 2.600 per km.

"Tarif bawah Jakarta kalau tidak salah tarif bawah Rp 2.600, tarif atas Rp 3.500 tetapi belum sampai Surat Keputusan (SK). SK ini masih menunggu, bisa turun atau bisa naik harganya," begitu imbuhnya.

Djoko Setijowarno menambahkan bahwa sistem yang diberlakukan pihak aplikator akan menghapus bonus untuk perjalanan. Bonus ini digantikan dengan tarif minimal 5 km pertama.

"Penawaran minimal 5 kilometer pertama. Jadi kalau Rp 2.500 akan menerima Rp 12.500. Meskipun cuma 1 kilometer atau 2 kilometer, tetap membayar Rp 12.500," terangnya.

Diketahui, biaya jasa dalam Permenhub 12/2019 diatur dalam pasal 11 yang berbunyi: penghitungan biaya jasa diperuntukkan bagi penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Sedangkan formula perhitungan biaya jasa diatur dalam pasal 12, yaitu biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung yang dimaksud meliputi asuransi pengemudi, bunga modal, sampai pemeliharaan perbaikan. Sedangkan untuk biaya tidak langsung berupa jasa penyewa aplikasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Maunya "Hanya" Nasgor Pedas, Namun Driver Ojol Ini Terlalu Baik

Maunya "Hanya" Nasgor Pedas, Namun Driver Ojol Ini Terlalu Baik

Otomotif | Rabu, 20 Maret 2019 | 15:01 WIB

Aturan Ojol Ternyata Mampu Minimalkan Perang Tarif

Aturan Ojol Ternyata Mampu Minimalkan Perang Tarif

Otomotif | Selasa, 19 Maret 2019 | 14:05 WIB

GOJEK dan Hollaback Jakarta Berikan Edukasi Anti Kekerasan Seksual

GOJEK dan Hollaback Jakarta Berikan Edukasi Anti Kekerasan Seksual

Otomotif | Jum'at, 15 Maret 2019 | 18:00 WIB

Terkini

5 Tips Bikin AC Mobil Dingin 'Semriwing': Tak Kepanasan saat Arus Balik Mudik

5 Tips Bikin AC Mobil Dingin 'Semriwing': Tak Kepanasan saat Arus Balik Mudik

Otomotif | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:00 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Kapan Dimulai? Pemudik Harus Siap Hadapi Puncaknya

Arus Balik Lebaran 2026 Kapan Dimulai? Pemudik Harus Siap Hadapi Puncaknya

Otomotif | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:05 WIB

Cara Lapor Kecelakaan atau Kendala Mesin di Tol agar Bantuan Cepat Tiba

Cara Lapor Kecelakaan atau Kendala Mesin di Tol agar Bantuan Cepat Tiba

Otomotif | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:12 WIB

Cara Cek Kondisi Oli Mesin dan Air Radiator Sendiri di Rest Area Saat Mudik dan Balik Lebaran

Cara Cek Kondisi Oli Mesin dan Air Radiator Sendiri di Rest Area Saat Mudik dan Balik Lebaran

Otomotif | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:05 WIB

Terpopuler: 7 Mobil Bekas Sekelas Isuzu Panther yang Irit, Motor Brebet saat Digas?

Terpopuler: 7 Mobil Bekas Sekelas Isuzu Panther yang Irit, Motor Brebet saat Digas?

Otomotif | Sabtu, 21 Maret 2026 | 07:05 WIB

Sebanyak 270 Ribu Kendaraan Melintas Sepanjang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026

Sebanyak 270 Ribu Kendaraan Melintas Sepanjang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:50 WIB

Piaggio Bicara Peluang Produksi Model Vespa Baru Rakitan Cikarang

Piaggio Bicara Peluang Produksi Model Vespa Baru Rakitan Cikarang

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:15 WIB

Prabowo Tegaskan Pemerintah Fokus Kendaraan Listrik dan Sebut Nama Toyota

Prabowo Tegaskan Pemerintah Fokus Kendaraan Listrik dan Sebut Nama Toyota

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:45 WIB

Negara Ini Mulai Siapkan Skema Penjatahan Bensin Dampak Krisis Bahan Bakar Global

Negara Ini Mulai Siapkan Skema Penjatahan Bensin Dampak Krisis Bahan Bakar Global

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:45 WIB

Trik Aman Simpan Motor saat Ditinggal Lama Seperti Momen Mudik Lebaran

Trik Aman Simpan Motor saat Ditinggal Lama Seperti Momen Mudik Lebaran

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:10 WIB