Soal SNI Pelumas, PERDIPPI Sebut Adanya Kejanggalan

RR Ukirsari Manggalani | Manuel Jeghesta Nainggolan | Suara.com

Selasa, 23 April 2019 | 15:05 WIB
Soal SNI Pelumas, PERDIPPI Sebut Adanya Kejanggalan
Ilustrasi pelumas mobil [Shutterstock].

Suara.com - Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) mempertanyakan legalitas Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).

Pasalnya, ada beberapa kejanggalan antara pelaksanaan sertifikasi itu, dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan sektor Minyak dan Gas Bumi beserta turunannya yang berlaku.

Pertama, uji yang dilakukan oleh LSPro untuk menerbitkan izin menggunakan tanda "SNI Pelumas" hanya bersifat parsial yaitu uji fisika kimia tanpa uji unjuk kerja. Padahal, SNI Pelumas yang telah diterbitkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) melalui proses panjang, yaitu dirumuskan melalui proses dua tahunan oleh Sub Komite Teknis, lalu disetujui melalui Forum Konsensus Nasional, kemudian ditempatkan di situs BSN untuk jajak pendapat umum, dan baru sesudahnya semua pihak menyetujui diterbitkan oleh BSN sebagai SNI resmi.

Rumusan SNI secara tegas menetapkan bahwa untuk pemberian label SNI, sebuah produk perlu pengujian lengkap terhadap seluruh ketentuan SNI bersangkutan. Dalam hal pelumas tidak cukup dengan uji fisika kimia saja, tetapi harus menjalani uji unjuk kerja.

"Persyaratan yang ditetapkan untuk SNI Pelumas, yakni uji fisika kimia itu sudah diberlakukan dalam NPT Wajib. Jadi yang kami pertanyakan, hanya dengan uji fisika kimia seperti yang dilakukan dalam NPT Wajib langsung bisa diberikan hak untuk mencantumkan tanda "SNI". Legalitas pemberlakuan SNI inilah kami pertanyakan,” ungkap Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI, Paul Toar.

Kedua, sesuai dengan ketentuan dari BSN bahwa lembaga yang melakukan sertifikasi diharuskan sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Menurut Paul Toar, akreditasi LSPro juga tidak boleh dilakukan oleh lembaga di luar itu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.

Peraturan ini menyatakan bahwa Lembaga Sertifikasi Produk yang memberikan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dan untuk pengoperasian penggunaan tanda SNI ini juga didasarkan pada nota kesepakatan antara Badan Standarisasi Nasional (BSN) dengan KAN.

Ilustrasi pelumas sepeda motor. [Shutterstock]
Ilustrasi pelumas sepeda motor. [Shutterstock]

“Dan wewenangnya (lembaga sertifikasi pelumas ini) berada di bawah menteri teknis yang terkait dengan sektor minyak dan gas bumi, beserta turunannya,” jelas Paul Toar.

Ketiga, tentang kewajiban uji fisika kimia. Persyaratan yang ditetapkan oleh BSN untuk SNI itu, selama ini telah diberlakukan dalam Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) Wajib.

Sementara, dalam rapat koordinasi antara Kantor Menteri Koordinator Perekonomian dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, BSN, KAN, dan Lembaga Minyak dan Gas Bumi pada 5 April 2019 hasilnya menegaskan, selama masih belum ada uji unjuk kerja dari produk pelumas, maka yang diberlakukan adalah NPT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelumas dengan SNI Wajib Disebutkan Bakal Tingkatkan Ekspor

Pelumas dengan SNI Wajib Disebutkan Bakal Tingkatkan Ekspor

Otomotif | Senin, 01 April 2019 | 20:00 WIB

Menperin Resmikan Laboratorium Uji Pelumas, SNI Diberlakukan

Menperin Resmikan Laboratorium Uji Pelumas, SNI Diberlakukan

Otomotif | Selasa, 19 Maret 2019 | 08:05 WIB

PERDIPPI Minta Kepmenperin 25/2018 Diuji Materi

PERDIPPI Minta Kepmenperin 25/2018 Diuji Materi

Otomotif | Senin, 11 Maret 2019 | 18:15 WIB

Terkini

Sekali Muncul Langsung Bawa 2 Model, Suzuki Siap Acak-acak Pasar NMAX dan PCX di Indonesia

Sekali Muncul Langsung Bawa 2 Model, Suzuki Siap Acak-acak Pasar NMAX dan PCX di Indonesia

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:10 WIB

Harga Selisih 100 Juta Lebih, Apa Bedanya Hyundai Stargazer Cartenz dan Cartenz X?

Harga Selisih 100 Juta Lebih, Apa Bedanya Hyundai Stargazer Cartenz dan Cartenz X?

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:02 WIB

5 Mobil BMW Ini Konon Mudah Dirawat bak Toyota, Harganya Cuma Segini

5 Mobil BMW Ini Konon Mudah Dirawat bak Toyota, Harganya Cuma Segini

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:08 WIB

10 Mobil 1200cc ke Bawah Irit Bensin dan Murah Pajak: 'Low Cortisol', Anti Kantong Jebol

10 Mobil 1200cc ke Bawah Irit Bensin dan Murah Pajak: 'Low Cortisol', Anti Kantong Jebol

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:08 WIB

Mobil Harian Harga Mirip Motor 250cc: Mending Hyundai Grand Avega Hatchback, i20, atau Kia Rio?

Mobil Harian Harga Mirip Motor 250cc: Mending Hyundai Grand Avega Hatchback, i20, atau Kia Rio?

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:23 WIB

Diam-diam Rilis Versi Mewah: Suzuki Hadirkan Mobil Pekerja Keras Murah, Bisa Jadi Andalan Keluarga

Diam-diam Rilis Versi Mewah: Suzuki Hadirkan Mobil Pekerja Keras Murah, Bisa Jadi Andalan Keluarga

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:13 WIB

Tak Dijemput Maung Garuda, Ini Dia Mobil Berpelat 'Indonesia' di Pulau Miangas yang Dipakai Prabowo

Tak Dijemput Maung Garuda, Ini Dia Mobil Berpelat 'Indonesia' di Pulau Miangas yang Dipakai Prabowo

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:42 WIB

Dana 'Cekak' tapi Badak: SUV Penggerak Belakang Ini Tawarkan AC Dingin Sampai Belakang

Dana 'Cekak' tapi Badak: SUV Penggerak Belakang Ini Tawarkan AC Dingin Sampai Belakang

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:55 WIB

Pesona Saingan Honda PCX Murah, Punya Dek Rata Super Mewah Bisa Buat Bawa Koper

Pesona Saingan Honda PCX Murah, Punya Dek Rata Super Mewah Bisa Buat Bawa Koper

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:06 WIB

Jadwal Lengkap ARRC Buriram 2026 Pekan Ini: Pembuktian Nyali Andalan Baru Garuda

Jadwal Lengkap ARRC Buriram 2026 Pekan Ini: Pembuktian Nyali Andalan Baru Garuda

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:33 WIB