Dibuka Senin Besok, Pendaftaran Mudik Gratis untuk Sulawesi Tengah

RR Ukirsari Manggalani

Sabtu, 11 Mei 2019 | 11:00 WIB
Dibuka Senin Besok, Pendaftaran Mudik Gratis untuk Sulawesi Tengah
Sejumlah pemudik terlihat bergegas sementara sebagian lainnya menunggu bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Sabtu (9/6/2018), menyambut Lebaran 1439 Hijriah. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Oke Atmaja].

Suara.com - Senada provinsi-provinsi lain di seantero Tanah Air, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menggelar program mudik gratis menyambut Lebaran 2019 yang siap diberangkatkan pada 29 Mei 2019.

Sebanyak lebih dari 500 unit bus telah disiapkan dari delapan Perusahaan Otobus (PO), dengan ketersediaan kursi antara 450 - 500 buah. Dan rute meliputi Palu - Poso, Palu - Tojo Una-Una, Palu - Morowali Utara, Palu - Morowali, Palu - Tolitoli, Palu - Buol dan Palu - Banggai.

Dikutip dari kantor berita Antara, pendaftaran mudik gratis ini akan dilakukan mulai Senin besok (13/5/2019) hingga sehari sebelum keberangkatan (28/4/2019), dan ditujukan bagi kalangan mahasiswa, pelajar, serta warga yang kurang mampu. Sedangkan komponen masyarakat lainnya diharapkan untuk mudik menggunakan angkutan komersial.

"Kami berharap Pak Gubernur Sulteng, H Longki Djanggola akan melepas keberangkatan armada-armada yang akan membawa penumpang mudik gratis ke delapan kota tujuan dalam wilayah Provinsi Sulteng," papar Sumarno, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan, Keselamatan dan Perkeretaapian, Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tengah.

Disebutkannya pula bahwa program ini telah dilaksanakan dua kali berturut-turut di saat Lebaran, dan program mudik gratis hanya berlaku untuk sekali perjalanan saja. Selanjutnya, untuk kembali ke Kota Palu, para pemudik akan menggunakan bus komersial.

Selama dua kali penyelenggaraan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah ini, pemudik terbanyak adalah tujuan Palu - Banggai.

"Pasalnya banyak mahasiswa dan pelajar asal Kabupaten Banggai, Banggai Laut dan Banggai Kepulauan yang kuliah dan sekolah di Palu, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah," ujar Sumarno.

Selain membantu meringankan beban masyarakat untuk mudik Lebaran, hal paling diharapkan dari program ini adalah sarana pembelajaran bagi para pemilik angkutan atau PO di Sulteng dalam menyelenggarakan angkutan mudik aman dan nyaman. Dengan prioritas mengutamakan keselamatan penumpang dalam moda angkutan umum.

"Jangan hanya mengejar kuantitas atau penumpang banyak, namun mengabaikan kualitas terutama menyangkut keselamatan penumpang," ujar Sumarno sembari menambahkan program mudik ini adalah hasil kerja sama pemerintah dengan perusahaan bus di Kota Palu.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mari Jajal Dua Jembatan Baru di Temanggung Saat Mudik Bermobil!

Mari Jajal Dua Jembatan Baru di Temanggung Saat Mudik Bermobil!

Otomotif | Sabtu, 11 Mei 2019 | 08:00 WIB

Saat Sahur dan Ngabuburit, Ini Dua Kegiatan Otomotif yang Tak Perlu

Saat Sahur dan Ngabuburit, Ini Dua Kegiatan Otomotif yang Tak Perlu

Otomotif | Sabtu, 11 Mei 2019 | 06:00 WIB

Bisa Dicontoh: Ngabuburit Ajak Anak Mengasah Bakat Balap

Bisa Dicontoh: Ngabuburit Ajak Anak Mengasah Bakat Balap

Otomotif | Sabtu, 11 Mei 2019 | 07:00 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×