Viral Toyota Fortuner Pakai Pelat Polri Palsu, Ternyata Ini Pengendaranya

Rendy Adrikni Sadikin, Praba Mustika

Senin, 03 Juni 2019 | 14:37 WIB
Viral Toyota Fortuner Pakai Pelat Polri Palsu, Ternyata Ini Pengendaranya
Polisi Melakukan Penindakan Kepada Pemobil Toyota Fortuner yang Ugal-Ugalan di Bogor. (Twitter)

Suara.com - Sebuah video pria yang mengemudikan mobil Toyota Fortuner warna hitam secara ugal-ugalan tengah viral di media sosial. Tak cuma itu, pelat nomor polri yang ada di mobil tersebut turut mengundang perhatian warganet.

Pada video lainnya, terlihat seorang polisi lalu lintas yang menghentikan mobil tersebut.  Setelah menepikan mobil tersebut, polisi yang mengenakan helm itu pun langsung meminta surat-surat kelengkapan pemobil.

Kemudian polisi tersebut langsung mencocokkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan pelat nomor polri yang terpasang di mobil Toyota Fortuner warna hitam itu.

Dan ternyta, diketahui kalau pelat nomor polri tersebut adalah palsu, dan mobil Toyota Fortuner warna hitam itu bukanlah mobil dinas polisi, tapi hanya mobil pribadi.

Tak cuma video, di jejaring media sosial juga beredar foto SIM, STNK dan NPWP si pengemudi mobil Toyota Fortuner.

Identitas Berupa SIM, NPWP dan STNK Pengemudi Mobil Toyota Fortuner. (Twitter)
Identitas Berupa SIM, NPWP dan STNK Pengemudi Mobil Toyota Fortuner. (Twitter)

Dari identitas tersebut, diketahui si pengemudi mobil bernama Kevin Kosasih, yang masih berstatus pelajar.

Setelah kejadian ini viral, banyak warganet yang menyindir soal penggunaan pelat nomor polri palsu.

"Emang udah aman ya pakai pelat nomor polisi, yang ada malah nggak tenang, tolong ditindak @DivHumas_Polri supaya kapok," kata warganet bernama @ReySibuea.

Sementara warganet bernama @tedy_moel berharap polisi lebih rajin melakukan razia pelat nomor palsu "Boleh jadi banyak pelat mobil dinas palsu, baik dasar coklat, hijau dan merah, maka perlu dilakukan razia gabungan secara rutin."

baca juga

Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Angkatan Jalan (UU LLAJ) Tahun 2009 menjelaskan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."

Mengemudikan mobil secara ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan lain, sudah pasti mendapat teguran dari pihak kepolisian, belum lagi pelat polri palsu yang digunakan, membuat pemobil tersebut dihujani sindiran dari warganet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Miris, Pemotor Ini Ditinggal Temannya Saat Motornya Mogok

Miris, Pemotor Ini Ditinggal Temannya Saat Motornya Mogok

Otomotif | Senin, 03 Juni 2019 | 12:00 WIB

Wuih, Mobil Elektrik Mini Bisa Tarik Pesawat Boeing 777, Seperti Apa?

Wuih, Mobil Elektrik Mini Bisa Tarik Pesawat Boeing 777, Seperti Apa?

Otomotif | Minggu, 02 Juni 2019 | 20:05 WIB

Cerita Para Pemudik Pindah Jalur Saat Tol Dibuat One Way, Kocak

Cerita Para Pemudik Pindah Jalur Saat Tol Dibuat One Way, Kocak

Otomotif | Minggu, 02 Juni 2019 | 18:29 WIB

Tidak Sembarangan, Ternyata Ini Cara Sopir Bus Jika Ingin Lewat Jalan Tol

Tidak Sembarangan, Ternyata Ini Cara Sopir Bus Jika Ingin Lewat Jalan Tol

Otomotif | Minggu, 02 Juni 2019 | 17:25 WIB

Terkini

Bedah Data: Fenomena Unik Peminat Mobil Mitsubishi, Makin Mewah Malah Makin Laku

Bedah Data: Fenomena Unik Peminat Mobil Mitsubishi, Makin Mewah Malah Makin Laku

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:50 WIB

Strategi Yadea Percepat Kepemilikan Motor Listrik Lewat Skema Kredit di PRJ 2026

Strategi Yadea Percepat Kepemilikan Motor Listrik Lewat Skema Kredit di PRJ 2026

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:38 WIB

Aturan Baru Malaysia Persulit Ekspansi Mobil Listrik China, Chery Hingga BYD Kena Imbas

Aturan Baru Malaysia Persulit Ekspansi Mobil Listrik China, Chery Hingga BYD Kena Imbas

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:19 WIB

Pemerintah Kembali Tunda Insentif Mobil Listrik, Industri Otomotif DIpaksa Menunggu Tanpa Kepastian

Pemerintah Kembali Tunda Insentif Mobil Listrik, Industri Otomotif DIpaksa Menunggu Tanpa Kepastian

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:10 WIB

Daftar Mobil SUV 1500cc 2 Baris Terlaris Sepanjang 2026, Fronx Dikeroyok Duo Honda

Daftar Mobil SUV 1500cc 2 Baris Terlaris Sepanjang 2026, Fronx Dikeroyok Duo Honda

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:35 WIB

Datsun Go Solusi Transportasi Merakyat? Kencang, Harga Miring, tapi Begini Catatan dari Pakar

Datsun Go Solusi Transportasi Merakyat? Kencang, Harga Miring, tapi Begini Catatan dari Pakar

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:13 WIB

Membongkar Fakta MPV Penggerak Roda Depan yang Sering Dianggap Remeh Saat Menanjak

Membongkar Fakta MPV Penggerak Roda Depan yang Sering Dianggap Remeh Saat Menanjak

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:05 WIB

Penjualan Toyota GR Supra Justru Melejit saat Produksinya Resmi Dihentikan

Penjualan Toyota GR Supra Justru Melejit saat Produksinya Resmi Dihentikan

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:05 WIB

Tunda Memaksakan Diri Nyicil Vario Evo, Ini 6 Motor Under 5 Jutaan Cocok untuk Pelajar 2026

Tunda Memaksakan Diri Nyicil Vario Evo, Ini 6 Motor Under 5 Jutaan Cocok untuk Pelajar 2026

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:32 WIB

Ketidakjelasan Insentif Pemerintah Berisiko Hambat Laju Penjualan Mobil Listrik Nasional

Ketidakjelasan Insentif Pemerintah Berisiko Hambat Laju Penjualan Mobil Listrik Nasional

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:10 WIB

×