Bila Perpres Mobil Listrik Disahkan, Sebaiknya Bidang Ini Didahulukan

RR Ukirsari Manggalani

Minggu, 04 Agustus 2019 | 05:00 WIB
Bila Perpres Mobil Listrik Disahkan, Sebaiknya Bidang Ini Didahulukan
Bus listrik PT MAB dengan livery Transjakarta dipamerkan dalam arena Busworld South East Asia di Kemayoran, Jakarta, Rabu (20/3/2019). [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan]

Suara.com - Peraturan Presiden atau Perpres tentang kendaraan non emisi atau mobil listrik dinanti banyak pihak. Termasuk sebagai salah satu solusi mengatasi kualitas udara buruk di Ibu Kota Jakarta, yang semakin hari belum kunjung mereda.

Dikutip dari kantor berita Antara, Agus Pambagyo, seorang pengamat kebijakan publik berharap jika nantinya Perpres tentang kendaraan listrik telah disahkan, maka produksi transportasi publiklah yang terlebih dahulu diutamakan.

Nissan LEAF [Shutterstock]
Nissan LEAF [Shutterstock]

"Pandangan saya adalah lebih mengutamakan transportasi umum, sehingga banyak orang yang bisa menaikinya. Namun bila bisa berbarengan juga lebih baik," tukas Agus Pambagyo setelah jumpa pers menyoal penantian terhadap Perpres soal mobil listrik yang digelar di kantor Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Ia juga berharap bila Perpres soal kendaraan listrik ini sudah disahkan, maka aturan pemberian insentif juga bisa dipercepat, baik untuk kendaraan umum maupun pribadi.

Dan di sisi lain, juga mesti ditilik kesiapan penyediaan baterai untuk mobil listrik. Sebagaimana diketahui, saat ini telah dibangun pabrik baterai dbagi tunggangan bertenaga listrik di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selain Agus Pambagyo, Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB menyatakan bahwa bila Perpres telah ditandatangani sebaiknya kendaraan umum maupun pribadi diproduksi secara bersamaan.

"Sebaiknya peraturan tidak usah dibagi, karena Pepres mencakup semuanya," tandas Ahmad Safrudin.

Alasannya, jika aturan itu diterapkan bersamaan untuk semua jenis kendaraan, maka pasar yang akan memilih mana layak dijadikan pilihan.

Lewat konferensi pers, KPBB merekomendasikan Perpres karena bisa dijadikan pemicu pelaksaan efisiensi energi dan penurunann emisi sektor transportasi.

baca juga

Sebagai catatan, KPBB adalah jaringan kerja antarlembaga masyarakat yang bersinergi mengadvokasikan penghapusan bensin bertimbal. Komite ini dideklarasikan di Jakarta pada 7 Oktober 1999 dan jaringan kerjanya dipelopori tiga organisasi non-pemerintah. Yaitu Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Lembaga Konsumen Hijau Indonesia (Lemkohi), serta dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta.

Sedangkan Presiden Jokowi, lewat Perpres mobil listrik ini berharap agar mobil listrik bisa mulai dikembangkan. Untuk mengarah kepada pengembangan mobil listrik tanpa polusi dan menggunakan bahan bakar non-fosil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hore, Jaguar Land Rover Siap Boyong Mobil Listrik ke Indonesia

Hore, Jaguar Land Rover Siap Boyong Mobil Listrik ke Indonesia

Otomotif | Jum'at, 02 Agustus 2019 | 14:31 WIB

Bukan Sebatas Pasar, Indonesia Mesti Miliki Teknologi Mobil Listrik

Bukan Sebatas Pasar, Indonesia Mesti Miliki Teknologi Mobil Listrik

Otomotif | Kamis, 01 Agustus 2019 | 08:00 WIB

Menkeu: Tidak Ada Kendala, Termasuk Pengusaha Tak Setuju Perpres

Menkeu: Tidak Ada Kendala, Termasuk Pengusaha Tak Setuju Perpres

Otomotif | Rabu, 31 Juli 2019 | 13:10 WIB

Terkini

5 Tips Membuat Itinerary Liburan Hemat Budget untuk Backpacker

5 Tips Membuat Itinerary Liburan Hemat Budget untuk Backpacker

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:05 WIB

Skandal Makan-Minum: Mantan Wakil Ketua DPRD Jember dan Eks Istri Terbukti Korupsi

Skandal Makan-Minum: Mantan Wakil Ketua DPRD Jember dan Eks Istri Terbukti Korupsi

Jatim | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:01 WIB

Mobilitas Kian Padat, Hyundai New CRETA Hadirkan Kabin Nyaman untuk Temani Setiap Perjalanan

Mobilitas Kian Padat, Hyundai New CRETA Hadirkan Kabin Nyaman untuk Temani Setiap Perjalanan

Jabar | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00 WIB

Kendal Tornado FC Datangkan Kiper Timnas Indonesia U-20 Er Deva Aulia Egon

Kendal Tornado FC Datangkan Kiper Timnas Indonesia U-20 Er Deva Aulia Egon

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:58 WIB

Danantara Mulai Bidik Saham BEI

Danantara Mulai Bidik Saham BEI

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:55 WIB

Kertajati Disiapkan Jadi Hub Dirgantara, Pemerintah Bidik Pasar Asia Pasifik US$138 Miliar

Kertajati Disiapkan Jadi Hub Dirgantara, Pemerintah Bidik Pasar Asia Pasifik US$138 Miliar

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:50 WIB

TVS Apache Rayakan 7 Juta Pengendara di 90 Negara, Perkuat Warisan Balap Lewat Kampanye Global

TVS Apache Rayakan 7 Juta Pengendara di 90 Negara, Perkuat Warisan Balap Lewat Kampanye Global

Otomotif | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:50 WIB

Rupiah Konsisten Menguat, Tapi Masih di atas Rp18.000 per Dolar AS

Rupiah Konsisten Menguat, Tapi Masih di atas Rp18.000 per Dolar AS

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:49 WIB

Muktamar ke-35 PBNU Segera Digelar: Gus Ipul Ungkap Sosok yang Berpeluang Pimpin Nahdlatul Ulama

Muktamar ke-35 PBNU Segera Digelar: Gus Ipul Ungkap Sosok yang Berpeluang Pimpin Nahdlatul Ulama

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48 WIB

Punya Kuasa Ambil Alih Kasus Febrie, KPK: Tapi Bukan Seperti Memungut Barang di Jalan!

Punya Kuasa Ambil Alih Kasus Febrie, KPK: Tapi Bukan Seperti Memungut Barang di Jalan!

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:46 WIB

×