Array

Menkeu: Tidak Ada Kendala, Termasuk Pengusaha Tak Setuju Perpres

Rabu, 31 Juli 2019 | 13:10 WIB
Menkeu: Tidak Ada Kendala, Termasuk Pengusaha Tak Setuju Perpres
Menteri Keuangan Sri Mulyani berada di balik kemudi mobil listrik Toyota Prius PHV saat mengunjungi booth Toyota yang hadir di GIIAS 2019 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu (24/07/2019) [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc].

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) bakal segera dirilis mengingat proposalnya sudah siap. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

Nissan Leaf
Nissan LEAF, salah satu contoh mobil listrik buatan Jepang [Shutterstock].

"Secepatnya ya, Perpresnya sudah selesai dan sudah disepakati tinggal menunggu tanda tangan Pak Presiden," begitu dipaparkan oleh Menkeu dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Sri Mulyani yang saat menghadiri seminar otomotif di GAIKINDO Indonesia International Auto Show atau GIIAS (24/7/2019) sempat menjajal Toyota Prius Plug-in Hybrid Vehicle (PHV) GR series menyebutkan bahwa dalam penerbitan Perpres mobil listrik tidak ada kendala. Termasuk isu adanya pengusaha yang tidak setuju dengan konsep yang telah disusun pemerintah.

"Enggak ada lah," begitu tandasnya.

Menkeu menyebutkan bahwa molornya penerbitan Perpres terkait mobil listrik yang seharusnya muncul Juli 2019 disebabkan adanya kendala teknis yang perlu dikoordinasikan dengan pemerintah terkait.

"Kemarin ada koordinasi sedikit tentang bagian sangat teknis, kecil tapi total policy frameworknya sudah disepakati," jelas Sri Mulyani Indrawati.

Menkeu menandaskan bahwa penerbitan kebijakan ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan investasi, terutama sektor otomotif, karena berhubungan dengan pembangunan infrastruktur jalan yang sedang gencar dilakukan.

Kondisi jaan raya di Indonesia yang semakin baik diprediksi akan turut meningkatkan permintaan otomotif dari masyarakat. Nah, peran pemerintah adalah mengarahkan masyarakat agar menggunakan sarana transportasi yang ramah lingkungan, seperti tingkat emisi rendah.

"Perpres dan PP ini muncul untuk mendukung mobil listrik baik dari sisi CO2 karena emisi yang semakin kecil maka semakin kecil juga PPN-nya serta meningkatkan kapasitas industri dalam negeri," pungkasnya.

Baca Juga: Selisih Tipis, Jualan Daihatsu di GIIAS 2019 Dibandingkan Tahun Lalu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI