Teken Perpres, Jokowi Berharap Harga Mobil Listrik Lebih Murah

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Kamis, 08 Agustus 2019 | 12:24 WIB
Teken Perpres, Jokowi Berharap Harga Mobil Listrik Lebih Murah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) [Suara.com/Umay Saleh]

Suara.com - Presiden NKRI Joko Widodo atau Jokowi berharap adanya Perpres Mobil Listrik bisa membuat harga mobil listrik di Indonesia lebih kompetitif. Sehingga muaranya adalah mendorong percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik.

"Jadi, membangun sebuah industri seperti ini tidak mungkin memakan waktu satu, dua, atau tiga tahun. Pasti akan melihat pasar. Membuatnya bisa, yang beli ada? Karena mobil listrik sekarang hampir 40 persen harganya lebih mahal dari mobil biasa," ujar Presiden Joko Widodo usai meresmikan gedung baru Sekretariat ASEAN, di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Dan dalam kesempatan ini media sekaligus menanyakan apakah Perpres telah ditandatangani serta mendapatkan jawaban bahwa peraturan presiden tentang mobil listrik itu telah diteken oleh Presiden NKRI Joko Widodo pada Senin (5/8/2019).

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir (ketiga dari kanan) meluncurkan prototipe mobil listrik garuda Universitas Negeri Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat malam (21/06/2019). [ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak]
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir (ketiga dari kanan) meluncurkan prototipe mobil listrik garuda Universitas Negeri Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat malam (21/06/2019).  Sebagai ilustrasi mobil listrik buatan mahasiswa Indonesia [ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak]

Lebih lanjut, Jokowi berharap, dengan ditemukannya bahan baterai yang ada di Indonesia kemungkinan harga mobil listrik bisa ditekan lebih murah atau mungkin bisa sama dengan produk-produk konvensional.

"Nah itu baru, kita akan melihat mobil listrik berseliweran di seluruh kota di Indonesia," katanya.

Dalam Perpres mobil listrik, pemerintah akan memberi insentif dari PPnBM untuk kendaraan bertenaga listrik berdasarkan tingkat kadar emisi. Nilai insentifnya, apabila full electric atau fuel cell yang emisinya 0, (maka) PPnBm-nya 0.

Sementara soal TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri, aturan mewajibkan produsen mobil listrik menggunakan minimal 35 persen komponen yang diproduksi di dalam negeri.

Akan tetapi, pabrikan akan diberikan kesempatan untuk mengimpor kendaraan berbasis listrik dalam bentuk Completely Build Up (CBU) pada tahap awal. Dalam waktu tiga tahun setelahnya, TKDN 35 persen akan diwajibkan.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Regulasi Kendaraan Listrik Belum Terbit, Toyota Tak Ambil Pusing

Regulasi Kendaraan Listrik Belum Terbit, Toyota Tak Ambil Pusing

Otomotif | Rabu, 07 Agustus 2019 | 09:35 WIB

Bila Listrik Padam Total, Apa yang Terjadi pada Mobil Listrik?

Bila Listrik Padam Total, Apa yang Terjadi pada Mobil Listrik?

Otomotif | Senin, 05 Agustus 2019 | 10:25 WIB

Hore, Jaguar Land Rover Siap Boyong Mobil Listrik ke Indonesia

Hore, Jaguar Land Rover Siap Boyong Mobil Listrik ke Indonesia

Otomotif | Jum'at, 02 Agustus 2019 | 14:31 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×