Ingin Nyetir Mobil Listrik di Jakarta? Ini Regulasi Polda Metro Jaya

Selasa, 13 Agustus 2019 | 17:30 WIB
Ingin Nyetir Mobil Listrik di Jakarta? Ini Regulasi Polda Metro Jaya
Ilustrasi sebuah mobil listrik, Nissan LEAF [Pixabay].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian dijelaskan dalam Pasal 7 huruf b bahwa yang dimaksud susunan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak.

Selanjutnya diperjelas dalam Pasal 12 ayat 1 bahwa motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi, motor bakar; motor listrik; kombinasi motor bakar dan motor listrik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI