Kendaraan Listrik Anda CBU atau CKD? Begini Aturan dari Polri

Kamis, 15 Agustus 2019 | 08:06 WIB
Kendaraan Listrik Anda CBU atau CKD? Begini Aturan dari Polri
Nissan LEAF. Sebagai ilustrasi mobil listrik [Pixabay]
Sosok Jaguar I-Pace EV400 AWD, mulai grille sampai velg [Suara.com/ukirsari Ingram].
Sosok Jaguar I-Pace EV400 AWD, mulai grille sampai velg. Sebagai ilustrasi [Suara.com/ukirsari Ingram].

Bagi CBU

- Kendaraan bermotor "Completely Built Up" (CBU) wajib mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas dengan ketentuan untuk perorangan terdiri dari Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
- Persyaratan untuk badan hukum meliputi surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan, serta stempel cap badan hukum dari yang bersangkutan menyerahkan fotokopi KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili, serta Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi.
- Untuk instansi pemerintah, yaitu surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan, melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa, faktur untuk BPKB, dan dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB).
- Selain itu, surat keterangan pengimporan Ranmor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang bagi impor Ranmor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk atau
formulir A, impor Ranmor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir B, dan formulir yang berlaku untuk kawasan perdagangan bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT).
- Kemudian syarat tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor, dari Kementerian Perindustrian, sertifikat VIN dan/atau Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM), surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah khusus untuk Ranmor impor bukan baru.
- Melampirkan izin impor dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang.
- Surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan Ranmor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi Ranmor yang masuk melalui wilayah pabean DKI Jakarta dan hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI