Tak Sampai Rp 200 Ribu, Ada Fasilitas Tambahan saat Ganti SIM Baru?

Ada fasilitas tambahan bagi yang ingin memperpanjang SIM, apa itu?
"AKDP adalah kecelakaan yang terjadi sewaktu Tertanggung sedang mengemudikan kendaraan dijalan umum antara lain disebabkan oleh tabrakan, slip/tergelincir, akibat hit and run (tabrak lari) dan lain sebagainya yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap dan atau meninggal dunia." tulis pihak asuransi dari situs resmi abb.co.id.
Adapun rincian santunan dari asuransi tersebut adalah sebagai berikut.
Pemilik Pemilik AKDP SIM A/B
1. Meninggal Dunia akibat kecelakaan Maksimum Rp. 4.000.000,-
2. Cacat Tetap Maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter) Rp. 4.000.000,-
3. Biaya Pengobatan Rp. 400.000,-
Baca Juga: Kalah Dominan Meski di Kandang: Penjualan Harley-Davidson Kini Kena Libas Kawasaki di AS
Pemilik AKDP SIM C
1. Meninggal Dunia akibat kecelakaan Maksimum Rp. 2.000.000,-
2. Cacat Tetap Maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter) Rp. 2.000.000,-
3. Biaya Pengobatan Rp. 200.000,-