Legalitas Grabwheels Dipertanyakan, Grab Cuma Beri Tips Aman Berkendara

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 30 September 2019 | 21:21 WIB
Legalitas Grabwheels Dipertanyakan, Grab Cuma Beri Tips Aman Berkendara
Pengguna layanan skuter listrik Grabwheels dari Grab di Jakarta, Minggu (29/9/2019). [Antara/Laily Rahmawaty]

Polisi sendiri mengatakan bahwa skuter listrik semacam Grabwheels belum diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kalau disebut kendaraan bermotor, harus ada izin dari Kementerian Perhubungan. Setelah mendapat izin, maka didaftarkan di Polri agar dapat beroperasi," jelas Kasubdit Pembinaan Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir. [Antara]

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI