Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Nominal BHR Ojol Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive 2026: Cek Jadwal Cairnya

M Nurhadi

Kamis, 05 Maret 2026 | 14:24 WIB
Nominal BHR Ojol Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive 2026: Cek Jadwal Cairnya
Ilustrasi Grab [Suara.com/HO]

Suara.com - Kabar gembira bagi ratusan ribu pengemudi ojek online di seluruh Indonesia.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah memastikan bahwa para mitra pengemudi dari berbagai platform seperti Gojek, Grab, Maxim, hingga inDrive akan kembali menerima Bonus Hari Raya (BHR) atau THR pada tahun 2026 ini.

Langkah ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Kebijakan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang menjadi tulang punggung logistik masyarakat.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai nominal, jadwal pencairan, dan sistem pembagiannya:

Anggaran Naik Drastis di Tahun 2026

Tahun ini, pemerintah mencatat adanya kenaikan komitmen anggaran dari para aplikator. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp220 Miliar yang akan dibagikan kepada sekitar 850.000 mitra pengemudi.

  • Gojek & Grab: Menyiapkan dana agregat sebesar Rp100 hingga Rp110 miliar. Angka ini naik dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp50 miliar. Keduanya akan menyalurkan bonus kepada sekitar 800.000 mitra.
  • Maxim: Menunjukkan kenaikan penerima yang sangat drastis, dari yang semula hanya 1.000 mitra pada tahun lalu, kini menjangkau 51.000 mitra.
  • inDrive: Memberikan bonus kepada sekitar 500 mitra terpilih.

Berapa Nominal yang Diterima?

Besaran BHR yang diterima setiap pengemudi tidaklah sama karena dihitung berdasarkan masa kerja dan rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Berdasarkan aturan Kemenaker, terdapat dua skema perhitungan:

baca juga

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Berhak menerima BHR paling sedikit 25% (menurut SE Menaker terbaru) hingga 20% dari rata-rata pendapatan bulanan.

  • Contoh: Jika rata-rata penghasilan Anda Rp4.000.000/bulan, maka potensi BHR yang diterima sekitar Rp800.000 hingga Rp1.000.000.

2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Jika masa kerja kurang dari 12 buln, maka dihitung secara proporsional.

  • Rumus: (Bulan Kerja / 12) x 25% x Rata-rata Pendapatan.

Khusus untuk Gojek, terdapat kategori tambahan berdasarkan keaktifan harian (minimal 25 hari/bulan) dan tingkat penyelesaian order (minimal 90%).

Kategori "Juara Utama" bahkan berpotensi mendapatkan hingga Rp900.000, sementara kategori lain seperti Juara, Unggulan, dan Andalan berkisar antara Rp100.000 hingga Rp450.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Lokasi ATM Mandiri dan BNI Pecahan Rp20 Ribu di Jabodetabek Buat THR Lebaran

Daftar Lokasi ATM Mandiri dan BNI Pecahan Rp20 Ribu di Jabodetabek Buat THR Lebaran

Lifestyle | Kamis, 05 Maret 2026 | 14:10 WIB

Berapa Nominal THR Ideal Buat Keponakan? Ini Panduan Pembagiannya

Berapa Nominal THR Ideal Buat Keponakan? Ini Panduan Pembagiannya

Lifestyle | Kamis, 05 Maret 2026 | 13:33 WIB

Apa Hukuman Jika Perusahaan Telat Kasih THR?

Apa Hukuman Jika Perusahaan Telat Kasih THR?

Lifestyle | Kamis, 05 Maret 2026 | 13:21 WIB

Batas Maksimal Tarik Tunai ATM Pecahan Rp 20.000, THR Bisa Sepuasnya?

Batas Maksimal Tarik Tunai ATM Pecahan Rp 20.000, THR Bisa Sepuasnya?

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 12:55 WIB

Berapa THR Pensiunan Tahun 2026? Ini Rinciannya

Berapa THR Pensiunan Tahun 2026? Ini Rinciannya

Lifestyle | Kamis, 05 Maret 2026 | 12:25 WIB

BHR Mitra Ojol Gojek Ditransfer Hingga 6 Maret 2026, Nominalnya Naik Tahun Ini

BHR Mitra Ojol Gojek Ditransfer Hingga 6 Maret 2026, Nominalnya Naik Tahun Ini

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 11:04 WIB

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×