- GoTo dan Grab alokasikan BHR 2026 sebesar Rp220 miliar bagi 850 ribu lebih mitra pengemudi.
- Anggaran BHR GoTo naik dua kali lipat jadi Rp110 miliar dengan bonus maksimal Rp1,6 juta.
- Pengamat puji komitmen aplikator sejahterakan mitra meski belum ada regulasi yang mewajibkan.
Suara.com - Langkah dua raksasa teknologi, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia, yang meningkatkan alokasi anggaran Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 mendapat respons positif.
Kebijakan ini dinilai sebagai bukti nyata kepedulian aplikator terhadap kesejahteraan mitra pengemudi di tengah persiapan menyambut Idul Fitri.
Koordinator Advokasi BPJS Watch sekaligus pengamat ketenagakerjaan, Timboel Siregar, mengapresiasi konsistensi pemberian BHR ini selama dua tahun berturut-turut. Menurutnya, hal ini merupakan sinyal positif bagi ekosistem ojek online (ojol) di tanah air.
“Ini harus diapresiasi. Walaupun tidak ada regulasi yang mewajibkan, mereka tetap mau memberikan sebagai dukungan bagi pengendara ojol menghadapi hari raya,” ujar Timboel dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa total nilai BHR industri tahun 2026 mencapai sekitar Rp220 miliar. Dari angka tersebut, GoTo mengalokasikan dana fantastis sebesar Rp100–110 miliar, naik dua kali lipat dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp50 miliar.
CEO dan Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menegaskan bahwa kebijakan ini menjangkau lebih dari 850 ribu mitra. "Bonus Hari Raya ini bukan sekadar bentuk dukungan finansial, tetapi juga wujud semangat kekeluargaan yang selalu kami jaga di GoTo," tegas Hans.
Tahun ini, besaran nominal BHR yang diterima mitra juga naik signifikan. Untuk kategori terendah, angkanya melonjak 3 hingga 4 kali lipat. Mitra roda dua akan menerima kisaran Rp150.000 hingga Rp900.000, sementara mitra roda empat mendapatkan Rp200.000 hingga Rp1.600.000.
Di sisi lain, Grab Indonesia juga menunjukkan komitmen serupa. CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan sebanyak 400 ribu mitra aktif roda dua dan roda empat akan menerima BHR berdasarkan produktivitas dan aktivitas selama periode penilaian.
Timboel Siregar menekankan bahwa BHR dalam hubungan kemitraan berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekerja formal. Pemberian bonus ini menggunakan merit system atau berbasis kinerja.
Baca Juga: Kapan Bonus Hari Raya untuk Ojol Cair? Cek Daftar Penerima BHR
“Karakteristik kemitraan memang berbasis produktivitas. Orang yang bekerja lebih produktif tentu tidak bisa disamakan dengan yang hanya sambilan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar tuntutan penyamaan BHR dengan upah minimum tidak dipaksakan secara yuridis, karena berpotensi mengganggu keberlanjutan ekosistem digital. Menurutnya, fokus utama ke depan adalah memperkuat perlindungan sosial berkelanjutan, seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Timboel berharap kolaborasi antara pemerintah dan aplikator terus diperkuat agar ekosistem transportasi online semakin sehat dan kesejahteraan mitra pengemudi meningkat secara berkelanjutan.