Kena Pajak 3 Persen, Kemenperin Klaim Pasar LCGC Akan Terus Berkembang

Selasa, 01 Oktober 2019 | 10:00 WIB
Kena Pajak 3 Persen, Kemenperin Klaim Pasar LCGC Akan Terus Berkembang
Sejumlah kendaraan berjenis Low Cost and Green Car (LCGC) tampak melintas di kawasan Jalan Gatot Subroto dan MH Thamrin, Jakarta [Suara.com/Kurniawan Mas'ud].

Suara.com - Keberlangsungan program mobil Low Cost and Green Car (LCGC) belakangan menjadi pertanyaan. Pasalnya pemerintah berencana mengenai pajak sebesar tiga persen terhadap program mobil murah ini.

Menanggapi hal perpajakan atas produk LCGC tadi, Putu Juli Ardika, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian mengklaim, LCGC masih akan terus berkembang. Terlebih respons pasar masih sangat baik sampai saat ini.

Datsun Go+ Panca, salah satu mobil di segmen LCGC yang berkapasitas tujuh penumpang (Suara.com/Liberty Jemadu).
Datsun Go+ Panca, salah satu mobil di segmen LCGC yang berkapasitas tujuh penumpang [Suara.com/Liberty Jemadu].

"Oh sudah, sudah pasti kemarin konsultasi. Justru kami ekspansi LCGC merupakan pengembangan dari KBH2 (Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau), dengan keberhasilan yang luar biasa. Pangsa pasarnya bisa sampai 23 persen, investasinya bisa sampai Rp 19 - 20 triliun," demikian kata Putu Juli Ardika saat berbincang di ajang Indonesia Modification Expo (IMX) 2019, di Jakarta, baru-baru ini.

Kemudian Putu Juli Ardika juga menjelaskan, bahwa tujuan program LCGC sebenarnya lebih ke efisiensi bahan bakar. Namun di luar itu, permintaan ekspor model ini juga meningkat.

"Sekarang mendorong ekspornya luar biasa dan fuel efficiency. Memang itu permintaan global," ujarnya.

Terakhir Putu Juli Ardika menegaskan, kenaikan pajak tidak akan berdampak terhadap permintaan pasar. Sebab hal itu sudah sangat diperhitungkan.

"Itu tidak akan pengaruh apa-apa, karena sebenarnya yang program LCGC ini atau program KBH2, itu ada faktor kenaikan pada inflasi dan sebagainya. Sekarang ini inflasinya dikurangi," tutup Putu Juli Ardika.

Seperti diketahui, Pemerintah berencana melakukan revisi terhadap tarif pajak otomotif atau kendaraan. Yang dikenakan bukan lagi berdasarkan besarnya kapasitas dari kubikasi mesin kendaraan atau biasa disebut sebagai "cc", namun kepada tinggi rendahnya nilai emisi.

Bila diterapkan, mobil LCGC yang sebelumnya tidak terkena PPnBM, akan kena pajak sebesar tiga (3) persen.

Baca Juga: 5 Kabar Hits Otomotif Pagi: Mobil Sakti Deddy Corbuzier, Angguna Surabaya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI