Suara.com - Bahwa ruang publik termasuk jalan raya adalah milik bersama dan bisa digunakan siapa saja, memang benar adanya. Namun seberapa besarkah kebebasan itu, yang bisa dimiliki atau digunakan tanpa membahayakan atau membuat sengsara orang lain?
Contoh paling "segar" dari pengguna jalan raya ini terjadi di Yogyakarta atau Kota Jogja. Seorang pemotor merokok di tengah jalan dan dengan "keren" menantang si penegur yang terkena percikan bara api rokoknya.
Orang yang menegur ini bukanlah kejadian yang pertama, karena pada April 2019 seorang pengguna motor di Jawa Timur sampai menyatakan imbauannya dalam bentuk tertulis yang ditempelkan ke bagian belakang tunggangannya. Permintaan ini sempat viral, apalagi si pengimbau tiap hari menempuh perjalanan Surabaya - Pasuruan dan kejadian tak mengenakkan itu kerap terjadi. Diasapi dan diperciki asap serta bara api rokok dari pengguna jalan raya yang tidak tertib.
Padahal, telah terbit Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019 tentang larangan merokok saat berkendara, baik menggunakan roda dua atau motor, atau roda empat alias mobil.
Secara detail, larangan merokok sambil berkendara itu diatur dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf c dan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1. Bagi pengendara yang masih melanggar, bisa dikenai hukuman pidana kurungan tiga (3) bulan, serta denda Rp 750.000.
Dan berikut ini adalah artikel-artikel yang pernah ditayangkan di kanal otomotif Suara.com tentang tidak dibolehkannya merokok selagi mengoperasikan kendaraan bermotor baik motor maupun mobil.
1. Masih Merokok Selagi Bermotor? Semoga Video Ini Bikin Efek Jera
![Kini diterapkan aturan dilarang merokok selagi berkendara. Gambar sebagai ilustrasi [Shutterstock].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/04/01/55071-naik-motor-dan-merokok.jpg)
Larangan merokok sambil berkendara telah diatur dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf c dan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1. Bagi pengendara yang masih melanggar, bisa dikenai hukuman pidana kurungan 3 bulan, serta denda Rp 750.000.
Meski sudah disosialisasikan oleh pihak Kepolisian, bahkan mulai diberlakukan pemberian surat bukti pelanggaran atau tilang, namanya kesadaran untuk tidak merokok saat berada di atas kendaraan bermotor belum sepenuhnya dipatuhi.
2. Mantap, Polisi Tindak Ratusan Pemotor yang Mengaspal Sembari Merokok!
![Kini diterapkan aturan dilarang merokok selagi berkendara. Gambar sebagai ilustrasi [Shutterstock].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/04/01/55071-naik-motor-dan-merokok.jpg)
Mesti diakui, aturan lalu-lintas soal pelarangan merokok perlu diapresiasi khusus. Betapa tidak, begitu banyak pengguna jalan raya yang mengandalkan kendaraan roda dua (R2) sebagai sarana transportasi. Hal tak mengenakkan di jalan raya antara lain adalah: sudah terkena polusi dari saluran gas buang, asap rokok pun ikut ambil bagian. Belum lagi risiko kulit, busana, sampai tas terciprat bara api dari para perokok di atas motor. Bahkan bila dari jarak lebih dekat, bisa saja sigaret yang tengah menyala mengenai bagian tubuh orang lain.
Segi positifnya, mulai kini diterapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019. Sisinya mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
3. Masih Banyak Perokok di Jalan, Pesan Pemotor Ini Menyedot Perhatian