Asyiknya Pemotor Merokok di Jalan, Bebas Terpercik Bara Api

RR Ukirsari Manggalani

Kamis, 10 Oktober 2019 | 10:00 WIB
Asyiknya Pemotor Merokok di Jalan, Bebas Terpercik Bara Api
Seorang pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor, di Padang, Sumatera Barat, Jumat (29/3/2019). Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi].

Suara.com - Bahwa ruang publik termasuk jalan raya adalah milik bersama dan bisa digunakan siapa saja, memang benar adanya. Namun seberapa besarkah kebebasan itu, yang bisa dimiliki atau digunakan tanpa membahayakan atau membuat sengsara orang lain?

Contoh paling "segar" dari pengguna jalan raya ini terjadi di Yogyakarta atau Kota Jogja. Seorang pemotor merokok di tengah jalan dan dengan "keren" menantang si penegur yang terkena percikan bara api rokoknya.

Orang yang menegur ini bukanlah kejadian yang pertama, karena pada April 2019 seorang pengguna motor di Jawa Timur sampai menyatakan imbauannya dalam bentuk tertulis yang ditempelkan ke bagian belakang tunggangannya. Permintaan ini sempat viral, apalagi si pengimbau tiap hari menempuh perjalanan Surabaya - Pasuruan dan kejadian tak mengenakkan itu kerap terjadi. Diasapi dan diperciki asap serta bara api rokok dari pengguna jalan raya yang tidak tertib.

Padahal, telah terbit Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019 tentang larangan merokok saat berkendara, baik menggunakan roda dua atau motor, atau roda empat alias mobil.

Secara detail, larangan merokok sambil berkendara itu diatur dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf c dan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1. Bagi pengendara yang masih melanggar, bisa dikenai hukuman pidana kurungan tiga (3) bulan, serta denda Rp 750.000.

Dan berikut ini adalah artikel-artikel yang pernah ditayangkan di kanal otomotif Suara.com tentang tidak dibolehkannya merokok selagi mengoperasikan kendaraan bermotor baik motor maupun mobil.

1. Masih Merokok Selagi Bermotor? Semoga Video Ini Bikin Efek Jera

Kini diterapkan aturan dilarang merokok selagi berkendara. Gambar sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Kini diterapkan aturan dilarang merokok selagi berkendara. Gambar sebagai ilustrasi [Shutterstock].

Larangan merokok sambil berkendara telah diatur dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf c dan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1. Bagi pengendara yang masih melanggar, bisa dikenai hukuman pidana kurungan 3 bulan, serta denda Rp 750.000.

Meski sudah disosialisasikan oleh pihak Kepolisian, bahkan mulai diberlakukan pemberian surat bukti pelanggaran atau tilang, namanya kesadaran untuk tidak merokok saat berada di atas kendaraan bermotor belum sepenuhnya dipatuhi.

baca juga

Baca selengkapnya

2. Mantap, Polisi Tindak Ratusan Pemotor yang Mengaspal Sembari Merokok!

Kini diterapkan aturan dilarang merokok selagi berkendara. Gambar sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Kini diterapkan aturan dilarang merokok selagi berkendara. Gambar sebagai ilustrasi [Shutterstock].

Mesti diakui, aturan lalu-lintas soal pelarangan merokok perlu diapresiasi khusus. Betapa tidak, begitu banyak pengguna jalan raya yang mengandalkan kendaraan roda dua (R2) sebagai sarana transportasi. Hal tak mengenakkan di jalan raya antara lain adalah: sudah terkena polusi dari saluran gas buang, asap rokok pun ikut ambil bagian. Belum lagi risiko kulit, busana, sampai tas terciprat bara api dari para perokok di atas motor. Bahkan bila dari jarak lebih dekat, bisa saja sigaret yang tengah menyala mengenai bagian tubuh orang lain.

Segi positifnya, mulai kini diterapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019. Sisinya mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Baca selengkapnya

3. Masih Banyak Perokok di Jalan, Pesan Pemotor Ini Menyedot Perhatian

Pesan dari pemotor yang ditujukan untuk perokok di jalan.(Facebook/Christ Pratama Handika)
Pesan dari pemotor yang ditujukan untuk perokok di jalan.(Facebook/Christ Pratama Handika)

Beberapa waktu yang lalu, pemerintah sempat mensosialisasikan aturan mengenai larangan bagi pengendara untuk merokok di jalan.

Walaupun demikian kenyataannya masih banyak warga yang tidak mematuhi aturan tersebut dan mengundang rasa prihatin, seperti yang satu ini.

Baca selengkapnya

4. Keren, Pengguna Jalan Raya di Blitar Dapatkan Sosialisasi Tilang Rokok

Sosialisasi tilang rokok oleh Satlantas Polres Blitar Kota [Suara.com/Agus H].
Sosialisasi tilang rokok oleh Satlantas Polres Blitar Kota [Suara.com/Agus H].

Bagi para pengguna kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) kini sudah sah diberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019. Dengan isi mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna kendaraan bermotor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Aturan ini mulai disosialisasikan dan diterapkan. Seperi di Polda Metro Jaya, dan satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar Kota. Untuk Blitar, acara sosialisasi pelarangan merokok bagi pengendara kendaraan R2 dan R4 tadi mulai Selasa sore (2/4).

Baca selengkapnya

5. Tilang Rokok Belum Diterapkan di Depok, Ini Kata Pengamat Transportasi

Seorang pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor, di Padang, Sumatera Barat, Jumat (29/3). [ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi]
Seorang pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor, di Padang, Sumatera Barat, Jumat (29/3). [ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi]

Beberapa pekan ini, lalu-lintas jalan di berbagai kota di Tanah Air diisi sosialisasi larangan berkendara, baik untuk kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4). Para perokok pasif, yaitu mereka yang tidak merokok namun terpapar asap rokok saat berada di jalan raya pun bisa sedikit merasa lega, karena setidaknya tak lagi "diasapi" pun terkena risiko tersundut pada bagian tubuh.

Namun, pelarangan merokok sambil berkendaraan di jalan raya yang dikenakan hukuman atau ditilang ini ternyata belum merata diberlakukan. Salah satunya di Kota Depok, Jawa Barat. Hal ini belum diberlakukan meski, aturan larangan merokok di kendaraan bermotor sudah ada sejak 2009.

Baca selengkapnya

6. Tegur Pemotor yang Merokok, Pria di Jogja Malah Ditantang Berkelahi

Tegur Pemotor yang Merokok, Pria di Jogja Malah Ditantang Berkelahi. (Facebook/Abe)
Tegur Pemotor yang Merokok, Pria di Jogja Malah Ditantang Berkelahi. (Facebook/Abe)

Ada larangan merokok untuk pemotor dan pemobil. Selain mengganggu konsentrasi diri sendiri, abu atau bara rokok juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Teranyar, seorang pria di Jogja diajak berkelahi usai menegur pemotor yang merokok.

Kejadian ini diunggah oleh warganet bernama Abe di grup Info Cegatan Jogja di jejaring Facebook. Ia mengalami sendiri kejadian tersebut dan menjelaskan kronologi kejadiannya.

Baca selengkapnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terciprat Bara Rokok Pemotor, Pria di Jogja Malah Disemprot saat Menegur

Terciprat Bara Rokok Pemotor, Pria di Jogja Malah Disemprot saat Menegur

Jogja | Rabu, 09 Oktober 2019 | 16:37 WIB

Permenhub tentang Keselamatan Ojek Online Berlaku di 20 Kota

Permenhub tentang Keselamatan Ojek Online Berlaku di 20 Kota

Otomotif | Selasa, 02 Juli 2019 | 04:05 WIB

Tips Mudik Naik Motor, 5 Barang yang Wajib Anda Bawa

Tips Mudik Naik Motor, 5 Barang yang Wajib Anda Bawa

Bisnis | Jum'at, 17 Mei 2019 | 16:05 WIB

Terkini

Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan

Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:57 WIB

Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali

Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:17 WIB

Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja

Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09 WIB

Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?

Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:54 WIB

Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan

Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:09 WIB

Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat

Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:05 WIB

Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?

Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:00 WIB

Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter

Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:15 WIB

Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta

Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:41 WIB

Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya

Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:30 WIB