Masih Berlanjut, Ini 3 Fakta Mengenai Digugatnya KPPU Terkait Kasus Kartel

Angga Roni Priambodo, Cesar Uji Tawakal

Selasa, 12 November 2019 | 13:00 WIB
Masih Berlanjut, Ini 3 Fakta Mengenai Digugatnya KPPU Terkait Kasus Kartel
Ilustrasi pengadilan. (Shutterstock)

Suara.com - KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) digugat oleh pengguna motor matik yang merasa dirugikan atas praktik kartel yang dilakukan oleh Honda dan Yamaha.

Sebelumnya, kasus ini sempat usai pada bulan April lalu di mana Honda dan Yamaha dinyatakan bersalah dan terkena sejumlah denda.

Namun rupanya denda tersebut dianggap tidak cukup adil. Menolak lupa, begini permulaan dari praktik kartel tersebut.

1. Permulaan

New Honda BeAT Street eSP warna street matte black [PT AHM].
New Honda BeAT Street eSP warna street matte black [PT AHM].

Kasus dimulai ketika Honda dan Yamaha disebut melakukan praktik kartel terkait penjualan sepeda motor jenis matik 110-125 cc.

Berdasarkan Putusan KPPU nomor 04/KPPU-I/2016, yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri nomor 163/Pdt.G/KPPU/2017/PN.Jkt.Utr dan dikuatkan lagi oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 217K/Pdt.Sus-KPPU/2019, kedua pabrikan ini dinyatakan bersalah.

2. Hukuman

Yamaha Mio M3 125. (Dok Yamaha)
Yamaha Mio M3 125. (Dok Yamaha)

Terkait vonis bersalah tersebut, Honda dan Yamaha diwajibkan membayar denda yang akan disetorkan ke kas negara.

Dendanya pun berbeda, Honda harus terkena denda sebesar Rp 22,5 miliar, sementara itu Yamaha diberi denda yang lebih besar lantaran diduga melakukan manipulasi data.

baca juga

3. Tak berhenti sampai disitu

Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Pihak KPPU ternyata ikut digugat oleh dua warga pengguna sepeda motor jenis matik. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 526/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

Pengajuan gugatan tersebut didasari alasan karena keputusan denda tersebut dianggap tak adil, dua orang ini pun merasa dirugikan dengan adanya praktik tersebut.

Walaupun demikian, pengajuan gugatan ini masih dalam tahap awal sehingga KPPU belum menentukan langkah yang akan diambil terkait kasus ini.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelaku Industri Otomotif Keluhkan Kenaikan Tarif BBNKB, Ini Alasannya

Pelaku Industri Otomotif Keluhkan Kenaikan Tarif BBNKB, Ini Alasannya

Otomotif | Selasa, 12 November 2019 | 12:08 WIB

Sah! BBNKB DKI Jakarta Resmi Naik Mulai Desember 2019

Sah! BBNKB DKI Jakarta Resmi Naik Mulai Desember 2019

Otomotif | Selasa, 12 November 2019 | 11:18 WIB

Aksi Pengemudi Yamaha Aerox Ini Panen Hujatan, Sebabnya Bisa Ditebak

Aksi Pengemudi Yamaha Aerox Ini Panen Hujatan, Sebabnya Bisa Ditebak

Otomotif | Senin, 11 November 2019 | 20:36 WIB

Terkini

CPNS 2026 untuk Lulusan Apa? Intip Bocorannya

CPNS 2026 untuk Lulusan Apa? Intip Bocorannya

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 11:22 WIB

UMKM Menjamur, Pekerjaan Layak Menghilang: Ironi Sistem Kerja di Indonesia

UMKM Menjamur, Pekerjaan Layak Menghilang: Ironi Sistem Kerja di Indonesia

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 11:10 WIB

Pemain Takut, Rizky Ridho Ungkap Alasan Timnas Indonesia Batal Away ke Yordania

Pemain Takut, Rizky Ridho Ungkap Alasan Timnas Indonesia Batal Away ke Yordania

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 11:09 WIB

Arti Telinga Terasa Panas atau Memerah Berdasarkan Jam Menurut Primbon, Ini Tafsirnya

Arti Telinga Terasa Panas atau Memerah Berdasarkan Jam Menurut Primbon, Ini Tafsirnya

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 11:07 WIB

Pengekspor Pakaian Terbesar, Gaji Buruh Garmen di Negara Ini Tak Cukup untuk Sekali Makan Sehari

Pengekspor Pakaian Terbesar, Gaji Buruh Garmen di Negara Ini Tak Cukup untuk Sekali Makan Sehari

News | Minggu, 08 November 2026 | 11:05 WIB

Presiden Setuju Tanah Wakaf Blang Padang Dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman Aceh

Presiden Setuju Tanah Wakaf Blang Padang Dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman Aceh

Sumut | Minggu, 08 November 2026 | 11:02 WIB

Masuk Daftar Pejabat yang Diduga Disadap, Erick Thohir: Saya Nomor 36

Masuk Daftar Pejabat yang Diduga Disadap, Erick Thohir: Saya Nomor 36

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 10:57 WIB

Dana Korban Penipuan Rp967,5 Miliar Berhasil Diblokir

Dana Korban Penipuan Rp967,5 Miliar Berhasil Diblokir

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 10:56 WIB

Mengupas Luka Batin Masa Kecil Lewat Buku 'Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero'

Mengupas Luka Batin Masa Kecil Lewat Buku 'Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero'

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 10:55 WIB

Kasus Pembakaran Warung Mi Babi Sukoharjo: Polisi Tangkap DPO di Solo, Mantan Napiter

Kasus Pembakaran Warung Mi Babi Sukoharjo: Polisi Tangkap DPO di Solo, Mantan Napiter

Jawa Tengah | Minggu, 08 November 2026 | 10:54 WIB

×