Layanan Otoped Listrik GrabWheels Hilang, Shelter Ditutup

RR Ukirsari Manggalani

Jum'at, 15 November 2019 | 12:30 WIB
Layanan Otoped Listrik GrabWheels Hilang, Shelter Ditutup
Warga menggunakan otoped melintas di jalur khusus sepeda di kawasan Blok M, Jakarta, Sabtu (7/9/2019). Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan memperbanyak akses pengendara sepeda di beberapa ruas jalan raya di Jakarta dalam bentuk koridor khusus jalur sepeda atau di berbagai area trotoar yang saat ini dalam proses revitalisasi [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww].

Suara.com - Di Jakarta, pusat perbelanjaan dan rekreasi FX Sudirman, di kawasan Senayan, Jakarta, adalah salah satu tempat yang dijadikan sentra peminjaman serta shelter otoped atau skuter listrik GrabWheels. Lantas pengguna akan mengendarainya di sekitar Gelora Bung Karno (GBK), trotoar Jalan Jenderal Sudirman serta Jalan Asia Afrika.

Akan tetapi, mulai Kamis (14/11/2019), layanan GrabWheels ini tidak tersedia. Stiker barcode yang menempel di lantai FX Sudirman untuk pengembalian serta pengambilan si otoped listrik juga tak terlihat.

Pengguna skuter listrik. (Suara.com/Ditha)
Pengguna skuter listrik. (Suara.com/Ditha)

Sampai pukul 20.30 WIB tampak calon pengguna lalu-lalang mengecek lokasi otoped listrik GrabWheels di FX Sudirman, sayangnya tidak bisa dijumpai deretan tunggangan ramah lingkungan berbobot ringan yang bisa ditenteng itu.

Dikutip dari kantor berita Antara, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan menutup selter skuter listrik layanan Grabwheels yang berada di luar jalur sepeda dan di kawasan yang memiliki izinnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (14/11/2019) mengatakan, sedari awal pihaknya sudah mendorong agar skuter elektronik atau otoped listrik hanya digunakan di kawasan tertentu seperti di kawasan GBK, Senayan.

"Kami akan menginventarisasi shelter-shelter ini. Kami akan tertibkan dan hentikan operasi skuter kalau di luar izin dan jalur sepeda. Di mana skuter akan kita tahan dan kita akan mintakan identitas dari pengguna," papar Syafrin Liputo.

Untuk menertibkan operasional skuter listrik di luar jalan itu, pihaknya telah memerintahkan seluruh petugas agar setiap hari berada di jalan raya yang berjalan pararel dengan pembuatan aturan.

Adapun aturan larangan itu, lanjut Syafrin Liputo, mengacu kepada undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tentang Kendaraan dan juga penyelenggaraan angkutan PP nomor 74 Tahun 2014.

"Bentuknya itu nanti Peraturan Gubernur (Pergub). Dan dalam Pergub ini, akan kami lakukan pengaturan tentang spesifikasi kendaraan sehingga memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, baik pengguna maupun masyarakat yang berlalu lintas," tukasnya.

baca juga

Saat Pergub ini diberlakukan dan skuter listrik beroperasi keluar dari jalur sepeda atau beroperasi di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) termasuk trotoar, akan dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000.

"Kita mengacu ke UU lalu lintas nomor 22/2009 tentang angkutan jalan pasal 284 di sana menyebutkan bahwa pengendara kendaraan bermotor yang mengabadikan keselamatan pejalan kaki. otomatis diancam pidana kurungan maksimal dua bulan, dan denda maksimal Rp 500 ribu," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Best Otomotif Kini: Mobil Charlies Angels, Waspadai Otoped Listrik

5 Best Otomotif Kini: Mobil Charlies Angels, Waspadai Otoped Listrik

Otomotif | Jum'at, 15 November 2019 | 10:30 WIB

Perhatian: Skuter atau Otoped Listrik Bukan Trend Transportasi

Perhatian: Skuter atau Otoped Listrik Bukan Trend Transportasi

Otomotif | Kamis, 14 November 2019 | 19:00 WIB

Kejadian Skuter Listrik Minta Korban, Pelaku Tak Ditahan

Kejadian Skuter Listrik Minta Korban, Pelaku Tak Ditahan

Otomotif | Kamis, 14 November 2019 | 17:00 WIB

Terkini

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:34 WIB

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Baru Tahu Jakmania Boikot Persija, Shin Tae-yong Kirim Pesan

Baru Tahu Jakmania Boikot Persija, Shin Tae-yong Kirim Pesan

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Rektor Unsoed Tersandung Korupsi, Pengamat Dorong Audit Menyeluruh PTN

Rektor Unsoed Tersandung Korupsi, Pengamat Dorong Audit Menyeluruh PTN

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat

Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi

Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi

Banten | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Sengketa SD Islam Pembangunan, Yayasan: Itu Bukan Tanah Milik Negara!

Sengketa SD Islam Pembangunan, Yayasan: Itu Bukan Tanah Milik Negara!

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Pemkab Bogor Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Prima di Tengah Proses Hukum KPK

Pemkab Bogor Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Prima di Tengah Proses Hukum KPK

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:58 WIB

×