Keren, Sebentar Lagi Kabupaten Sidoarjo Terapkan Sistem E-Parkir

Rabu, 11 Desember 2019 | 08:06 WIB
Keren, Sebentar Lagi Kabupaten Sidoarjo Terapkan Sistem E-Parkir
Parkir Sepeda Motor Khusus Pengunjung di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya. Sebagai ilustrasi parkir [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Kabar tentang kemudahan layanan berkendaraan di Jawa Timur baru saja meluncur. Yaitu, masyarakat Kabupaten Sidoarjo, tak perlu lagi membayar parkir secara tunai. Sebagai gantinya, bakal diterapkan sistem pembayaran elekronik.

Dikutip dari kantor berita Antara, pemerintah Kabupaten Sidoarjo siap menerapkan sistem Elektronik Parkir (e-Parkir) mulai 2020. Sehingga masyarakat akan membayar biaya parkir kendaraan menggunakan fitur dalam jaringan atau daring.

Ilustrasi parkir paralel. [Shutterstcok]
Ilustrasi parkir [Shutterstcok]

Saiful Ilah atau kerap disapa akrab sebagai Abah Ipul, Bupati Sidoarjo, pada Senin (9/12/2019) menyebutkan bahwa pembayaran parkir tunggangan pribadi warganya bisa dilakukan melalui aplikasi pembayaran daring sepeti GoPay atau Ovo.

"Sistem akan dimulai awal 2020," paparnya saat membuka "Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomer 17 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran".

Dijelaskannya pula bahwa sistem E-Parkir dirancang untuk memberikan pelayanan perparkiran yang lebih baik kepada masyarakat. dengan menggunakan aplikasi daring, masyarakat bisa membayar retribusi parkir dengan mudah, dan mendapatkan kepastian tarif parkir sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

"Dengan sistem aplikasi elektronik parkir ini, masyarakat akan mendapatkan kenyamanan, keamanan dan kepastian tarif parkir sesuai dengan ketentuan yang ada," tandas Bupati Sidoarjo, Abah Ipul.

Dan dipaparkan pula bahwa pengelolaan parkir dengan sistem elektronik adalah penyempurnaan dari sistem parkir berlangganan yang selama ini diterapkan.

"Parkir elektronik akan efektif pelaksanaannya dimulai di awal tahun 2020 nanti," lanjutnya, seraya meminta parkir sistem elektronik ini segera disosialisasikan kepada masyarakat. Utamanya imbauan kepada Dinas Perhubungan Sidoarjo agar segera memberikan bimbingan teknis kepada para juru parkir.

"Para juru parkir diharapkan segera mempelajari penerapan sistem parkir elektronik di lapangan nantinya. Dengan begitu masyarakat akan segera merasakan kemudahan akses parkir melalui sistem parkir berbasis elektronik," tukas Saiful Ilah.

Baca Juga: 5 Best Otomotif Pagi: Tes Praktik E-Drives, Tak Punya Harley-Davidson

Dalam lampiran Perda Kabupaten Sidoarjo tentang penyelenggaraan perparkiran, disebutkan besaran tarif parkir di tepi jalan umum untuk berbagai kendaraan yang berlaku selama ini.

Contohnya, tarif normal parkir tepi jalan bagi sepeda dikenakan Rp 1.000 sekali parkir. Sedangkan untuk sepeda motor dan sejenisnya (atau termasuk roda dua) dikenakan Rp 2.000 per parkir. Sedangkan sedan, minibus atau sejenisnya (atau termasuk roda empat) dikenakan Rp 4.000 sekali parkir. Sedangkan bus, truk atau sejenisnya (R6) dikenakan Rp 5.000 per parkir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI