Jalur Umum Ditutup Secara Penuh Demi Hajatan, Pengguna Jalan Geram

Sabtu, 28 Desember 2019 | 17:40 WIB
Jalur Umum Ditutup Secara Penuh Demi Hajatan, Pengguna Jalan Geram
Hajatan yang viral di media sosial, lalu lintas tersumbat. (Facebook)

Suara.com - Di tanah air, acara hajatan kerap kali dilaksanakan di rumah warga. Tak jarang acara tersebut sedikit memakan jalan umum.

Namun bagaimana jika yang digunakan adalah jalan penghubung lintas kabupaten, dan jalan tersebut ditutup secara penuh? Seperti yang satu ini.

Seorang warganet dengan akun bernama Doni mengungkapkan kekesalannya di media sosial Facebook kemarin (27/12/2019).

Curhatan warganet tersebut langsung viral di media sosial. Kekesalan tersebut timbul lantaran perjalanan yang ia tempuh menggunakan mobil terpaksa sedikit terhambat dengan adanya resepsi pernikahan yang 'makan jalan'.

Ia menyebutkan bahwa lokasi acara tersebut berlangsung di Jalan Raya Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen yang mengarah ke daerah Mojosongo, Solo.

Hajatan yang viral di media sosial, lalu lintas tersumbat. (Facebook)
Hajatan yang viral di media sosial, lalu lintas tersumbat. (Facebook)

"Baru saja di Jl Raya Kecamatan Plupuh arah ke Mojosongo Solo, jalan ditutup TOTAL hanya karena ada orang punya gawe (Nikahan) ... mbok ditutup separo saja, itu jalan umum dan jalan besar tingkat kecamatan lho, saya harus muter jauh, emang jalan Negara ini milik kampung kamu saja. Kalo itu jalan kampung ..monggo mau ditutup..." tulis warganet tersebut. 

Namun di luar dugaan, warganet tersebut justru malah panen sederet sindiran yang kurang mengenakkan. Banyak warganet yang menganggap penutupan jalan tersebut sah-sah saja.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (“Perkapolri 10/2012”).

Dikutip dari situs Hukumonline, acara tersebut boleh dilakukan, bahkan dengan menutup penuh jalan umum jika ada izin dari pihak Kepolisian. Selain itu, jalan yang boleh ditutup adalah jalan yang memiliki jalur alternatif.

Baca Juga: Masjid Taqarrub Aceh Hangus Terbakar, Satu Perempuan Terlalap Api

Catatan Redaksi: Artikel ini telah mengalami revisi pemberitaan. Atas ketidaknyamanan ini, kami memohon maaf sebesar-besarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI