Pembatasan Sepeda Motor, Banyak Hal Perlu Dipertimbangkan

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Rabu, 26 Februari 2020 | 13:00 WIB
Pembatasan Sepeda Motor, Banyak Hal Perlu Dipertimbangkan
Ilustrasi motor jenis sport dengan kubikasi mesin 250 cc [Shutterstock].

Suara.com - Yannes Martinus Pasaribu, seorang pengamat otomotif, turut menyuarakan pendapat seputar wacana pembatasan kendaraan roda dua di jalan nasional. Menurutnya, mesti dipertimbangkan dengan baik.

Ia menyatakan ada beberapa hal yang menarik untuk diperhatikan. Pertama, soal kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas. Jika dikaitkan dengan populasinya, jumlah sepeda motor memang sudah begitu banyak, sekitar lima kali jumlah kendaraan beroda empat atau mobil.

"Dari sini bisa dilihat bahwa kontribusi kendaraan roda dua terhadap kemacetan lalu lintas sudah dinilai cukup serius," papar Yannes Martinus Pasaribu, saat dihubungi Suara.com

Ilustrasi penjualan sepeda motor. [Shutterstock]
Ilustrasi jual-beli sepeda motor berkapasitas mesin besar [Shutterstock]

Kedua, lanjutnya, adalah soal kecelakaan lalu lintas. Jumlah kendaraan roda dua di jalan nasional berisiko mengalami kecelakaan lebih tinggi. Sejauh ini, jumlah kecelakaan tertinggi memang terjadi pada pengguna kendaraan roda dua.

"Artinya, jika concern legislatif itu mungkin saja berkaitan dengan keselamatan, maka hal ini bisa diterima, jika dilihat dari satu sisi itu saja," terangnya.

Akan tetapi, perlu juga dilihat masalah sosial-ekonomi masyarakat. Jika masyarakat ekonomi lemah selama ini berpindah tempat antarprovinsi dengan motor. Ini juga bukan karena mereka bikers sejati, namun lebih dikarenakan keterbatasan ekonomi mereka.

"Bagaimana permasalahan ekonomi kelompok akar rumput ini dapat survive untuk menghidupi keluarganya, jika mesin ekonomi mereka dimatikan peluangnya untuk melintasi jalan arteri dan jalan kolektor sebagai bagian dari network jalan antar provinsi," tegas Yannes Martinus Pasaribu.

Selain itu, bagaimana sistem penegakan hukum dan pengawasannya. Hal ini juga akan menjadi masalah besar selanjutnya.

Jika memang akan ditentukan dari kapasitas 250 cc ke atas saja yang diberikan ijin melintasi jalan nasional, apakah pihak Polantas sudah melakukan pengecekan SIM khusus pada setiap pengguna sepeda motor 250 cc?

baca juga

"Jika urusan kapasitas mesin dikaitkan dengan daya dan kecepatan motor, maka perlu diingat bahwa sepeda motor 250 cc ke bawah pun sudah memiliki top speed dan akselerasi yang begitu dahsyat. Jika dikaitkan dengan body kendaraan yang bongsor, bukankah sekarang sudah banyak sekali motor matic 155 - 250 cc yang berbadan besar dan berat?" tandas Yannes Martinus Pasaribu setengah bertanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembatasan Sepeda Motor Lewat Jalan Nasional Dinilai Tidak Perlu

Pembatasan Sepeda Motor Lewat Jalan Nasional Dinilai Tidak Perlu

Otomotif | Rabu, 26 Februari 2020 | 09:59 WIB

Akibat Banjir Jakarta, Sepeda Motor Boleh Masuk Jalan Tol. Ini Daftarnya

Akibat Banjir Jakarta, Sepeda Motor Boleh Masuk Jalan Tol. Ini Daftarnya

Otomotif | Selasa, 25 Februari 2020 | 10:11 WIB

Kerja Bakti dan Meninjau Lokasi, Wali Kota Tri Rismaharini Gunakan KBL

Kerja Bakti dan Meninjau Lokasi, Wali Kota Tri Rismaharini Gunakan KBL

Otomotif | Senin, 24 Februari 2020 | 19:00 WIB

Terkini

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:02 WIB

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:18 WIB

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:16 WIB

×