Setelah Ojol, Akan Menyusul Penyesuaian Tarif untuk Taksi Online

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Rabu, 11 Maret 2020 | 17:00 WIB
Setelah Ojol, Akan Menyusul Penyesuaian Tarif untuk Taksi Online
Driver ojek online menjemput penumpang di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi telah mengumumkan penyesuaian tarif ojek online atau ojol di wilayah Jabodetabek akan berlaku mulai 16 Maret 2020.

Namun demikian, rupanya tidak hanya tarif ojol yang mendapat penyesuaian. Menurut Budi Setiyadi, taksi online atau taksol juga akan mengalami penyesuaian dan saat dalam tahap pembahasan.

"Saat ini sedang kami bahas. Taksi online mungkin sekarang sedang di Balitbang Kemenhub," ujar Budi Setiyadi, di Jakarta.

Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan, Menhub Budi Karya Sumadi, Menkominfo Rudiantara, Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa, hadir dalam pertemuan terkait Permenhub Taksi Online di Jakarta, Kamis (19/10/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan, Menhub Budi Karya Sumadi, Menkominfo Rudiantara, Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa, hadir dalam pertemuan terkait Permenhub Taksi Online di Jakarta. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Sebagai informasi, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif ojol, yaitu bertambah Rp 225 per km. Penyesuaian tarif ini dinilai sudah sesuai dengan hasil survei dan diskusi dengan pihak-pihak terkait.

Shinto Nugroho, Chief Public Policy and Government Relations Gojek menyatakan mendukung kebijakan ini.

"Kami dari Gojek berusaha meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna. Kami juga telah melakukan beberapa hal untuk meningkatkan keamanan dengan number masking, dan share your trip," jelas Shinto Nugroho.

Sejalan dengan hal ini, Tri Sukma Annreiano, Head of Public Affairs Grab Indonesia menyampaikan bahwa Grab menghormati keputusan yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Kami akan beradaptasi dengan skema baru sesuai keputusan. Karena ini untuk tarif Jabodetabek, kami akan mengkomunikasikan pada pengemudi kami. Kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi kami, juga baik untuk industri ojek online secara keseluruhan," paparnya.

Adapun penyesuaian biaya jasa ojek online ini, khusus Zona II besaran biayanya menjadi:

baca juga
  1. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.250/km;
  2. Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.650/km; dan
  3. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.000 s/d Rp 10.500.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Catat, Tarif Ojek Online Resmi Naik Mulai 16 Maret

Catat, Tarif Ojek Online Resmi Naik Mulai 16 Maret

Otomotif | Selasa, 10 Maret 2020 | 18:00 WIB

Boyolali Keras! Dibegal di Jalan, Sopir Taksi Online Ajak Duel Pelaku

Boyolali Keras! Dibegal di Jalan, Sopir Taksi Online Ajak Duel Pelaku

Jawa Tengah | Selasa, 10 Maret 2020 | 17:49 WIB

Mobil Listrik Hyundai Ioniq Jadi Taksi Online

Mobil Listrik Hyundai Ioniq Jadi Taksi Online

Otomotif | Sabtu, 25 Januari 2020 | 19:53 WIB

Terkini

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

News | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September

BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

Cara Memilih Ukuran Helm yang Pas dan Aman, Berkendara Makin Nyaman

Cara Memilih Ukuran Helm yang Pas dan Aman, Berkendara Makin Nyaman

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 17:29 WIB

Mirip Ritual Satanic, Atraksi Pentagram dan Kostum Iblis di Pekalongan Dikecam MUI

Mirip Ritual Satanic, Atraksi Pentagram dan Kostum Iblis di Pekalongan Dikecam MUI

News | Senin, 14 September 2026 | 17:29 WIB

DPR Nilai Suahasil Sosok Tepat Jadi Menkeu Baru, Bisa Selesaikan PR Purbaya

DPR Nilai Suahasil Sosok Tepat Jadi Menkeu Baru, Bisa Selesaikan PR Purbaya

News | Senin, 14 September 2026 | 17:26 WIB

Warga Protes MBG di Kudus, SPPG Minim Libatkan UMKM Lokal

Warga Protes MBG di Kudus, SPPG Minim Libatkan UMKM Lokal

News | Senin, 14 September 2026 | 17:23 WIB

Menangkis Label Generasi Sial, Gen Z Impact Fest Bedah Ketahanan Finansial

Menangkis Label Generasi Sial, Gen Z Impact Fest Bedah Ketahanan Finansial

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 17:15 WIB

3 Skincare Buah Merah Papua Maudy Ayunda untuk Mengatasi Penuaan Dini Wanita

3 Skincare Buah Merah Papua Maudy Ayunda untuk Mengatasi Penuaan Dini Wanita

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 17:15 WIB

Karhutla Jambi Capai 2.975 Hektare, Gubernur Sebut 80 Persen Diduga Sengaja Dibakar

Karhutla Jambi Capai 2.975 Hektare, Gubernur Sebut 80 Persen Diduga Sengaja Dibakar

News | Senin, 14 September 2026 | 17:14 WIB

Dicecar 23 Pertanyaan, Korban Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Rampung Diperiksa Polisi

Dicecar 23 Pertanyaan, Korban Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Rampung Diperiksa Polisi

News | Senin, 14 September 2026 | 17:14 WIB

×