Perkecil Kemungkinan Terkena COVID-19, Gunakan Kendaraan Pribadi

Senin, 16 Maret 2020 | 09:09 WIB
Perkecil Kemungkinan Terkena COVID-19, Gunakan Kendaraan Pribadi
Hari pertama perluasan ganjil genap di Jakarta, Senin (9/9/2019). Sebagai ilustrasi pelaksanaan ganjil genap di Ibu Kota Jakarta [Suara.com/Angga Budhiyanto].

Suara.com - Dalam mengatasi meluasnya pandemi global Novel Coronavirus atau COVID-19, pemerintah pusat dan daerah di Tanah Air terus melakukan serangkaian langkah preventif. Antara lain adalah pembatasan penggunaan kendaraan umum atau transportasi massal.

Bila biasanya warga didorong untuk memilih alat angkutan massal sebagai bagian untuk mengurangi polusi udara dan ketergantungan terhadap bahan bakar (BBM), kini untuk sementara kondisinya dibalik. Seperti yang diterapkan di Ibu Kota Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan bahwa aturan ganjil genap atau dikenal sebagai "gage" hari ini, Senin (16/3/2020) tidak berlaku sampai batas yang belum ditetapkan.

"Dalam kondisi normal, kami menganjurkan masyarakat menaiki kendaraan umum daripada pribadi," demikian dikatakan Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (15/3/2020).

Namun dalam langkah preventif sebaran COVID-19, kebijakan ganjil genap kendaraan akan diubah mulai hari ini. Dengan demikian, kendaraan pribadi yang memiliki risiko lebih sedikit menularkan virus itu bisa lebih leluasa berada di jalan raya.

"Kami akan menghapuskan atau mencabut sementara kebijakan ganjil genap seluruh kawasan Jakarta. Dan akan diberlakukan kembali ketika kondisi sudah terkontrol," tandasnya.

Dan sebagai catatan, meski penggunaan kendaraan pribadi tanpa merujuk aturan ganjil genap per hari ini sudah diterapkan, untuk penggunaan layanan TransJakarta dan MRT terjadi sebaliknya.

Antrean di Halte Busway Pinang Ranti (twitter)
Antrean di Halte Busway Pinang Ranti (twitter)

Di berbagai titik, pada pagi hari tadi masih dijumpai penumpukan calon pengguna layanan bus TransJakarta dan MRT. Rupanya, belum seluruh instansi dan perusahaan di kawasan Jabodetabek menerapkan aturan Working From Home (WFH) yang mendukung kebijakan pemerintah soal self-isolation atau social-distancing dalam meminimalkan sebaran COVID-19.

Sementara di sisi lain, terjadi pembatasan jam operasional serta rute TransJakarta yang berlaku hari ini hingga sekitar akhir bulan nanti. Daftarnya silakan disimak di sini.

Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Harley-Davidson Sepuh Emas, Ari Wibowo Naik Ducati

Catatan dari Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal Virus Corona COVID-19, silakan hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI