Bayar Pajak Motor Online Bisa Sambil Rebahan, Pakai Aplikasi Ini!

Yasinta Rahmawati, Hikmawan Muhamad Firdaus

Sabtu, 18 April 2020 | 21:35 WIB
Bayar Pajak Motor Online Bisa Sambil Rebahan, Pakai Aplikasi Ini!
All New Honda BeAT Street, sebagai ilustrasi motor wajib pajak.[Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].

Suara.com - Saat pandemi virus corona seperti sekarang ini, Pemerintah memberikan kemudahan bayar pajak motor secara daring. Bahkan bayar pajak motor online ini bisa dilakukan sambil 'rebahan'.

Caranya menggunakan aplikasi pembayaran online yang sudah disediakan Korlantas Polri, yakni aplikasi Samsat Online atau biasa disebut SAMOLNAS.

Fasilitas ini juga diberikan pemerintah agar masyarakat tetap tinggal di rumah. Dengan harapan dapat mengurangi angka penularan virus corona.

Tampilan tatap muka aplikasi Samsat Online Nasional.[Samolnas]
Tampilan tatap muka aplikasi Samsat Online Nasional.[Samolnas]

Aplikasi ini dapat diunduh secara cuma-cuma pada telepon pintar dengan sistem operasi berbasis Android di Google Play Store.

Langkah-langkah untuk membayar pajak motor online melalui aplikasi ini juga cukup mudah. Setelah mengunduh aplikasi, langsung ikuti langkah-langkah di bawah ini.

1. Pertama siapkan beberapa dokumen seperti KTP dan STNK motor yang akan dibayarkan pajaknya.

2. Buka aplikasi Samsat Online Nasional dengan cara klik tombol mulai dan informasi, kemudian pencet ok, setelah itu akan dihadapkan beberapa menu dan pilih pendaftaran.

3. Setelah membuka pendaftaran, akan muncul "Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Kendaraan harus atas nama sendiri, jika tidak maka akan diminta balik nama terlebih dahulu" kemudian pilih setuju.

Sebelum ke menu pendaftaran aplikasi Samsat Online Nasional, akan muncul peringatan ini.[Samolnas]
Sebelum ke menu pendaftaran aplikasi Samsat Online Nasional, akan muncul peringatan ini.[Samolnas]

4. Setelah setuju akan muncul formulir yang berisi nomor polisi, nomor KTP, nomor rangka, nomor telepon, dan email. Isi kolom tersebut sesuai dengan data motor yang akan dibayarkan pajaknya.

baca juga

4. Jika semua terisi kemudian tekan tombol lanjutkan, tunggu proses sekitar satu menit. Setelah selesai akan muncul data motor dan besar pajak yang harus dibayarkan.

5. Setelah itu tekan tombol setuju dan secara otomatis akan mendapatkan kode untuk membayar pajak. Pembayaran ini bisa melalui mesin ATM atau e-Banking yang sudah bekerjsama.

6. Setelah selesai membayar, akan dikirimkan E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.

7. Dalam waktu 30 hari itu, wajib pajak harus datang ke kantor Samsat guna mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.

Perlu diketahui, aplikasi ini untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan yang dibayarkan setiap tahunnya. Pajak tahunan ini besarnya 1,5 persen dari harga jual kendaraan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waduh, Akun Twitter Dahnil Anzar Unggah Ajakan Tolak Bayar Pajak Motor

Waduh, Akun Twitter Dahnil Anzar Unggah Ajakan Tolak Bayar Pajak Motor

Otomotif | Jum'at, 24 Mei 2019 | 18:10 WIB

Penghapusan Pajak Motor Akan Rugikan Pemerintah Daerah

Penghapusan Pajak Motor Akan Rugikan Pemerintah Daerah

News | Senin, 26 November 2018 | 13:59 WIB

PKS Janji Hapus Pajak Motor, Ini Tanggapan Erick Thohir

PKS Janji Hapus Pajak Motor, Ini Tanggapan Erick Thohir

News | Sabtu, 24 November 2018 | 21:15 WIB

Terkini

TVS Callisto 110 Terbaru Meluncur, Apa yang Baru?

TVS Callisto 110 Terbaru Meluncur, Apa yang Baru?

Otomotif | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:46 WIB

Neraca Perdagangan Defisit Pemerintah Harus Permudah Ekspor Komponen Otomotif Dkk

Neraca Perdagangan Defisit Pemerintah Harus Permudah Ekspor Komponen Otomotif Dkk

Otomotif | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:24 WIB

Pecahkan Rekor Elit Izan Guevara, Pembalap Sleman Siap Ancam Takhta Moto3 Junior Akhir Pekan Ini

Pecahkan Rekor Elit Izan Guevara, Pembalap Sleman Siap Ancam Takhta Moto3 Junior Akhir Pekan Ini

Otomotif | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:05 WIB

Mepet Harga Honda Forza 250, Apa Istimewanya Honda Monkey Terbaru yang Alami Evolusi?

Mepet Harga Honda Forza 250, Apa Istimewanya Honda Monkey Terbaru yang Alami Evolusi?

Otomotif | Sabtu, 04 Juli 2026 | 07:29 WIB

Bedah Data: Fenomena Unik Peminat Mobil Mitsubishi, Makin Mewah Malah Makin Laku

Bedah Data: Fenomena Unik Peminat Mobil Mitsubishi, Makin Mewah Malah Makin Laku

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:50 WIB

Strategi Yadea Percepat Kepemilikan Motor Listrik Lewat Skema Kredit di PRJ 2026

Strategi Yadea Percepat Kepemilikan Motor Listrik Lewat Skema Kredit di PRJ 2026

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:38 WIB

Aturan Baru Malaysia Persulit Ekspansi Mobil Listrik China, Chery Hingga BYD Kena Imbas

Aturan Baru Malaysia Persulit Ekspansi Mobil Listrik China, Chery Hingga BYD Kena Imbas

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:19 WIB

Pemerintah Kembali Tunda Insentif Mobil Listrik, Industri Otomotif DIpaksa Menunggu Tanpa Kepastian

Pemerintah Kembali Tunda Insentif Mobil Listrik, Industri Otomotif DIpaksa Menunggu Tanpa Kepastian

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:10 WIB

Daftar Mobil SUV 1500cc 2 Baris Terlaris Sepanjang 2026, Fronx Dikeroyok Duo Honda

Daftar Mobil SUV 1500cc 2 Baris Terlaris Sepanjang 2026, Fronx Dikeroyok Duo Honda

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:35 WIB

Datsun Go Solusi Transportasi Merakyat? Kencang, Harga Miring, tapi Begini Catatan dari Pakar

Datsun Go Solusi Transportasi Merakyat? Kencang, Harga Miring, tapi Begini Catatan dari Pakar

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:13 WIB

×