Ada Larangan Mudik, Jenis Kendaraan Ini Masih Boleh Melintas

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Rabu, 29 April 2020 | 11:58 WIB
Ada Larangan Mudik, Jenis Kendaraan Ini Masih Boleh Melintas
Pengecekan larangan mudik di Gerbang Tol Merak, Banten. [Suara.com/Yandi Sofyan].

Suara.com - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, secara resmi telah melarang seluruh masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona jenis baru atau Covid-19 di Indonesia. Alhasil pemerintah melakukan skema penyekatan di beberapa titik untuk mencegah masyarakat yang tetap nekat melakukan mudik Lebaran tahun ini.

Masyarakat yang diduga akan mudik masuk ke bak truk kontainer (Twitter-bangamozb)
Masyarakat yang diduga akan mudik masuk ke bak truk kontainer (Twitter-bangamozb)

Namun perlu diketahui, sebenarnya ada beberapa jenis kendaraan yang masih boleh melintas. Jadi jangan heran bila melihat jenis kendaraan itu masih bebas wara-wiri di jalan.

Mengutip akun @kemenhub151, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan selama masa pengendalian mudik tahun 2020. Berdasarkan Permenhub nomor 25 tahun 2020 ada delapan jenis kendaraan yang diizinkan melintas. Yaitu daftarnya:

  • Pertama adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan berpelat dinas, kendaraan dinas tentara nasional Indonesia, dan kendaraan dinas petugas jalan tol.
  • Selain itu, jenis kendaraan lainnya adalah mobil dinas Kepolisian Negara, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, dan angkutan barang atau logistik.

Di luar jenis kendaraan tadi, juru bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati mengatakan akan ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan, yaitu pada periode 24 April-7 Mei, dan 7 Mei-31 Mei 2020.

"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif," ujar Adita Irawati.

Ia menjelaskan bahwa sanksi pertama, yaitu pada periode 24 April-7 Mei 2020, pelanggar yang melanggar aturan larangan ini akan diminta berputar balik, kembali ke daerah asal.

"Di mana tahap pertama pada 24 April hingga 7 Mei 2020, yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," tuturnya.

Kemudian yang kedua, yaitu pada 7-31 Mei 2020, sanksi akan ditambah, termasuk mengenakan sanksi denda.

Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jauh-jauh dari Jakarta, Sejumlah Bus Ditolak Masuk Boyolali

Jauh-jauh dari Jakarta, Sejumlah Bus Ditolak Masuk Boyolali

Jawa Tengah | Rabu, 29 April 2020 | 09:56 WIB

Viral Video Pemudik Bandel Turun dari Bak Truk saat Larangan Mudik

Viral Video Pemudik Bandel Turun dari Bak Truk saat Larangan Mudik

Otomotif | Selasa, 28 April 2020 | 20:05 WIB

Jokowi Larang Mudik, Semua Terminal Bus di Karawang Ditutup

Jokowi Larang Mudik, Semua Terminal Bus di Karawang Ditutup

Jabar | Selasa, 28 April 2020 | 15:49 WIB

Terkini

Korupsi Dana Bencana BNPB Bikin 'Iblis Minder'! DPR Desak Pelaku Dihukuman Mati

Korupsi Dana Bencana BNPB Bikin 'Iblis Minder'! DPR Desak Pelaku Dihukuman Mati

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:14 WIB

Apakah Sabun Cuci Muka yang Mengandung Retinol Aman Digunakan Setiap Hari?

Apakah Sabun Cuci Muka yang Mengandung Retinol Aman Digunakan Setiap Hari?

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:12 WIB

Pakai Baju PDU ke Istana, Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon Dikabarkan Jadi Wamenhan

Pakai Baju PDU ke Istana, Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon Dikabarkan Jadi Wamenhan

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:09 WIB

Presiden Prabowo Bakal Lantik Sejumlah Pejabat Sore Ini, Ada Pergeseran KSAD hingga Wamenhan

Presiden Prabowo Bakal Lantik Sejumlah Pejabat Sore Ini, Ada Pergeseran KSAD hingga Wamenhan

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:06 WIB

Riau Kembali Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 30 November

Riau Kembali Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 30 November

Riau | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:06 WIB

Negara Hampir Lumpuh, Singapura Makin Sesak Napas karena Kebakaran Hutan Indonesia

Negara Hampir Lumpuh, Singapura Makin Sesak Napas karena Kebakaran Hutan Indonesia

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Kualitas Udara Terus Memburuk, Sekolah di Sulsel Terancam Diliburkan

Kualitas Udara Terus Memburuk, Sekolah di Sulsel Terancam Diliburkan

Sulsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Perjalanan Karier Musik Syahrini: Siap Konser Lagi, Harga Tiket Termahal Rp35 Juta

Perjalanan Karier Musik Syahrini: Siap Konser Lagi, Harga Tiket Termahal Rp35 Juta

Entertainment | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Beda Sunscreen Wardah SPF 50 Kemasan Warna Biru Vs Orange, Kenali Manfaatnya

Beda Sunscreen Wardah SPF 50 Kemasan Warna Biru Vs Orange, Kenali Manfaatnya

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:03 WIB

Little Blue Truck Lost and Found: Misteri Kecil di Peternakan

Little Blue Truck Lost and Found: Misteri Kecil di Peternakan

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:00 WIB

×