Ada Larangan Mudik, Jenis Kendaraan Ini Masih Boleh Melintas

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Rabu, 29 April 2020 | 11:58 WIB
Ada Larangan Mudik, Jenis Kendaraan Ini Masih Boleh Melintas
Pengecekan larangan mudik di Gerbang Tol Merak, Banten. [Suara.com/Yandi Sofyan].

Suara.com - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, secara resmi telah melarang seluruh masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona jenis baru atau Covid-19 di Indonesia. Alhasil pemerintah melakukan skema penyekatan di beberapa titik untuk mencegah masyarakat yang tetap nekat melakukan mudik Lebaran tahun ini.

Masyarakat yang diduga akan mudik masuk ke bak truk kontainer (Twitter-bangamozb)
Masyarakat yang diduga akan mudik masuk ke bak truk kontainer (Twitter-bangamozb)

Namun perlu diketahui, sebenarnya ada beberapa jenis kendaraan yang masih boleh melintas. Jadi jangan heran bila melihat jenis kendaraan itu masih bebas wara-wiri di jalan.

Mengutip akun @kemenhub151, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan selama masa pengendalian mudik tahun 2020. Berdasarkan Permenhub nomor 25 tahun 2020 ada delapan jenis kendaraan yang diizinkan melintas. Yaitu daftarnya:

  • Pertama adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan berpelat dinas, kendaraan dinas tentara nasional Indonesia, dan kendaraan dinas petugas jalan tol.
  • Selain itu, jenis kendaraan lainnya adalah mobil dinas Kepolisian Negara, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, dan angkutan barang atau logistik.

Di luar jenis kendaraan tadi, juru bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati mengatakan akan ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan, yaitu pada periode 24 April-7 Mei, dan 7 Mei-31 Mei 2020.

"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif," ujar Adita Irawati.

Ia menjelaskan bahwa sanksi pertama, yaitu pada periode 24 April-7 Mei 2020, pelanggar yang melanggar aturan larangan ini akan diminta berputar balik, kembali ke daerah asal.

"Di mana tahap pertama pada 24 April hingga 7 Mei 2020, yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," tuturnya.

Kemudian yang kedua, yaitu pada 7-31 Mei 2020, sanksi akan ditambah, termasuk mengenakan sanksi denda.

Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jauh-jauh dari Jakarta, Sejumlah Bus Ditolak Masuk Boyolali

Jauh-jauh dari Jakarta, Sejumlah Bus Ditolak Masuk Boyolali

Jawa Tengah | Rabu, 29 April 2020 | 09:56 WIB

Viral Video Pemudik Bandel Turun dari Bak Truk saat Larangan Mudik

Viral Video Pemudik Bandel Turun dari Bak Truk saat Larangan Mudik

Otomotif | Selasa, 28 April 2020 | 20:05 WIB

Jokowi Larang Mudik, Semua Terminal Bus di Karawang Ditutup

Jokowi Larang Mudik, Semua Terminal Bus di Karawang Ditutup

Jabar | Selasa, 28 April 2020 | 15:49 WIB

Terkini

Raksasa Otomotif Dunia Terguncang, Berencana Suntik Mati Separuh Model dan Lakukan PHK

Raksasa Otomotif Dunia Terguncang, Berencana Suntik Mati Separuh Model dan Lakukan PHK

Otomotif | Senin, 13 Juli 2026 | 12:31 WIB

Strategi Suzuki Pertahankan Pesona Jimny Lewat Paket Modifikasi Ikonik

Strategi Suzuki Pertahankan Pesona Jimny Lewat Paket Modifikasi Ikonik

Otomotif | Senin, 13 Juli 2026 | 12:12 WIB

GAC Tembus 30 Juta Unit Saat Persaingan Mobil China Semakin Memanas di Indonesia

GAC Tembus 30 Juta Unit Saat Persaingan Mobil China Semakin Memanas di Indonesia

Otomotif | Senin, 13 Juli 2026 | 11:47 WIB

Bagaimana Cara Kerja Motor Hybrid? Ini Pilihan Termurah

Bagaimana Cara Kerja Motor Hybrid? Ini Pilihan Termurah

Otomotif | Senin, 13 Juli 2026 | 11:40 WIB

Yamaha MX King Terbaru Hadir di Vietnam, Apa Bedanya Versi Indonesia?

Yamaha MX King Terbaru Hadir di Vietnam, Apa Bedanya Versi Indonesia?

Otomotif | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:00 WIB

Mirip Indonesia, Begini Kebijakan Terbaru China untuk Subsidi Mobil Hybrid

Mirip Indonesia, Begini Kebijakan Terbaru China untuk Subsidi Mobil Hybrid

Otomotif | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:00 WIB

Nggak Antre! Begini Cara Praktis Cetak Bukti Bayar STNK Sendiri di Rumah setelah Bayar Online 2026

Nggak Antre! Begini Cara Praktis Cetak Bukti Bayar STNK Sendiri di Rumah setelah Bayar Online 2026

Otomotif | Minggu, 12 Juli 2026 | 15:00 WIB

Waspada! Inilah Faktor yang Bikin Tombol di Dashboard Mobil Cepat Rusak

Waspada! Inilah Faktor yang Bikin Tombol di Dashboard Mobil Cepat Rusak

Otomotif | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:04 WIB

Spesifikasi Mitsubishi Xforce Hybrid: Mending Mana Lawan HR-V HEV dan Yaris Cross HEV?

Spesifikasi Mitsubishi Xforce Hybrid: Mending Mana Lawan HR-V HEV dan Yaris Cross HEV?

Otomotif | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:31 WIB

Mitsubishi Siapkan Robot Perakit Mobil, Alasannya Tak Tertebak

Mitsubishi Siapkan Robot Perakit Mobil, Alasannya Tak Tertebak

Otomotif | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:25 WIB

×