Status PSBB Membuat Harga Jual Mobil Bekas Ikut Rontok

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Jum'at, 08 Mei 2020 | 14:00 WIB
Status PSBB Membuat Harga Jual Mobil Bekas Ikut Rontok
Ilustrasi mobil bekas atau mobkas [Shutterstock].

Suara.com - Sektor pasar mobil bekas ayau mobkas menjadi salah sektor yang terdampak pandemi Virus Corona jenis baru atau Covid-19. Business Development Head PT Suzuki Indomobil Sales, Hendro Kaligis mengatakan bahwa penjualan mobkas sebelum dinyatakan pandemi dan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sangatlah berbeda.

"Setelah diumumkan PSBB tidak ada penjualan. Paling customer lama yang sudah pesan di follow up, kalau customer baru tidak ada," kata Hendro Kaligis dalam acara "Ngobrol Virtual Dulu" (Ngovid) bersama Forum Wartawan Otomotif atau Forwot.

Mobil bekas City Car Suzuki. [Suzuki]
Mobil bekas City Car Suzuki. [Suzuki]

Hendro Kaligis menambahkan bahwa industri mobil bekas atau mobkas termasuk yang terkena dampak sangat dalam akibat pandemi dan PSBB. Mungkin angka pastinya belum diketahui. Karena memang industri mobkas datanya tidak terorganisir.

"Beberapa teman dari bursa menyampaikan bisa turun sampai 80 persen, dan kami juga turunnya sama sampai 80 persen," terang Hendro Kaligis.

Kendati demikian, bila dilihat dari data penjualan mobil bekas Suzuki di Auto Value, bulan Maret 2020 sebenarnya mengalami kenaikan. Bahkan bisa dikatakan pencapaian tertinggi dalam satu tahun terakhir.

"Jualannya tidak turun malah naik. Saat itu kami sudah confidence akan survive, Maret naik hampir 70 persen dari Februari. Tapi ternyata di akhir Maret dan puncaknya PSBB, penjualan tiarap semua," ujar Hendro Kaligis.

Pada Januari, penjualan mobil bekas memang cukup baik, tapi kembali turun di Februari. Maret itu istimewa karena kembali naik, Jakarta dan Cirebon jadi kota dengan kontribusi tertinggi.

Berdasarkan data dari teman-teman mitra mobil bekas, dampak banjir Januari membuat prospek tidak ada. Jadi efeknya dirasakan sampai ke Februari.

"Di April pembelian turun 80 persen. Kalau jualan turun 70 persen, dari biasanya sekitar 50 unit jadi hanya belasan unit saja," tutup Hendro Kaligis.

baca juga

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Faktor yang Membuat Harga Mobil Bekas Turun

3 Faktor yang Membuat Harga Mobil Bekas Turun

Otomotif | Senin, 04 Mei 2020 | 18:51 WIB

Jadi Warna Favorit, Mobkas Berkelir Hitam dan Putih Paling Diburu

Jadi Warna Favorit, Mobkas Berkelir Hitam dan Putih Paling Diburu

Otomotif | Senin, 04 Mei 2020 | 14:00 WIB

Suzuki Optimalkan Penjualan dengan Standarisasi Pencegahan Covid-19

Suzuki Optimalkan Penjualan dengan Standarisasi Pencegahan Covid-19

Otomotif | Sabtu, 02 Mei 2020 | 17:00 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×