Perjelas Aturan Bertransportasi saat Pandemi, Kemenhub Larang Mudik

Senin, 11 Mei 2020 | 06:35 WIB
Perjelas Aturan Bertransportasi saat Pandemi, Kemenhub Larang Mudik
Petugas menghentikan sebuah mobil jenis Elf di cek point di kawasan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jumat (8/5/2020) [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah].

Dalam kegiatan hari ini, hadir juga yaitu Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Polana B. Pramesti dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Istiono.

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI