Dear Pengguna Jalan Raya: Bila Kasus Covid-19 Naik, Berlaku Ganjil Genap

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Senin, 08 Juni 2020 | 15:05 WIB
Dear Pengguna Jalan Raya: Bila Kasus Covid-19 Naik, Berlaku Ganjil Genap
Suasana di jalan Rasuna Said arah Sudirman, Jakarta, Senin (16/3/2020). Sebagai ilustrasi saat aturan ganjil genap mulai ditiadakan pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Hari pertama perkantoran dan pelbagai fasilitas umum kembali dibuka dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, suasana jalan-jalan raya di Ibu Kota Jakarta tampak padat. Dikutip dari kantor berita Antara, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tampak melakukan peninjauan ke Terowongan Kendal sebagai akses transportasi umum Stasiun Sudirman dan Stasiun MRT Dukuh Atas.

Disebutkannya bahwa aturan ganjil genap yang terdapat dalam Pergub DKI 51/2020 bisa dilaksanakan jika terjadi peningkatan kasus Covid-19 selama fase I pembukaan fasilitas-fasilitas publik di Ibu Kota dalam pelaksanaan PSBB masa transisi.

 Petugas Dishub saat memeriksa SIKM terhadap pengendara motor di kawasan Pasar Rebo, Jaktim. (Suara.com/Bagaskara).
Petugas Dishub saat memeriksa SIKM terhadap pengendara motor di kawasan Pasar Rebo, Jaktim.  Sebagai ilustrasi kondisi lalu lintas terkini [Suara.com/Bagaskara].

"Dalam masa transisi ini bisa diberlakukan ganjil genap, tetapi bukan berarti akan dilakukan. Jadi baca lengkap dalam peraturannya, bila ganjil genap dilakukan maka akan ada Surat Keputusan Gubernur. Selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap. Dan kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah," tukas Anies Baswedan.

Pemberlakukan ganjil genap ini menjadi salah satu antisipasi Pemprov DKI Jakarta yang setara dengan kebijakan rem darurat untuk pengendalian memutus penyebaran mata rantai Covid-19.

"Kita akan lihat jumlah kasus. Kita akan lihat jumlah orang bepergian. Dari situ nanti bila diperlukan, baru digunakan. Bila tidak diperlukan, ya tidak digunakan," ujarnya soal ganjil genap setara dengan kebijakan rem darurat.

Anies Baswedan juga mengatakan hingga saat ini pemberlakuan aturan ganjil genap belum berlaku di masa PSBB transisi. Dan sebelum ini, Pergub 51/2020 dipublikasikan terkait pelaksanaan PSBB transisi. Dalam bab IV tercantum terkait penerapan sistem ganjil genap untuk kendaran pribadi, baik motor maupun mobil.

Isinya sebagai berikut:

  • Pasal 17 ayat (2) huruf A berbunyi, kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
  • Dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (1), maksud dari pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap yaitu pengendara bernomor pelat ganjil dilarang melintas di ruas jalan pada tanggal genap, begitu pula sebaliknya.
  • Nomor pelat yang dimaksud yaitu bagian angka terakhir pada pelat kendaraan.
  • Pemberlakuan kawasan sistem ganjil genap ditetapkan dengan keputusan gubernur, dan Dinas Perhubungan membuat pedoman teknis soal ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.

Karena itu, Anies Baswedan menyebutkan bahwa aturan yang sempat membingungkan pemilik kendaraan pribadi sejak dipublikasikan pada Sabtu (6/6/2020) itu belum tentu diterapkan meski tercantum dalam Pergub DKI Jakarta.

"Jadi bukan berarti kalau ada dalam aturan pasti dilaksanakan, pasti digunakan," ujarnya.

Saat ini, ditandaskan bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap belum berlaku di masa PSBB transisi.


Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tas Siaga New Normal Ada Helm, Ini 5 Tips Seputar Pelindung Kepala

Tas Siaga New Normal Ada Helm, Ini 5 Tips Seputar Pelindung Kepala

Otomotif | Senin, 08 Juni 2020 | 10:35 WIB

Begini Isi Tas Masa New Normal, Nomor 2 dan 8 Ada Unsur Otomotif

Begini Isi Tas Masa New Normal, Nomor 2 dan 8 Ada Unsur Otomotif

Otomotif | Senin, 08 Juni 2020 | 09:26 WIB

Diperpanjang, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku sampai 4 Juni

Diperpanjang, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku sampai 4 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2020 | 15:17 WIB

Terkini

Tips Aman Touring Motor Lintas Pulau Tanpa Kendala, Lakukan Persiapan di Bengkel Resmi

Tips Aman Touring Motor Lintas Pulau Tanpa Kendala, Lakukan Persiapan di Bengkel Resmi

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50 WIB

Daftar 25 Mobil Listrik Berbaterai Nikel di Indonesia, Dapat Insentif Lebih Besar dari Pemerintah

Daftar 25 Mobil Listrik Berbaterai Nikel di Indonesia, Dapat Insentif Lebih Besar dari Pemerintah

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

Penantang CB150X dari Yamaha Tebar Pesona: Kebal Bioetanol, Harganya Segini

Penantang CB150X dari Yamaha Tebar Pesona: Kebal Bioetanol, Harganya Segini

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:41 WIB

7 Mobil Diesel Irit Solar, Solusi di Tengah Kenaikan Harga BBM Pertamina

7 Mobil Diesel Irit Solar, Solusi di Tengah Kenaikan Harga BBM Pertamina

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:25 WIB

Kolaborasi Raksasa Otomotif Jepang Bikin Skuter Hidrogen Tandingan Motor Listrik Baterai

Kolaborasi Raksasa Otomotif Jepang Bikin Skuter Hidrogen Tandingan Motor Listrik Baterai

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:54 WIB

Harga Yamaha XSR155 Bekas Tinggal Segini 'In This Economy', Waktunya Serok atau Skip?

Harga Yamaha XSR155 Bekas Tinggal Segini 'In This Economy', Waktunya Serok atau Skip?

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:41 WIB

Strategi Baru Pemerintah Dorong Mobil Listrik Baterai Nikel Lewat Subsidi PPN Besar

Strategi Baru Pemerintah Dorong Mobil Listrik Baterai Nikel Lewat Subsidi PPN Besar

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:35 WIB

Punya Belasan Varian Lawan Tiga Pilihan Spesial, Pilih NMAX atau PCX?

Punya Belasan Varian Lawan Tiga Pilihan Spesial, Pilih NMAX atau PCX?

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:25 WIB

5 Mobil 40 Jutaan Favorit Ibu Rumah Tangga, Anti Boros Bensin dan Gampang Parkir

5 Mobil 40 Jutaan Favorit Ibu Rumah Tangga, Anti Boros Bensin dan Gampang Parkir

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:05 WIB

Kia Siapkan Gebrakan Besar di Indonesia Lewat Produksi Lokal dan Mobil Listrik Baru

Kia Siapkan Gebrakan Besar di Indonesia Lewat Produksi Lokal dan Mobil Listrik Baru

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:05 WIB