Minat Modifikasi Mobil New Normal? Lihat Cakupan Asuransi Dahulu

RR Ukirsari Manggalani

Kamis, 11 Juni 2020 | 17:01 WIB
Minat Modifikasi Mobil New Normal? Lihat Cakupan Asuransi Dahulu
Pameran modifikasi mobil Osaka Automesse 2018 yang sedang digelar di Osaka, Jepang. Sebagai ilustrsi kegemaran modifikasi mobil [Dok. National Modificator and Aftermarket Association]

Suara.com - Masa new normal sebentar lagi bergulir. Segala bakal mengalami serangkaian perubahan, yang tujuan skema besarnya adalah berdampingan dengan Covid-19 namun tidak terpapar oleh virus ini. Well, demikian pula soal kegemaran  modifikasi  mobil.

Masa new normal, mengubah tampilan agar tampak keren serta berubah dari kondisi terdahulu tentu saja boleh. Namun tidak ada salahnya berkonsultasi pada agen asuransi yang menangani kendaraan tersayang.

Mengapa bukan konsultan modifikasi saja?

Seperti disebutkan oleh Asuransi Astra, pemilik kendaraan yang telah melengkapi mobilnya dengan perlindungan asuransi, perlu melakukan hal ini. Penambahan aksesori sekecil apapun pada mobil harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak asuransi karena tidak boleh dilakukan dengan sembarangan.

Karena konsekuensinya, apabila mobil mengalami kerusakan akibat modifikasi yang belum dikonsultasikan dengan pihak asuransi, tidak menutup kemungkinan klaim akan ditolak.

Hal ini merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8 tentang Perubahan Risiko ayat satu (1) dan dua (2), pemilik harus memberitahukan kepada Penanggung (pihak ke-3 atau asuransi) setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin. Dalam hal ini adalah modifikasi.

Bunyinya adalah sebagai berikut:

1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.

baca juga

2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :

2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau

2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).

Sebagai catatan, bagi pelanggan Garda Oto, konsultasi atau pelaporan terkait modifikasi mobil dilayani melalui Garda Akses di nomor 1500112 dengan akses layanan 24 jam.


Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kijang Innova Ambulance, Modifikasi Buat Bantu Tenaga Medis

Kijang Innova Ambulance, Modifikasi Buat Bantu Tenaga Medis

Otomotif | Selasa, 09 Juni 2020 | 23:30 WIB

Bersama UGM, Daihatsu Modifikasi Xenia Jadi Mobil Siaga Covid-19

Bersama UGM, Daihatsu Modifikasi Xenia Jadi Mobil Siaga Covid-19

Otomotif | Selasa, 12 Mei 2020 | 13:11 WIB

Potret Modifikasi Mobil Mirip Botol Kecap, Supirnya Duduk di Mana?

Potret Modifikasi Mobil Mirip Botol Kecap, Supirnya Duduk di Mana?

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2020 | 04:05 WIB

Terkini

PSIM Yogyakarta Datangkan Mantan Bek Timnas Ceko, Ondrej Rudzan

PSIM Yogyakarta Datangkan Mantan Bek Timnas Ceko, Ondrej Rudzan

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:24 WIB

RUU Perampasan Aset Belum Rampung, Pemerintah Tunggu DPR

RUU Perampasan Aset Belum Rampung, Pemerintah Tunggu DPR

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:22 WIB

5 Posisi Meja Kerja Menurut Feng Shui agar Fokus Meningkat dan Rezeki Lancar

5 Posisi Meja Kerja Menurut Feng Shui agar Fokus Meningkat dan Rezeki Lancar

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:20 WIB

Pembukaan Akses Secara Paksa, Kubu PB XIV Purboyo Tegas akan Lawan Usai dapat Ancaman dan Intimidasi

Pembukaan Akses Secara Paksa, Kubu PB XIV Purboyo Tegas akan Lawan Usai dapat Ancaman dan Intimidasi

Surakarta | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:19 WIB

Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran

Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran

Jawa Tengah | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:13 WIB

Misi Sulit Kiandra Ramadhipa Rebut Puncak Klasemen Moto3 Junior di Prancis

Misi Sulit Kiandra Ramadhipa Rebut Puncak Klasemen Moto3 Junior di Prancis

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:10 WIB

Mengerikan! Bus Suporter Argentina Dihujani Tembakan, Satu Orang Terluka

Mengerikan! Bus Suporter Argentina Dihujani Tembakan, Satu Orang Terluka

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:09 WIB

Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Naik Penyidikan, Empat Terlapor Mulai Didalami

Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Naik Penyidikan, Empat Terlapor Mulai Didalami

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:06 WIB

Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu, Begini Kronologinya

Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu, Begini Kronologinya

Jogja | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:06 WIB

Penyelesaian Konflik Papua Harus Dimulai dari Dialog, Bukan Senjata

Penyelesaian Konflik Papua Harus Dimulai dari Dialog, Bukan Senjata

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:04 WIB

×